Beranda › Blog › Ketahui Jenis-Jenis Usaha Salon yang Bisa Anda Rintis dan Penerapan Pajaknya
4 min read

Ketahui Jenis-Jenis Usaha Salon yang Bisa Anda Rintis dan Penerapan Pajaknya

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Angga Dwijayanto (1) Angga Dwijayanto
penerapan dan jenis pajak usaha salon
Ketahui Jenis-Jenis Usaha Salon yang Bisa Anda Rintis dan Penerapan Pajaknya

Anda berminat untuk berbisnis salon? Sebaiknya harus mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis-jenis salon yang bisa Anda pilih sebagai sumber usaha sesuai keinginan dan prospek Anda ke depan.

Setelah tahu apa saja jenis salon, Anda juga wajib mengetahui penerapan pajak untuk usaha salon tersebut.

Harus diakui bahwa bagi masyarakat modern dengan mobilitas tinggi, kebutuhan akan merawat tubuh sejenak sangat penting.

Kebutuhan ini dapat dinikmati baik wanita maupun pria dengan menjalankan berbagai perawatan dari ujung kepala hingga ujung kaki di salon kecantikan.

Jasa yang ditawarkan antar salon kecantikan satu sama lain berbeda tergantung apa jenis salon kecantikannya.

Jenis salon kecantikan baik untuk wanita maupun pria mempengaruhi macam-macam treatment yang ditawarkan. Dalam memulai sebuah usaha salon, sebenarnya Anda hanya memiliki dua kunci sukses, yaitu selalu ikuti trend mode yang berkembang dan selalu memberikan pelayanan terbaik.

Jenis-Jenis Usaha Salon

1. Salon Umum

Satu jenis salon yang paling sering dijumpai dengan menyediakan berbagai layanan dari perawatan seluruh tubuh mulai dari ujung rambut hingga kaki. Pemilik salon umum dapat sekaligus menawarkan produk-produk perawatan tubuh untuk para pelanggan setia.

2. Salon Franchise/Waralaba

Bisnis waralaba semakin berkembang hingga merambah bisnis salon. dengan waralaba, akan membuka peluang bagi calon investor yang berminat. Salon franchise memiliki peranan penting sebagai salah satu usaha untuk mengembangkan bisnis secara menyeluruh.

3. Salon Keliling

Salon keliling sangat bermanfaat bagi pelanggan yang memiliki mobilitas yang tinggi sehingga sulit menentukan jadwal untuk pergi ke salon.

Salon keliling memang teknisnya seperti salon panggilan. Dimana penyedia jasa mendatangi kediaman atau tempat tertentu yang sudah dijanjikan dengan pelanggan. Meskipun hanya panggilan, namun laba yang diperoleh memang menggiurkan.

4. Barbershop

Barbershop adalah salah satu usaha salon yang sedang berkembang. Barbershop sebagai jawaban atas permintaan pemenuhan kebutuhan gaya hidup di kalangan pria untuk selalu tampil lebih rapi dan keren.

Lalu apa bedanya dengan pangkas rambut tradisional? Pada dasarnya sama, namun dari segi fasilitas barbershop menawarkan pelayanan lebih.

5. Salon Wanita Muslim

Melihat perkembangan jumlah wanita muslim saat ini, memberikan peluang bagi pelaku bisnis salon untuk mendirikan salon wanita muslim. Hal ini didasarkan atas permintaan konsumen wanita muslim untuk dilayani eksklusif secara terpisah dengan konsumen umum lainnya.

Berdasarkan Tingkatannya:

  1. Salon Kelas A (Premium)
  2. Salon Kelas B (Mall)
  3. Salon Kelas C (Ruko)
  4. Salon Kelas D (Perumahan)

Baca juga: Perhitungan dan Contoh Pajak Usaha Dagang

Kriteria Pengenaan Pajak untuk Usaha Salon

Sebagai pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha jasa kecantikan atau salon, Anda akan dikenakan pajak untuk usaha salon apabila memenuhi kriteria berikut:

  1. Peredaran bruto (omzet) yang Anda peroleh dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Rp4,8 Miliar, maka penghasilan Anda akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet dan bersifat Final. Dengan perolehan omzet di bawah Rp4,8 Miliar, maka Anda tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. Anda dapat saja memilih menyelenggarakan pembukuan.
  1. Peredaran bruto (omzet) Anda sama dengan atau lebih dari Rp 4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak, maka Penghasilan Kena Pajak yang Anda peroleh yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan menurut aturan perpajakan akan dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 (1) UU PPh yang bersifat progresif  yaitu:
    • PKP sampai dengan Rp50 Juta maka tarif pajaknya adalah 5%.
    • PKP > Rp50 Juta – Rp250 Juta maka tarif pajaknya adalah 15%.
    • PKP > Rp250 Juta – Rp500 Juta maka tarif pajaknya adalah 25%.
    • PKP > Rp500 Juta maka tarif pajaknya adalah 30%.

Jenis-jenis Pajak yang Berlaku

Setidaknya ada beberapa jenis pajak yang berlaku untuk usaha salon kecantikan, antara lain sebagai berikut:

Pajak Penghasilan

Usaha salon akan dikenakan pajak penghasilan PPh 21 jika memiliki karyawan. Sementara itu apabila salon memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar, maka akan dikenakan tarif final 0,5% dari omzet berdasarkan PPh Final UMKM (PP 23/2018).

Akan tetapi jika omzet sudah besar, maka perhitungan mengikuti tarif umum berdasarkan PPh Badan/PPh Orang Pribadi.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Salon yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka jasa salon termasuk jasa kena pajak (JKP) dan wajib memungut PPN 11%.

Namun jika omzet belum mencapai batas Rp4,8 miliar/tahun, salon tidak wajib PKP dan tidak perlu memungut PPN.

Pajak Daerah / Pajak Hiburan

Jenis pajak ini bergantung pada aturan dari masing-masing daerah. Pasalnya beberapa pemerintah daerah mengategorikan jasa kecantikan/salon sebagai objek pajak hiburan atau jasa tertentu.

Pajak Lainnya

Ada beberapa pajak lainnya yang dikenakan kepada usaha salon:

  • PPh Pasal 23 → jika salon menggunakan jasa pihak ketiga (misalnya sewa gedung, jasa konsultan, iklan), ada kewajiban potong PPh 23.
  • PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) → jika salon menyewa tempat usaha (ruko/kios), pemilik ruko wajib dipotong PPh final 10% dari nilai sewa.

Baca juga: Pajak Usaha Angkutan dan Ketentuan Pengenaannya

Kewajiban Administrasi Pajak

Selain itu terdapat kewajiban administrasi pajak yang perlu diperhatikan oleh para pemiliki usaha salon kecantikan, meliputi:

  • Kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pelaporan dan cara membayar pajaknya (manual, online ebupot, efaktur).
  • Perhatikan tenggat waktu pelaporan menghindari denda pajak.

 

 

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami