Daftar Isi
4 min read

Pajak Usaha Bahan Bangunan yang Wajib Dibayarkan dan Dilaporkan

Tayang 28 Oct 2018
Pajak Usaha Bahan Bangunan yang Wajib Dibayarkan dan Dilaporkan

Salah satu jenis usaha yang cukup menjanjikan saat ini adalah usaha bahan bangunan. Hal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan membangun rumah atau membangun fasilitas fisik  yang hampir terjadi setiap hari. Usaha bahan bangunan bisa Anda jadikan sebagai salah satu ide untuk memulai sebuah usaha. Namun ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan untuk membuka usaha bahan bangunan, termasuk mencari tahu hal-hal tentang usaha ini. Salah satu hal yang tidak kalah penting adalah Anda wajib paham terkait pajak usaha bahan bangunan.

Keuntungan Membuka Usaha Bahan Bangunan 

1. Eksistensi Usaha Bahan Bangunan Terus Ada

Pembangunan rumah, gedung, atau fasilitas fisik lainnya merupakan kebutuhan manusia yang akan selalu ada dari waktu ke waktu. Dengan adanya kenyataan ini, menjadikan usaha bahan bangunan selalu dibutuhkan. Usaha bahan bangunan atau toko bangunan yang disingkat TB sudah ada sejak dulu dan masih tetap eksis sampai saat ini. Bahkan usaha bahan bangunan ini mampu bertahan di tengah berbagai krisis ekonomi dan moneter yang terjadi di tahun 1998.

Di masa pemerintahan sekarang, prioritas pembangunan infrastruktur dan pembangunan fisik semakin tinggi sehingga pengusaha bahan bangunan ikut mendapat rezeki yang lumayan besar. Di satu daerah yang terdapat usaha bahan bangunan maka toko bangunan tersebut dipastikan laris manis walaupun ada pesaing di dekatnya. Pendek kata, usaha bahan bangunan akan selalu ada dan menguntungkan sebab sampai kapanpun pembangunan di tanah air berlangsung terus menerus.

2. Persaingan Usaha Masih Sedikit

Saat ini Anda dapat dengan mudah menemukan gerai usaha bahan bangunan di desa maupun di kota. Namun karena modal yang dibutuhkan cukup besar, maka tidak semua orang terpikir untuk membuka usaha bahan bangunan. Ini merupakan salah satu hal sangat menguntungkan bagi Anda yang ingin memulai usaha. Dengan sedikitnya jumlah pesaing, maka akan semakin kecil persaingan usaha yang terjadi.

3. Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Dilihat dari sisi bisnis, hal ini dapat membuka peluang usaha bahan bangunan untuk bertahan lebih lama daripada usaha lainnya yang memiliki banyak pesaing dan mudah ditiru. Jika saat ini Anda sedang mencari peluang bisnis yang menguntungkan dengan omset besar, maka membuka usaha bahan bangunan sangat direkomendasikan.

Pajak Usaha Bahan Bangunan yang Harus Dibayarkan

Hal penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan sebuah usaha adalah tentang perpajakan. Bagaimana pajak usaha bahan bangunan yang harus dibayarkan dan dilaporkan ke negara?

  1. Pengusaha bahan bangunan yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp4,8 Miliar dalam tahun berjalan, harus mendaftarkan usaha bahan bangunan tersebut sebagai PKP. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan atau menjual Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada konsumen atau pembeli.
  2. Pajak usaha bahan bangunan yang berlaku setelah menjadi PKP adalah PPN sebesar 10%. Kemudian, usaha bahan bangunan yang menjual barang wajib membuat faktur pajak yang dilampirkan dalam surat tagihan yang diserahkan kepada konsumen. Anda sebagai pengusaha bahan bangunan harus melaporkan seluruh barang yang terkena PPN kepada negara.
  3. Pajak usaha bahan bangunan selanjutnya adalah PPh. Usaha yang termasuk dalam UKM/UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 Miliar dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari yang semula 1%. Ketentuan PPh Final ini berbatas waktu, yaitu selama 3 tahun untuk Badan dan 6 tahun untuk Orang Pribadi. Dengan pemberlakuan batas waktu penggunaan PPh Final tersebut, pemerintah ingin mendorong agar UMKM belajar menerapkan pembukuan dalam usahanya, sehingga bisa menerapkan ketentuan PPh yang berlaku secara umum. PPh Final untuk UMKM sudah berlaku sejak tahun 2013 lalu. Ketentuan tersebut dibuat lantaran banyak UMKM belum menerapkan pembukuan dalam aktivitas usahanya.

Contoh perhitungan pajak usaha bahan bangunan: 

Misalnya di tahun 2017 PT Jaya Utama memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT Jaya Utama adalah Rp2 Miliar x 1 % = Rp20 Juta.

Bagaimana, Anda mulai tertarik untuk membuka usaha bahan bangunan? Mendalami berbagai informasi di atas termasuk pajak usaha bahan bangunan, penting sebagai modal awal bagi Anda yang ingin memulai usaha di bidang ini. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak