Daftar Isi
4 min read

ESSP Billing Pajak, Otomatisasi Pembayaran Pajak Modern

Tayang 12 Jul 2019
bukti potong PPh 23
ESSP Billing Pajak, Otomatisasi Pembayaran Pajak Modern

Banyak sistem pemerintahan di Indonesia yang kini sudah melalui proses digitalisasi, salah satunya adalah sistem administrasi pajak. Kini, Anda tidak perlu lagi repot mendatangi KPP atau Bank atau Kantor Pos untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Cukup dengan ponsel atau laptop yang terkoneksi dengan internet serta Kode Billing, Anda sudah bisa membayar pajak. Sistem yang digunakan adalah ESSP Billing Pajak.

Bagaimana bisa sistem ini berjalan? Sebenarnya kemunculan sistem ini pada tahun 2016 lalu merupakan kombinasi antara inovasi DJP dengan keresahan wajib pajak yang masih harus kerepotan dalam membayarkan pajak. Keluhan yang muncul adalah keterikatan pembayaran dengan tempat tertentu sehingga terkadang menyulitkan wajib pajak yang berada jauh dari kantor yang ditunjuk.

Hingga saat ini terdapat 3 kanal milik DJP yang telah diluncurkan untuk pembayaran pajak. Memiliki fungsi sama, ketiganya dapat digunakan oleh wajib pajak seperti Anda, sesuai dengan keperluan. Secara singkat, berikut penjelasan fitur dan cara mendaftar pada masing-masing kanal.

Ragam Kanal ESSP Billing Pajak Milik DJP

SSE 1

Cara mendaftarkan akun pada kanal ini adalah dengan mengakses sse.pajak.go.id, lalu pilih ‘Daftar Baru’. Kemudian, Anda tinggal memasukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, nama lengkap, serta alamat email pada kolom yang telah disediakan. SSE ini adalah generasi pertama, sehingga bisa dibilang fiturnya terbatas pada keperluan pembuatan Kode Billing untuk pembayaran pajak atas nama Anda pribadi.

SSE 2

SSE 2 atau dikenal juga dengan sebutan DJP Online, mensyaratkan kepemilikan EFIN atau Electronic Filing Identification Number dalam pembuatan akunnya. EFIN bisa Anda dapatkan dengan pengajuan permohonan pada KPP terdekat. Selain untuk membayar pajak, EFIN juga bisa digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan online lainnya. Identitas pada SSE 2 yang menggunakan EFIN ini kemudian akan berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

SSE 3

Pada SSE yang paling baru ini cara mendaftarnya hampir sama dengan SSE generasi pertama, yaitu dengan memasukkan NPWP dan nama lengkap serta email yang dimiliki. Fitur terbaru yang ada pada generasi terakhir ini adalah Anda bisa membuat Kode Billing tanpa NPWP dan bisa digunakan untuk pembayaran pajak pihak lain.

Dari ketiganya, semua dapat digunakan secara sah dan valid sebagai media pembayaran pajak dengan menggunakan Kode Billing melalui SSE 1, SSE 2 atau SSE 3. Ketiganya merupakan kanal yang sah sehingga Anda bisa memilih akan menggunakan kanal yang mana untuk keperluan pembayaran pajak dengan Kode Billing.

Cara Membuat Kode Billing

Penggunaan ESSP Billing Pajak ini kemudian akan menghasilkan Kode Billing yang digunakan sebagai ‘identitas’ pembayaran pajak yang akan Anda lakukan. Secara umum proses yang harus Anda lakukan secara bertahap adalah sebagai berikut.

  • Buka laman SSE Pajak yang Anda gunakan atau daftarkan sebelumnya.
  • Lakukan login dengan identitas dan password yang Anda miliki.
  • Lakukan aktivasi akses e-Billing.
  • Pada menu e-Billing System, pilih ‘Isi SSE’
  • Lakukan pengisian formulir tersebut dan pastikan Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak dan Jumlah Setoran benar, lalu klik ‘Simpan’.
  • Konfirmasi dan pilih ‘Kode Billing’.
  • Setelah semua dilakukan, pilih ‘Cetak Kode Billing’.

Setelah mendapatkan Kode Billing, Anda bisa melakukan pembayaran pada mesin ATM atau melalui internet Banking lewat smartphone yang Anda miliki. Dengan demikian, pembayaran kewajiban pajak dapat dilakukan hampir di mana pun dan kapan pun sehingga tidak ada lagi hambatan terkait waktu dan tempat.

Itulah cara buat billing pajak tanpa EFIN secara mudah di Klikpajak.

Mitra Resmi DJP

Selain dari kanal tersebut, Anda juga bisa menggunakan kanal lain. Kanal yang dapat digunakan adalah kanal yang disediakan oleh pihak ketiga, dalam hal ini pihak swasta yang berstatus sebagai mitra resmi DJP. Kanal yang bisa digunakan adalah kanal yang telah mendapatkan sertifikasi dari DJP secara langsung untuk membantu proses administrasi perpajakan, mulai dari hitung, bayar atau setor, hingga lapor pajak.

Salah satu kanal yang memiliki fitur lengkap serta mudah digunakan adalah Klikpajak, juga sama sederhananya. Anda hanya tinggal mendaftarkan akun Klikpajak di halaman depan pada situs resminya, dan mengisikan setiap data yang diperlukan. Anda tidak perlu cemas soal keamanan data karena layanan ini juga menjamin kerahasiaan data Anda.

Klikpajak kemudian dapat digunakan untuk menghitung pajak yang menjadi tanggungan Anda. Pada kanal ini, tersedia fitur hitung untuk berbagai jenis pajak dan wajib pajak, mulai dari wajib pajak pribadi hingga wajib pajak badan. Penggunaannya juga cenderung mudah dan praktis sehingga tidak akan menyulitkan Anda.

Selain itu, pada fitur pelaporan, Anda hanya tinggal mengunggah saja file laporan SPT Anda baik SPT Masa atau Tahunan. Dengan begini, Anda bisa menghemat waktu. Keberadaan Klikpajak dalam rangka menjadi pendamping kerja ESSP Billing Pajak dinilai sangat ideal sebagai alternatif pembayaran dan pelaporan pajak. Segera daftar untuk menggunakan layanan perpajakan dari Klikpajak dan nikmati kemudahan administrasi pajak secara modern!

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak