Daftar Isi
10 min read

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Karyawan di e-Filing

Tayang 27 Mar 2024
lapor pph 21 karyawan
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Karyawan di e-Filing

Pajak penghasilan karyawan sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Sehingga pegawai tinggal melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan PPh 21 setiap tahunnya.

Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi setiap tahunnya paling lambat tanggal 31 Maret, sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pemberi kerja.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini juga diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara.

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing. Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara lapornya untuk Anda.


Jenis Formulir untuk Lapor SPT Tahunan Pribadi Karyawan

Di Indonesia, ada 3 jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yakni Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Namun karena kali ini Mekari Klikpajak hanya akan mengulas terkait pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan, maka yang akan dibahas khusus jenis Formulir 1770 SS dan 1770 S.

1. Formulir 1770SS

Struktur dan bentuk formulir ini disebut paling sederhana dan digunakan oleh WP yang mempunyai penghasilan sama dengan atau kurang dari Rp60.000.000 setahun.

Untuk WP yang masuk kategori ini, maka:

  • Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 bagi pegawai negeri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS
  • Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun
  • Pengisian formulir ini tinggal memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS pada e-Filing
  • Karyawan juga tinggal mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa perlu menyebutkan detailnya

2. Formulir 1770S

Formulir jenis ini, strukturnya lebih luas dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi WP.

Mereka yang masuk kategori ini adalah:

  • Karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 setahun
  • Mendapatkan sumber penghasilan di dalam negeri (seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau;
  • Memiliki penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya
  • Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 bagi pegawai negeri

WP yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, maka dia diharuskan mengisi lampiran–lampiran, contohnya data penghasilan, daftar harta atau kewajiban, bukti potong dan daftar anggota keluarga.

Persiapan Lapor SPT Tahunan Pribadi PPh 21 Karyawan

Dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Pribadi karyawan di antaranya:

1. Menyiapkan Nomor NPWP/NIK

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

2. Siapkan Nomor EFIN

Bagi yang belum memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu.

EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing.

Apabila Anda belum memiliki EFIN, baca artikel: Cara Membuat EFIN Pribadi Online.

3. Formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh perusahaan

Untuk formulir 1721-A1 atau A2 ini disediakan oleh perusahaan tempat kerja WP karyawan sekarang, dan yang sebelumnya untuk dilaporkan jika dalam setahun melakukan 2 atau 3 kali pindah kerja.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online Jika Pindah Kerja dalam Setahun

Infografis Tutorial Lapor SPT

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi PPh 21 Karyawan

Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan Pribadi PPh 21 karyawan di e-Filing:

A. Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770SS

1. Buka situs web DJP Online.

2. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.

3. Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing.

4. Setelah itu. klik “Buat SPT“.

5. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT.

Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada.

Contoh pertanyaannya:

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”.
  • Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak).
  • Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Ya”.

Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS.

6. Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.

7. Lalu, isi  data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari:

  • Bagian A. Pajak Penghasilan.
  • Bagian B. Pajak Penghasilan.
  • Bagian C. Pajak Penghasilan.
  • Bagian D. Pernyataan.

8. Klik “Berikutnya”.

9. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.

10. Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi”

11. Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT.

12. SPT Anda sudah terkirim.

13. Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS  sudah selesai.

B. Cara Lapor SPT Tahunan 1770S

1. Buka situs web DJP Online

2. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.

3. Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu klik “Lapor” dan pilih “e-Filing”.

4. Setelah itu. klik “Buat SPT“.

5. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT.

Untuk pembuatan formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada.

  • Pertanyaan ke-1: Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?
  • Jawab: Pilih “Tidak”.

  • Pertanyaan ke-2: Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta?
  • Jawab: Pilih “Tidak” (jika memang tidak)
  • Pertanyaan ke-3: Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah?
  • Jawab: Pilih “Tidak”

Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan tiga pilihan:

  • Dengan bentuk formulir
  • Dengan panduan
  • Dengan upload SPT

Pilih sesuai keinginan. Jika pilih “Dengan Panduan” maka klik bagian pilihan tersebut.

  • Kemudian klik button “SPT 1770 S dengan panduan”

6. Setelah masuk SPT 1770 S, isi data formulir:

  • Tahun Pajak: 2023
  • Status SPT: “Normal”, jika Anda baru pertama kali lapor tahun pajak 2023. Jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak 2023 dan ingin melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan” lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa.
  • Kemudian klik “Selanjutnya”.

7. Setelah masuk ke halaman 2 dari 18, klik “Tambah +”, maka akan muncul popup Bukti Potong Baru.

Isikan kolom pengisian bukti potong baru yang ada:

  • Jenis Pajak: Isi “PPh 21”.
  • NPWP Pemotong/Pemungut Pajak: Isi dengan melihat form 1721-A1 (karyawan swasta) pada kode “H 03” dengan keterangan “NPWP PEMOTONG”.
  • Nama Pemotong/Pemungut: akan terisi otomatis oleh sistem.
  • Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan: Isi dengan melihat form 1721-A1 (karyawan swasta) pada kode “H 01” dengan keterangan “NOMOR”.
  • Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan: Isi dengan melihat form 1721-A1 (karyawan swasta) bagian paling bawah formulir pada kode “C 03”.
  • Kolom Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut: Isikan dengan melihat form 1721-A1 (karyawan swasta) dari jumlah nominal pada kolom B nomor 20. PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI.
  • Kemudian klik “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda.

8. Halaman ke 3 dari 18: Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

  • Isi kolom tersebut dengan melihat form 1721-A1 (karyawan swasta) pada kolom B nomor 12.
  • Lalu klik “Selanjutnya”.

9. Halaman ke 4 dari 18: Jawab pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan Dalam Negeri Lainnya?”

  • Pilih “Ya” (jika punya)
  • contoh: penghasilan dari sewa kos-kosan, bunga deposito, dan lainnya, atau pilih “Tidak” (jika memang tidak ada).
  • Lalu klik “Selanjutnya”.

10. Halaman ke 5 dari 18: Jawab pertayaan “Apakah Anda memiliki penghasilan Luar Negeri?”

  • Pilih “Ya” (jika punya) atau pilih “Tidak” (jika memang tidak ada).
  • Lalu klik “Selanjutnya”.

11. Halaman ke 6 dari 18: Jawab pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak?

  • Pilih “Ya” (jika punya) seperti: warisan senilai Rp100 juta, dan lainnya, atau pilih “Tidak” (jika memang tidak ada).
  • Kemudian klik “Selanjutnya”.

12. Halaman ke 7 dari 18: Jawab pertanyaan “Apakah Andaa memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?”

  • Pilih “Ya” (jika memang ada) maka klik tombol tambah (+), lalu isi. Contoh, hadiah menang lomba senilai Rp100 juta, telah diptong PPh Final 25% sebesar Rp25 juta. Jika sudah mengisi, klik “Simpan”.
  • Atau pilih “Tidak” (jika memang tidak ada)
  • Lalu klik “Selanjutnya”.

13. Halaman ke 8 dari 18: Masukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab terlebih dahulu pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta”.

  • Jika “Ya”, masukkan harta satu per satu dengan klik tombol tambah (+). Contoh, Anda punya mobil, isi kode harta, nama harta (merek mobil), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB).
  • Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahunan Lalu”.
  • Klik “Simpan” dan klik “Selanjutnya”.

14. Halaman 9 dari 18: Tambahkan utang yang Anda miliki (jika ada). Misal, kredit rumah atau kartu kredit.

  • Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik “Simpan”.
  • Jika sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”.
  • Setelah itu klik “Selanjutnya”.

15. Halaman ke 10 dari 18: Jawab pertanyaan “Apakah Anda memiliki Tanggungan?”

  • Pilih “Tidak” (jika tidak punya keluarga yang ditanggung)
  • Pilih “Ya” (jika memang ada tanggungan keluarga)
  • Jika sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”.
  • Jika di SPT sebelumnya tidak ada tanggungan, kemudian pelaporan SPT kali ini punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.
  • Setelah itu klik “Simpat” dan klik “Selanjutnya”.

16. Halaman ke 11 dari 18: Jawab pertanyaan “Apakah Anda membayar Zakat/Sumbangan Keagamaan Kegiatan Wajib?”

  • Pilih “Ya” jika Anda membayar zakat/sumbangan melalui lembaga pengelola yang disahkan pemerintah, seperti Baznas, dan lainnya.
  • Pilih “Tidak” jika Anda tidak melakukan kegiatan tersebut atau membayar zakat/sumbangan secara informal, seperti ke masjid atau langsung diberikan pada orang yang bersangkutan penerima zakat/sumbangan.
  • Setelah itu klik “Selanjutnya”.

17. Halaman ke 12 dari 18: Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri.

  • Isi status perkawinan “Tidak Kawin” atau “Kawin”.
  • Pilih golongan PTKP dan jumlah tanggungan (jika ada).
  • setelah itu klik “Selanjutnya”.

18. Halaman ke 13 dari 18: Jawab pertanyaan “Apakah Anda memiliki pengembaliana/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri?

  • Pilih “Ya” (jika ada).
  • Pilih “Tidak” (jika tidak memiliki)
  • Setelah itu klik “Selanjutnya”.

19. Halaman ke 14 daari 18:

  • Jawab pertanyaan “Apakah Anda melakukan pembayaran PPh Pasal 25”, isikan nominal PPh yang dibayar sendiri jika ada. Kosongkan jika tidak ada.
  • Jawab pertanyaan “Apakah Anda sudah membayar STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak)?, isikan nominal PPh yang dibayar sendiri jika ada. Kosongkan jika tidak ada.
  • Setelah itu klik “Selanjutnya”.

20. Halaman ke 15 dari 18: Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)

  • Akan muncul detail perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang dimasukkan pada langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah, apakah statusnya “Nihil”, “Kurang Bayar”, atau “Lebih Bayar”.
  • Periksa kembali data tersebut dan jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya”.

Catatan: untuk keryawan yang hanya bekerja di satu perusahaan dan tidak memiliki penghasilan selain daari gaji, maka status SPT pasti akan Nihil. Apabila statusnya Kurang Bayar atau Lebih Bayar, maka periksa kembali pada pengisian halaman-halaman sebelumnya hingga hasilnya benar-benar “Nihil”.

21. Halaman ke 16 dari 18: Keterangan “Proses Kurang/Lebih Bayar”.

  • Karena pada detail penghitungan PPh halaman sebelumnya “Nihil”, maka langsung klik “Selanjutnya”.

22. Halaman ke 17 dari 18: Tahapan konfirmasi.

  • Akan muncul pernyataan yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”.
  • Kemudian akan muncul notifikasi, klik “Ya”.
  • Lalu klik “Selanjutnya”.

23. Halaman ke 18 dari 18: Ringkasan “SPT Anda”.

  • Pada kolom “Ambil kode verifikasi”, klik tulisan “di sini”.
  • Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel. Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel sesuai pilihan yang telah dicantumkan.
  • Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi pada kolom “Masukkan kode verifikasi”.
  • Kemudian klik “Kirim SPT”.

24. SPT Anda sudah terkirim.

  • Akan muncul notifikasi kepuasan penggunaan layanan e-Filing DJP untuk melaporkan SPT Tahunan.
  • Klik sesuai pengalaman Anda dalam menggunakan layanan ini.

25. Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 S  sudah selesai.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak