Daftar Isi
4 min read

Sifat Pajak yang Berlaku Di Indonesia

Tayang 19 Aug 2019
Ketentuan Surat Penunjukan Pelaporan Pajak, Simak Detailnya!
Sifat Pajak yang Berlaku Di Indonesia

Sebagai seorang wajib pajak yang taat akan aturan pajak, Anda tentu sudah memahami karakteristik dan pembagian pajak di Indonesia bukan? Pembagian berdasarkan golongan, sifat, pihak pemungut dan sebagainya banyak didefinisikan oleh berbagai pihak dari berbagai perseptif. Namun hal yang tidak boleh dilupakan adalah satu, bahwa pajak memiliki sifat atau karakteristik khusus yang berlaku secara mutlak.

Menurut setiap aturan yang berlaku di Indonesia untuk bidang perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib yang dibebankan pada wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif untuk melaksanakan kewajiban pajak. Jika seorang telah memenuhi kedua syarat tersebut namun tidak melaksanakan kewajiban pajak, maka bisa dikatakan orang tersebut melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi berupa sanksi administratif atau sanksi pidana.

Pembahasan ini akan berkisar pada sifat pajak di Indonesia yang sudah lama diterapkan dan sedikit akan membahas tentang fungsi dan jenisnya.

Sifat Pajak

Pada pengertian mendasar, setidaknya terdapat 4 sifat pajak yang berlaku di Indonesia. Sifat ini kemudian disampaikan dengan berbagai sebutan dan cara berbeda tergantung konteksnya.

Pajak bersifat sebagai kontribusi wajib untuk warga negara yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif pelaksanaan kewajiban pajak. Misalnya, telah memiliki penghasilan, memiliki penghasilan di atas PTKP, melakukan transaksi dagang atau jual beli, serta melakukan kegiatan ekonomi yang berorientasi pada keuntungan.

Kedua pajak bersifat memaksa. Diartikan sebagai kewajiban yang tidak dapat dielakkan. Warga negara yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif kemudian ‘dipaksa’ oleh regulasi yang berlaku untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. Kewajiban pajak sendiri mulai dari menghitung, membayar atau menyetor hingga melaporkan pajak dengan surat pemberitahuan.

Ketiga, timbal balik dari pajak bersifat tidak langsung. Tidak sama dengan transaksi ekonomi pada umumnya yang memberikan timbal balik secara langsung, pajak memiliki timbal balik untuk jangka panjang. Setelah kewajiban dilaksanakan, maka warga negara akan mendapat imbalan berupa pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bisa dinikmati untuk jangka panjang.

Terakhir, pajak bersifat baku karena memiliki dasar undang-undang yang jelas. Pajak diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Undang-undang ini kemudian dibedakan sesuai peruntukannya, dan berlaku secara umum untuk setiap subjek dan objek yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.

Fungsi Pajak

Seperti diketahui bersama bahwa pajak merupakan pemasukan besar untuk negara dimanapun letaknya. Terdapat beberapa fungsi yang kemudian memiliki efek pada kelangsungan hidup suatu negara.

Anggaran

Pajak memiliki fungsi anggaran, dimana pajak menjadi pemasukan keuangan negara terbesar yang merupakan wujud pengumpulan dana dari warga negara ke kas negara. Fungsi ini berperan besar untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lain. Sebagai pemasukan, pajak berfungsi menjaga keseimbangan belanja negara dan pendapatan negara.

Mengatur

Pajak menjadi alat pelaksanaan kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi ini antara lain digunakan untuk menghambat inflasi, alat mendorong kegiatan ekspor, proteksi terhadap barang produksi dalam negeri dan menjadi pengatur investasi modal yang membantu perekonomian agar makin produktif.

Pemerataan

Pajak digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan negara serta kesejahteraan masyarakat. Fungsi pemerataan sendiri erat kaitannya dengan fungsi anggaran, yakni untuk mendukung negara dalam rangka melakukan pemerataan pembangunan demi tercapainya rakyat yang adil dan makmur.

Stabilisasi

Pajak juga digunakan untuk menstabilkan keadaan perekonomian. Contoh nyata adalah untuk mengatasi inflasi yakni dengan penerapan pajak yang lebih tinggi sehingga nantinya jumlah uang yang beredar akan semakin sedikit. Hal sebaliknya bisa dilakukan ketika terjadi deflasi, sehingga jumlah uang akan meningkat di pasaran.

Jenis Pajak

Jenis pajak sendiri dibedakan berdasarkan kategori berbeda, bisa berdasarkan sifatnya, berdasarkan instansi pemungut, serta berdasarkan golongannya.

Jenis pajak berdasarkan sifat bisa dibagi menjadi dua, yakni pajak objektif dan subjektif. Bedanya, pada pajak objektif pengambilannya didasarkan pada objek pajak tanpa melihat subjeknya. Pada pajak subjektif, pengambilannya dilihat dari subjek pajaknya.

Berdasarkan instansi pemungut, jelas dibagi juga menjadi dua. Pertama disebut dengan pajak daerah dan kedua disebut dengan pajak negara. Perbedaannya berada pada instansi pemungut, apakah dipungut oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Terakhir adalah berdasarkan golongan, dibagi menjadi pajak tidak langsung dan pajak langsung. Pajak tidak langsung diberlakukan jika wajib pajak melakukan transaksi tertentu sehingga dipungut menyesuaikan dengan transaksi yang dilakukan. Pajak langsung dipungut secara berkala.

Sifat pajak sendiri, seperti yang telah disebutkan di atas, sesuai dengan apa yang diperlukan negara dalam rangka mendapatkan pemasukan dari bidang pajak. Memang mungkin agak membingungkan bagi orang awam, namun sebagai wajib pajak yang baik Anda harus memahami hal ini. Untuk membantu pelaksanaan kewajiban pajak, selalu gunakan Klikpajak, mitra resmi DJP. Dengan fitur lengkap dan penggunaan mudah, Klikpajak sangat cocok untuk Anda yang mobile dan dinamis!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak