Daftar Isi
4 min read

Kenali Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP dan Penjelasannya

Tayang 28 Oct 2018
Kenali Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP dan Penjelasannya

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang. Definisi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Syarat perusahaan untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah apabila nilai peredaran bruto (omzet) telah melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak. Dengan demikian, perusahaan yang telah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak, wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk dikukuhkan sebagai PKP dan mendapatkan Nomor Pokok PKP (NPPKP). Sedangkan, pengusaha kecil yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 Miliar tidak memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Dengan dikukuhkan sebagai PKP, maka usahanya wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014.

Setelah mengetahui pemaparan mengenai kewajiban perpajakan PKP di atas, lalu bagaimana dengan kewajiban perusahaan non PKP?

Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP

Selain mengatur kewajiban PKP, dengan adanya peraturan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 Miliar dan tidak memilih menjadi PKP, tidak diwajibkan membayar pajak dan menjalankan kewajiban yang melekat. Pengusaha kategori ini juga tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 Miliar setahun, lebih banyak berpartisipasi menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu karena tidak khawatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya.

PPh Final

PP Nomor 46 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah dikenakannya PPh Final dengan besaran 1% dari omzet selama satu Tahun Pajak.

Tepatnya pada 1 Juni 2018, pemerintah menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang  Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu, untuk menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013. Adapun perubahan yang paling menonjol adalah adanya penurunan tarif PPh Final yang semula 1% menjadi 0,5%.

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Non PKP

Perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak boleh memungut PPN serta tidak boleh menerbitkan faktur pajak. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Hak dan Kewajiban PKP

Setelah Anda mengetahui penjelasan tentang kewajiban pajak perusahaan non PKP, Anda memiliki pilihan untuk dikukuhkan sebagai PKP jika Anda termasuk pengusaha kecil. Berikut ini adalah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi apabila Anda telah dikukuhkan sebagai PKP.

Hak setelah menjadi PKP

  1. Berhak melakukan pengkreditan Pajak Masukan (pembelian) atas perolehan BKP dan/atau JKP.
  2. Berhak meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Kewajiban setelah menjadi PKP

  1. Memungut PPN dan atau PPnBM yang terutang.
  2. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
  3. Menyetorkan PPnBM yang terutang.
  4. Melaporkan PPN dan/atau PPnBM yang terutang.

Apabila Anda ingin dikukuhkan, silahkan mengajukan ke KPP terdekat. Permohonan ini biasanya akan diproses dalam waktu lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan diterima lengkap. Anda akan menerima Surat Keputusan Pengusaha Kena Pajak (SK PKP) apabila permohonan diterima, atau menerima Surat Penolakan Pengukuhan apabila permohonan ditolak.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak