Daftar Isi
8 min read

Konsultasi Pajak: Bagaimana Perlakuan untuk Hibah Saham?

Tayang 02 Oct 2020
Konsultasi Pajak: Bagaimana Perlakuan untuk Hibah Saham?

Mendapatkan hibah saham tapi bingung bagaimana ketentuan hukum pajaknya? Temukan jawabannya dari ahlinya bagaimana perlakuan dari hibah saham di sini.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

Sedangkan yang dimaksud hibah saham artinya pemindahan atau pengalihan hak atas kepemilikan saham pada perseroan terbatas dari orangtua ke anak atau dari anak tersebut kepada orangtuanya.

Lalu, bagaimana hukum pajak atas perlakuan hibah saham ini?

Berikut Klikpajak by Mekari hadirkan Konsultan Pajak dari Rusdiono Consulting, Leander Resadhatu R., yang akan menjawab pertanyaan dari pembaca bagaimana seharusnya perlakuan perpajakan dari hibah saham yang diterima.

Pertanyaan Pembaca:

Saya mau konsultasi mengenai perpajakan tentang hibah saham dari ayah ke saya (anak kandung), perusahaan tersebut milik ayah saya.

Keterangan Tambahan:

  • PT ABC (Perusahaan Induk)
  • PT DEF (Anak Perusahaan ABC)
  • F dan G (Pemegang saham dalam PT ABC, F adalah Ayah dan G adalah Anak Kandung).

Pada PT ABC:

  • F menjabat sebagai Komisaris dan G tidak menjabat.
  • F sebagai pemegang saham Mayoritas dan G sebagai pemegang saham minoritas.

Pada PT DEF:

  • F menjabat sebagai Komisaris Utama dan G sebagai Anggota Direksi
  • Pada tanggal 27 Mei 2017, G tidak lagi menjabat sebagai Anggota Direksi.

Lalu, yang dihibahkan adalah sebagian saham PT ABC sekitar 35% secara perorangan dari F ke G (Ayah ke Anak Kandung).

Setelah terima hibah saham, saham anak/Y masih di bawah 50%. Bagaimana perlakukan atas hibah saham tersebut?

Terima kasih.

Note: Jangan Terlewat, Ini Jenis Insentif Pajak untuk Perusahaan Tbk

Jawaban:

Terima Kasih untuk pertanyaannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saudara, diketahui PT ABC terdapat kepemilikan saham F dan G di dalam perseroan tersebut.

Sehingga dengan jelas bahwa hibah saham yang diberikan oleh F (Ayah) dan G (Anak Kandung) pada PT ABC termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini tidak melihat apakah kepemilikan setelah pemberian hibah tersebut saham yang dimiliki G minoritas. G sebagai penerima dari hibah saham tersebut dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan.

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Salam,

Leander Resadhatu R

Rusdiono Consulting

www.rusdionoconsulting.com

Note: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

Ilustrasi bayar dan lapor pajak online

Jangan Lupa Bayar dan Laporkan Pajak Penghasilan Anda

Untuk memudahkan Anda membayar dan melaporkan pajak secara online kapan pun dan di mana pun, gunakan aplikasi lapor pajak dari Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Ilustrasi bayar pajak online

Bayar Pajak Semudah Sentuh Layar ‘Gadget’

Sebelum membayar atau menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa menggunakan e-Billing Klikpajak untuk melakukan proses pembayaran pajak tersebut dengan mudah dan cepat.

Sistem e-Billing Klikpajak akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Anda pun tidak perlu keluar masuk aplikasi dari berbagai perangkat komputer Anda, karena fitur Klikpajak terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan pembayaran hingga pelaporan pajak hanya dalam satu platform.

Ilustrasi lapor pajak online melalui e-Filing Klikpajak

Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga Gratis!

Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak. Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Selengkapnya cara mudah membuat Kode Billing dan menyampaikan SPT online lewat e-Filing Klikpajak, lihat langkah-langkahnya di SINI.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Lengkap dengan Fitur e-Faktur

Dengan e-Faktur Klikpajak yang terintegrasi dalam satu platform, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Ilustrasi update e-Faktur 3.0

Bisa Langsung Gunakan e-Faktur 3.0 Tanpa ‘Install’ Sendiri

Tentunya Anda sudah mengetahui ketentuan terbaru Ditjen Pajak yang mewajibkan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop harus memperbarui sistemnya dari versi e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya.

Note: Untuk mengetahui perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2, selengkapnya baca di SINI.

Anda tidak perlu repot-repot melakukan instalasi dengan download patch terbaru untuk update e-Faktur versi 3.0 ini.

Anda sudah bisa memanfaatkan fitur baru e-Faktur 3.0 seperti pengisian otomatis (prepopulated) Pajak Masukan dan lainnya, karena Klikpajak didukung dengan teknologi berbasis web (web-based).

Cukup gunakan aplikasi e-Faktur, biar Klikpajak yang mengurus sistem untuk mempermudah pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN.

Note: Ingin mengetahui langkah-langkah cara update e-Faktur 3.0? Bisa Anda baca di SINI.

Contoh fitur membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Bisa Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Melalui aplikasi pajak online Klikpajak, Anda juga bisa menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh 23/26 lebih mudah dan praktis.

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.

Ilustrasi integrasi aplikasi akuntansi online Jurnal.id dengan support system aplikasi pajak Klikpajak.id

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah.

Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Note: Temukan kemudahan urusan administrasi perpajakan dari integrasi Klikpajak dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id di SINI.

Data Terlindungi

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat permbayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Ilustrasi sistem keamanan teknologi cloud

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Masa PPN dan aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak