Daftar Isi
4 min read

Lapor Surat Tagihan Pajak yang Didapat, Jangan Lupa Konfirmasi

Tayang 19 Sep 2019
Lapor Surat Tagihan Pajak yang Didapat, Jangan Lupa Konfirmasi
Lapor Surat Tagihan Pajak yang Didapat, Jangan Lupa Konfirmasi

Surat Tagihan Pajak adalah salah satu dokumen atau berkas yang dikeluarkan ketika wajib pajak melakukan pelanggaran administratif. Bisa berupa salah bayar, kurang bayar, salah hitung pajak dan lain sebagainya. Surat ini kemudian berfungsi sebagai berkas peringatan untuk segera menyelesaikan urusan perpajakan yang belum benar. Setelah selesai, Anda bisa melakukan lapor surat tagihan pajak sebagai konfirmasi.

Karena bersifat peringatan atas kewajiban yang belum diselesaikan dengan benar, maka Surat Tagihan Pajak sifatnya harus diselesaikan. Sebab jika tidak, sanksi administratif akan terus bertumpuk dan bisa jadi mendapat tindakan tegas dari DJP. Anda bisa menyelesaikan urusan perpajakan ini langsung dengan mendatangi KPP tempat Anda terdaftar, atau bisa juga melalui sistem pembayaran online yang disediakan oleh DJP.

Baca Juga : Ketahui Surat Setoran Pajak dalam Pembayaran Pajak

Penyebab Terbitnya STP

Setidaknya ada 5 sebab umum, yaitu :

  • Pajak penghasilan dalam satu tahun pajak berjalan tidak dibayar atau kurang bayar.
  • Dalam SPT ditemukan kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat dari salah tulis atau salah hitung.
  • Pengenaan sanksi administrasi terkait denda atau bunga karena pelanggaran regulasi.
  • Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha yang bukan PKP dengan sengaja membuat faktur pajak dan sebaliknya, pengusaha berstatus PKP sengaja tidak membuat faktur pajak.

Sikap setelah Mendapatkan STP

Nah setelah mengetahui penyebabnya, ini yang harus Anda lakukan setelah menerima Surat Tagihan Pajak, mulai dari memeriksa dan memastikan ke KPP, hingga lapor Surat Tagihan Pajak yang sudah diselesaikan.

Terdapat 3 skenario keadaan ketika Anda mendapatkan surat ini. Pertama adalah Anda memang sudah menduga akan mendapat surat, karena menyadari ada pelanggaran atau kekeliruan yang Anda lakukan. Kedua Anda benar-benar tidak mengetahui penyebabnya, dan ketiga dimana Anda merasa diberatkan atas STP yang disampaikan pada Anda.

  • Ketika sudah menyadari kesalahan
    Ketika Anda mengetahui dengan pasti apa penyebab STP diterbitkan dan ditujukan pada Anda, maka Anda bisa langsung ke KPP untuk pembuatan billing pembayaran pajak (atau bisa juga melalui salah satu situs SSE). Setelah administrasi billing dilakukan dan terdaftar, Anda bisa membayarkan tagihan yang ada di dalam STP tersebut melalui kanal yang disediakan baik secara online maupun dengan mendatangi kantor secara langsung.Satu hal yang perlu diingat ketika melakukan pembuatan billing adalah untuk selalu mencantumkan nomor Ketetapan Pajak dalam kolom keterangan. Sehingga dapat terbaca oleh sistem pembayaran pajak dan pelunasan tagihan pajak milik DJP. Serta tentu saja, pastikan semua nominal yang dimasukkan dalam billing benar sesuai dengan apa yang tertera di STP.
  • Ketika tidak mengetahui penyebabnya
    Jika Anda tidak mengetahui secara pasti mengapa Anda mendapatkan STP, maka Anda bisa mendatangi KPP tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak untuk memastikannya. Ketika masuk ke KPP, utarakan maksud Anda untuk mengonfirmasi SPT yang Anda terima. Sehingga mendapatkan keterangan jelas dari petugas yang ada di KPP tersebut.Baru setelah jelas penyebab diterbitkannya STP, Anda bisa sekaligus meminta pembuatan billing atas STP yang ditujukan pada Anda. Namun jika ternyata STP yang diterbitkan mengalami kekeliruan, maka tagihan yang ada dalam STP tersebut akan dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh KPP. Proses pembayarannya sama, dengan pembuatan billing di KPP atau melalui SSE yang dipilih.
  • Ketika merasa diberatkan atas STP
    Ketiga penerbitan STP yang ditujukan pada Anda terasa memberatkan, Anda bisa mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi. Namun demikian hal ini harus didasari dengan alasan yang kuat mengingat SPT diterbitkan pada dasarnya dikarenakan pelanggaran yang Anda lakukan. Dasar hukum yang digunakan untuk melakukan metode ini adalah Pasal 36 UU KUP.Sanksi yang biasanya memberatkan antara lain :
    • Bunga 2% per bulan yang sudah terakumulasi selama beberapa bulan.
    • Denda (seperti SPT Pasal 7, Pasal 8 Ayat 3 dan Pasal 14 Ayat 4).
    • Kenaikan (seperti pada Pasal 8 Ayat 5 sebesar 50%, Pasal 13 Ayat 3 sebesar 50% atau 100%, Pasal 13A sebesar 200% dan Pasal 15 Ayat 2 sebesar 100%).

Baca Juga: Pengajuan Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25 Tahun Berjalan

 

Setelah prosedur diatas dilakukan, lapor Surat Tagihan Pajak menjadi satu proses akhir dimana Anda memberitahukan bahwa tagihan dalam surat tersebut sudah diselesaikan. Bagaimana caranya? Bisa secara langsung melalui KPP dengan meminta bukti bahwa kewajiban telah dilaksanakan. Bisa juga melalui kode konfirmasi selesai bayar yang didapat setelah melakukan billing online, kemudian dicantumkan dalam SPT.

Lapor Surat Tagihan Pajak bukanlah hal yang sulit jika Anda mau sedikit berusaha menyelesaikan tagihan dan mengonfirmasinya. Untuk menjadi wajib pajak yang taat pajak, ketepatan waktu dan ketepatan hitung menjadi syarat utama. Bantu administrasi perpajakan Anda dengan Klikpajak, yang merupakan mitra resmi DJP. Klikpajak dapat mengakomodir segala keperluan Anda terkait perpajakan dan dapat digunakan secara gratis tanpa biaya apapun!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak