Daftar Isi
4 min read

Angsuran Pembayaran Pajak dengan PPh 25 yang Meringankan Badan Usaha

Tayang 16 Apr 2019
Perlakuan Jika NSFP Habis dan Bagaimana Ketentuan Penggunaan Tanggalnya
Angsuran Pembayaran Pajak dengan PPh 25 yang Meringankan Badan Usaha

Pelaku bisnis kelas menengah dan atas tentu memahami benar bahwa dalam aktivitasnya, mereka memiliki kewajiban perpajakan. Berbagai regulasi yang diatur oleh pemerintah, semua ditujukan agar industri dapat berkembang tanpa melupakan kewajiban pembayaran pajak.

Ada yang berjumlah besar dan kecil, salah satu regulasi yang dianggap meringankan adalah PPh 25.

Disebut meringankan karena pajak penghasilan yang satu ini memungkinkan pelaku bisnis untuk membayar pajak tanggungannya dengan cara diangsur.

Metode ini tidak diaplikasikan kepada wajib pajak dengan penghasilan yang cenderung kecil karena pajak yang ditanggung juga tidak begitu besar. Namun untuk skala industri, metode ini sangat membantu pelakunya.

Bahasan akan sedikit condong ke arah wajib pajak badan usaha mengingat pada bulan April ini merupakan bulan pelaporan pajak untuk wajib pajak badan.

Terkait dengan pelaporan, tentu terlebih dahulu harus dilakukan penghitungan dan pembayaran oleh wajib pajak badan. Nah, metode membayar pajak tertanggung dengan mengangsur ini yang jadi keringanan untuk wajib pajak badan.

Sasaran Pajak Penghasilan Pasal 25

Untuk subjek pajak sendiri, Pajak Penghasilan Pasal 25 menyasar pada badan usaha seperti Perseroan Terbatas dan Perseroan lainnya, BUMN, BUMN dan BUMDes, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, dan beberapa badan usaha lainnya yang memiliki kemampuan menambah nilai ekonomi dari badan tersebut.

Namun demikian, terdapat beberapa badan yang tidak dikenai pajak ini. Hal ini dikarenakan badan tersebut dapat membantu negara Indonesia, dalam satu dan lain hal, untuk berbagai kegiatan.

Diantaranya adalah kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menkeu (syarat dan ketentuan berlaku), dan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria yang ditentukan.

Tarif Pengenaan PPh 25

Karena menyasar badan usaha yang tergolong memiliki penghasilan besar, jumlah tarif PPh 25 yang dikenakan untuk pajak penghasilan ini juga tidak kecil.

Meski demikian, pemerintah telah mengatur sedemikian rupa agar pajak ini tidak memberatkan wajib pajak badan yang masih dalam tahap perkembangan industrinya.

Kisaran yang ada untuk tarif pajak PPh 25 badan adalah dari 1% hingga 25%. Sekali lagi, perbedaan mencolok ini ditujukan agar industri yang masih dalam tahap berkembang tidak diberatkan oleh pajak penghasilan dan bisa fokus mengelola keuangannya untuk mengembangkan industri yang dimilikinya tersebut

Pajak 1% diberlakukan untuk wajib pajak badan yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp4.800.000.000 setiap tahunnya. Penghitungannya adalah 1% dikalikan penghasilan kotor yang didapatkan tersebut.

Pajak 25%, di sisi lain, diberlakukan bagi industri dengan pendapatan lebih dari Rp50.000.000.000 per tahunnya. Melihat jumlah pendapatan yang terpaut jauh ini, dirasa tepat jika tarif pajaknya berbeda juga.

Untuk industri yang bisa dibilang menengah, besaran pajak yang harus dibayarkan adalah 0,25 – (0,6 Miliar : Penghasilan Kotor) x PKP. Karena dirasa sudah cukup matang, industri ini dikenakan pajak dengan menyesuaikan penghasilan yang diterimanya dalam waktu satu tahun belakangan.

Bayangkan saja, jika industri dengan penghasilan lebih dari Rp50.000.000.000 dikenai pajak sebesar 25% dan harus dibayarkan secara langsung, apa yang akan terjadi? Bukan tidak mungkin industri tersebut justru akan goyah dan menjadi tidak stabil kondisi ekonominya karena terbebani pajak sebesar ini.

Oleh karena itu, pembayaran pajak penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan bisa dilakukan dengan mengangsur selama satu tahun pajak.

Pengangsuran ini tertera dalam PPh 25 yang disebutkan sebelumnya. Meski begitu, hal ini harus dilakukan dengan taat karena sebelum pelaporan SPT (yang batas akhirnya 30 April), wajib pajak badan harus melunasi angsuran ini.

Perusahaan Baru dan PPh 25

Untuk perusahaan baru, terdapat satu aturan, yakni PMK-208/PMK.03/2009 yang mengatur mengenai angsuran yang harus dibayarkan.

Meski dibayarkan sama, setiap bulan, metode penghitungannya akan sedikit berbeda karena asumsinya perusahaan belum memiliki perhitungan per tahun.

Untuk mengetahui laba kena pajak setahun, maka dihitung dengan laba kena pajak setiap bulan dikalikan 12.

Kemudian untuk mengetahui PPh yang terutang, perhitungannya adalah PPh tarif umum dikalikan laba kena pajak setahun.

Terakhir untuk mengetahui angsuran, dihitung dengan PPh terutang setahun dibagi 12.

Mengingat perusahaan yang bersangkutan adalah perusahaan baru (yang diasumsikan masih belum berusia satu tahun), maka setiap perhitungan akan melibatkan angka 12 sebagai jumlah bulan pembayaran pajak setiap tahun.

Asumsi ini digunakan untuk mengetahui kewajiban pajak, dengan cara menggeneralisir pendapatan setiap bulan sebagai pendapatan setiap tahun, sama dengan pemberlakuan jumlah pajaknya.

Pelaporan PPh 25 dalam SPT Tahunan perlu dilakukan sebelum sampai pada batas akhir. Selain menghindari padatnya traffic yang terjadi pada DJP Online, wajib pajak juga akan lebih lega jika kewajibannya telah terlaksana.

Menyiasati tingginya traffic wajib pajak badan bisa menggunakan klikpajak sebagai kanal pelaporan SPT Tahunan tersebut. Sebagai mitra resmi DJP, klikpajak telah terverifikasi dan setiap transaksinya setara dengan transaksi yang dilakukan pada situs DJP Online. Segera daftar dan lapor pajak Anda lewat Klikpajak!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak