Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 31/PJ/2014, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan atau PBB Perkebunan dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan kegiatan usaha perkebunan.
Objek pajak PBB Perkebunan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. Subjek pajak atau Wajib Pajak PBB Perkebunan adalah Orang atau Badan yang secara nyata memiliki hak dan/atau memperoleh serta menguasai manfaat atas bumi dan/atau bangunan, atas objek pajak PBB Perkebunan.
Kegiatan Usaha Perkebunan
Meliputi di antara lain:
- Usaha budidaya tanaman perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
- Usaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan yang diberikan izin Usaha Perkebunan (IUP).
Areal yang Kena PBB Perkebunan
Areal Perusahaan Perkebunan yang dikenakan PBB Perkebunan antara lain:
- Areal Produktif = areal yang berada di dalam kawasan kegiatan usaha perkebunan yang telah ditanami tanaman perkebunan.
- Areal Belum Produktif, meliputi areal yang belum diolah; areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami; dan areal pembibitan.
- Areal Tidak Produktif = areal yang berada di kawasan kegiatan usaha perkebunan yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perkebunan.
- Areal Pengaman = areal yang berada di dalam kawasan kegiatan usaha perkebunan yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perkebunan.
- Areal Emplasemen = areal yang berada di kawasan kegiatan usaha perkebunan yang diatasnya dimanfaatkan untuk bangunan dan/atau pekarangan serta fasilitas penunjangnya.
Areal yang tidak dikenakan PBB Perkebunan adalah areal lainnya selain 5 areal diatas.
Penghitungan Pajak Perusahaan Perkebunan
Dasar Pengenaan PBB Perkebunan adalah NJOP
NJOP merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP Bangunan.
- NJOP Bumi = Total luas areal objek pajak yang dikenakan × NJOP bumi per meter persegi.
- NJOP Bangunan = Total luas bangunan × NJOP bangunan per meter persegi
- Nilai bumi per meter persegi = Total nilai bumi : total luas areal objek pajak
- Nilai bangunan per meter persegi = Total nilai bangunan : total luas bangunan
Jangan lupa Lapor SPT
Wajib Pajak melaporkan data objek pajak PBB Perkebunan ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Perkebunan (SPOP) dan dilengkapi Lampiran SPOP (LSPOP) yang memuat rincian data objek pajak. Wajib Pajak perusahaan perkebunan harus menyampaikan SPOP dan LPOP ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama paling lama 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LPOP (1 Januari) oleh subjek pajak atau Wajib Pajak.
DJP menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk memberitahukan besarnya PBB Perkebunan yang terutang kepada Wajib Pajak. Penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak perusahaan perkebunan paling lambat minggu kedua bulan Juni Tahun Pajak.