Daftar Isi
4 min read

Fungsi Regulasi dan Fungsi Budgeter dari Masa ke Masa

Tayang 20 Aug 2019
fungsi regulasi
Fungsi Regulasi dan Fungsi Budgeter dari Masa ke Masa

Salah satu fungsi utama pajak di Indonesia dikenal dengan sebutan fungsi budgeter. Fungsi ini memposisikan pajak sebagai pemasukan terbesar untuk negara Indonesia untuk menopang sektor pemasukan lain. Fungsi ini tidak berdiri sendiri, dan didampingi dengan adanya fungsi regulasi, dimana anggaran yang didapatkan dari penerimaan pajak kemudian diatur sedemikian rupa untuk mencapai apa yang menjadi tujuan negara Indonesia secara umum.

Dalam prosesnya, fungsi budgeter yang berlaku di Indonesia sendidi mengalami beberapa kali perubahan terhitung sejak tahun 1983 yang ditandai dengan Pembaharuan Perpajakan Nasional 1. Tentu saja perubahan ini dilakukan demi menyesuaikan dengan keadaan negara, baik dari segi ekonomi maupun sosial, agar pajak tetap dapat menjalankan fungsi yang dimilikinya tersebut.

Secara umum, setiap pembaharuan yang dilakukan, total sebanyak 5 kali, memiliki satu tujuan utama yakni menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara dan menggantikan sektor penerimaan dari industri minyak dan gas di Anggaran Penerimaan Belanja Negara. Berikut penjelasan 5 perubahan atau reformasi perpajakan untuk fungsi budgeter dan fungsi regulasi.

Pembaharuan Perpajakan Nasional 1

Dilakukan pada tahun 1983 dan ditandai dengan keluarnya beberapa undang-undang di bidang pajak. Pertama UU Nomor 6 Tahun 2983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dikenal juga dengan UU KUP. Kemudian UU Nomor 7 tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan. Selanjutnya UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Keempat UU Nomor 12 Tahun 1985, mengenai Pajak Bumi dan Bangunan dengan mencabut Ordonansi Pajak Rumah Tangga tahun 1908. Terakhir adalah UU Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai dengan mencabut Aturan Bea Materai tahun 1921.

Pembaharuan Perpajakan Nasional 2

Dilakukan tahun 1994 dengan melakukan 4 perubahan. Pertama UU Nomor 9 Tahun 2994 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Kedua adalah UU Nomor 10 tahun 1994 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh. Ketiga adalah UU Nomor 11 tahun 1994 tentang perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Terakhir adalah UU Nomor 12 tahun 1994 tentang perubahan atas UU Nomor 12 tahun 1985 tentang PBB.

Pembaharuan Perpajakan Nasional 3

Memuat 4 perubahan dan dilakukan pada tahun 1997. Pertama UU Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Kedua adalah UU Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiga adalah UU Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Terakhir adalah UU Nomor 20 Tahun 1997 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pembaharuan Perpajakan Nasional 4

Memuat setidaknya 6 perubahan dan dilakukan tahun 2000. Pertama adalah UU Nomor 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Kedua adalah UU Nomor 17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh. Ketiga adalah UU Nomor 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Keempat UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Kelima UU Nomor 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Terakhir UU Nomor 24 tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 18  tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembaharuan Perpajakan Nasional 5

Pembaharuan ini dilakukan tahun 2007 dan dilakukan terhadap beberapa UU di bidang perpajakan yang dikeluarkan saat Pembaharuan 1. ditandai dengan keluarnya UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Perubahan lainnya menyusul.

Jika dilihat pada regulasi yang mengalami perubahan, tentu berkisar pada kepentingan penerimaan dari sektor pajak. Meski demikian ada satu regulasi yang diubah demi memberikan kejelasan pada penyelesaian sengketa di di bidang perpajakan, sehingga diharapakan sengketa bidang ini mendapat kanal yang tepat untuk menemukan penyelesaiannya.

UU Perpajakan sendiri, dapat dipastikan akan terus mengalami pembaruan-pembaruan lebih lanjut ke depan. Hal ini disebabkan karena kini telah muncul sektor baru yakni ekonomi digital, yang akan menjaring pajak dari bisnis konten serta jual beli melalui kanal marketplace yang dilakukan lintas negara. Prosesnya sudah mulai dilakukan dan diharapkan dapat berlaku efektif tahun 2020 mendatang.

Terkait dengan kewajiban perpajakan dan fungsi regulasi pajak, sebagai wajib pajak kita semua wajib membayar pajak sesuai aturan. Demi kelancaran pembangunan, Anda bisa menggunakan kanal resmi DJP untuk melaksanakan kewajiban pajak atau dengan menggunakan Klikpajak. Kanal ini merupakan mitra resmi DJP yang membantu Anda menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban pajak Anda setiap waktu.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak