Daftar Isi
6 min read

Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa

Tayang 22 May 2019
Last updated 14 November 2024
Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa
Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa

Penegasan aturan khususnya terkait dengan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan telah tertuang dalam PMK-171 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin perubahan terkait Jasa Kena Pajak (JKP) ke Kawasan Bebas. Setiap jasa yang diterima perusahaan di Kawasan Bebas dari perusahaan di luar Kawasan Bebas akan dikenakan PPN. Sedangkan penyerahan JKP di Kawasan Bebas mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, terbatas kepada Pengusaha menyerahkan JKP berkedudukan atau bertempat di tinggal di Kawasan Bebas. Mari simak ketentuan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Perdagangan Bebas (Free Trade)

Sebelum memahami mengenai fasilitas PPN atas penyerahan jasa ke kawasan bebas, Anda perlu mengetahui dahulu istilah perdagangan bebas (free trade). Perdagangan Bebas (free trade) merupakan sebuah konsep teoritis yang mengandalkan berlakunya sistem perdagangan internasional. Maksudnya dibebaskan dari hambatan yang disebabkan oleh ketentuan atau peraturan pemerintah suatu negara, baik mengenai pengenaan tarif (tariff barriers) maupun nir-tarif (bukan tarif atau non tariff barriers). Apa manfaat dari penyelenggaraan perdagangan bebas (free trade)? Skema free trade memiliki potensi untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi negara menjadi lebih cepat dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Manfaat Perdagangan Bebas bagi Negara

Perdagangan bebas atau Free trade berbicara soal suatu negara atau bangsa dikatakan sejahtera apabila terdapat surplus (dana lebih) antara anggaran negara dan konsumsi masyarakatnya. Sebaliknya, negara dikatakan miskin atau belum sejahtera apabila mengalami defisit anggaran. Dalam rangka mencapai surplus anggaran, maka negara tersebut dituntut harus menaikkan produksi barangnya dan menjualnya ke luar negeri (jika hanya dijual di dalam negeri, tidak akan menambah pendapatan maksimal).

Barang produksi yang siap diedarkan di negara lain, diharapkan dipermudah dalam urusan tarif atau bea masuk dan keluar barang (ekspor impor) serta terdapat efisiensi dalam proses produksi. Berbagai upaya kemudahan dan efisiensi dalam proses produksi, akan membuka lebar lalu lintas investasi dan ekspor barang. Lalu lintas investasi dan ekspor barang yang terbuka lebar inilah, akan berimplikasi pada meningkatnya lapangan pekerjaan dan pendapatan masyarakat.

Apa itu Kawasan Bebas?

Kawasan Bebas merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga terbebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai. Segala fasilitas PPN yang diberikan seputar penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), meliputi PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan. Oleh karena itu, perbedaan perlakuan dengan daerah lainnya ini menuntut Kawasan Bebas memiliki batas-batas yang jelas berikut pengawasan atas fasilitas yang telah diberikan.

Dasar Hukum Penetapan Kawasan Bebas

Pada tahun 2012, Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 16 B ayat 1 huruf a UU PPN dan Pasal 115 A ayat 2 UU Kepabeanan.

Barang dari Luar Daerah Pabean Bebas PPN

Daerah Pabean merupakan wilayah republik Indonesia yang meliputi wilayah darat perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat tertentu di Zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan. Barang yang masuk ke kawasan bebas dari luar daerah pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh dan/atau pembebasan cukai.

Berikut ini persyaratan agar mendapat fasilitas tidak dipungut PPN:

  • Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.

  • Pengusaha hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.

  • Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari luar daerah pabean hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

Pemasukan Barang dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Bebas

Pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk tidak dipungut PPN atau PPnBM. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pemasukan BKP yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi. Syarat fasilitas PPN tidak dipungut untuk penyerahan ke kawasan bebas adalah endorsement oleh Kantor Pajak. Apabila tidak terdapat endorsement, maka tidak ada fasilitas PPN tidak dipungut.

Berikut ini dokumen yang harus disampaikan dalam rangka endorsement oleh pejabat atau petugas Direktorat Jenderal Pajak.

  • Fotocopy dan asli faktur pajak (lembar pembeli)

  • Fotocopy dan asli bill of lading, airway bill atau delivery order

  • Fotocopy dan asli faktur penjualan atau invoice

  • Surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan BKP ke kawasan bebas dalam hal pengurusan pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)

Penegasan Aturan dalam PMK 117 Tahun 2017

Pada tanggal 23 November 2017, sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Nomor PMK 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 62/PMK.03/3012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. Kebijakan yang mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkannya tersebut, mengatur lebih tegas dan jelas soal pemberian fasilitas PPN yang dibebaskan atas penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Bebas.

Fasilitas PPN atas Penyerahan Jasa

Kapan saat terjadinya penyerahan Jasa Kena Pajak? Ketentuan ini sebenarnya telah termuat dalam Pasal 18 ayat 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012. Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat:

  • Harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur pajak penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ditetapkan secara konsisten.

  • Kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat (sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak diketahui.

  • Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

Dalam pelaksanaannya, penerapan Pasal 10 ayat 5 dan 6 PMK-62 Tahun 2012 seringkali menimbulkan perbedaan tafsir di antara wajib pajak (penerima dan pemberi Jasa Kena Pajak) ataupun antara wajib pajak dan Fiskus. Fiskus tidak serta merta dapat melakukan pengawasan terhadap kapan terjadinya penyerahan Jasa Kena Pajak. Sebuah aturan yang secara tegas memuat materi yang diatur didalamnya, tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda serta mudah dalam pelaksanaan dan pengawasannya.

Pahami ketentuan perpajakan yang diberlakukan Pemerintah, mengenai ketentuan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa ke kawasan bebas yang telah diuraikan di atas. Perhatikan segala ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran segala urusan perpajakan Anda. Klikpajak merupakan salah satu mitra resmi Dirjen Pajak yang bisa memudahkan segala urusan perpajakan Anda. Layanan Klikpajak merupakan aplikasi perpajakan online yang dilengkapi dengan berbagai fitur, mulai dari hitung, bayar, dan lapor pajak. Gabung dan registrasikan akun Anda di Klikpajak sekarang juga untuk menuntaskan kewajiban pajak Anda!

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami