Franchise merupakan sistem bisnis dan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan jasa milik Badan Usaha yang terbukti sukses dan dimanfaatkan oleh pihak lain (franchisee) dengan membayar sejumlah biaya awal di muka berdasarkan perjanjian tertentu. Pelaku usaha franchise juga tetap dikenakan pajak usaha franchise yang berlaku sesuai ketentuan di Indonesia.
Dewasa ini, bisnis usaha franchise atau waralaba berkembang pesat dan digandrungi banyak pelaku bisnis di Indonesia. Franchise tidak hanya menjamur di perkotaan saja, melainkan telah merambah hingga pelosok desa. Peluang usaha franchise dirasa lebih menawarkan kepastian mengenai hasil atau outcome-nya. Usaha ini berkembang pesat karena kepraktisan pelayanan kepada konsumen dengan harga relatif murah dan simbol gaya hidup modern.
Tulisan ini berisi bahasan umum mengenai usaha franchise dan pajak-pajak yang dikenakan atas usaha franchise. Alangkah baiknya, jika Anda ingin memulai usaha franchise atau sebagai franchisor muda, silakan berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan pajak yang mumpuni.
Kriteria Usaha Franchise
Suatu usaha yang dijalankan termasuk franchise, akan terus terjaga eksistensinya apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki ciri khas usaha.
- Hasil yang diperoleh menguntungkan.
- Standar tertulis atas penawaran pelayanan barang dan jasa.
- Mudah menjalankan operasionalnya.
- Dukungan berkesinambungan.
- Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) telah terdaftar.
Perkembangan usaha franchise yang makin signifikan dari waktu ke waktu, dengan melihat cepatnya perputaran uang didalamnya, tidak diragukan lagi bahwa bisnis ini menghasilkan omzet yang menjanjikan. Dengan kata lain, omzet yang diraup dari usaha franchise ini mengindikasikan besarnya potensi pendapatan negara berhubung dengan pengenaan pajak atas usaha franchise ini.
Penghasilan dari Usaha Franchise
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha franchise dalam beberapa bentuk berikut:
- Biaya franchise awal (initial franchise fee).
- Biaya franchise terus-menerus (continuing franchise fee).
- Kenaikan harga produk.
Aspek Kewajiban Perpajakan Franchise
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam usaha franchise, bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usahanya menghasilkan barang dan atau jasa meliputi penyerahan, pemanfaatan, impor-ekspor barang terkena PPN di dalam daerah pabean, maka Anda akan dikenakan tarif pajak PPN yang berlaku. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
Subjek PPN
Dalam konteks ini, subjek PPN adalah pengusaha franchise yang melakukan transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean.
Objek PPN
- Jasa pendidikan.
- Jasa keagamaan.
- Jasa asuransi.
- Jasa keuangan.
- Jasa perhotelan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa penyediaan tempat parkir.
- Jasa boga dan katering.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Pajak yang akan dikenakan saat memulai usaha franchise adalah Pajak penghasilan (PPh) Badan.
Objek PPh adalah “penghasilan” yaitu segala sesuatu yang menambah kemampuan ekonomis dan kekayaan subjek pajak yang berasal baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk:
- Dividen.
- Bunga (dikenakan PPh Pasal 23/26).
- Royalti (dikenakan tarif 15% PPh Pasal 23).
- Laba Usaha (dikenakan tarif 20% PPh Pasal 26).
- Premi asuransi.
- Imbalan usaha: gaji, upah, honorarium, komisi, uang pensiun, dan bonus.
- Hadiah (dikenakan tarif PPh Pasal 17).
2 Hal yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh
- Warisan.
- Bantuan termasuk zakat atau hibah yang tidak berhubungan dengan usaha.
Perlakuan PPh
- Initial franchise fee dan penjualan peralatan (PPh 26).
- Persewaan peralatan (PPh 23).
- Penggunaan peralatan yang tergolong royalti (PPh 26).
- Penggunaan peralatan yang tergolong penghasilan dari usaha (PPh 26).
- Imbalan jasa teknik (PPh 23).
Demikian beberapa ulasan mengenai pajak usaha franchise yang wajib dipenuhi bagi para pelaku bisnisnya. Taati pajak usaha franchise yang berlaku untuk kelancaran bisnis Anda agar terhindar dari sanksi perpajakan.