- Usaha peternakan ayam termasuk wajib pajak dan dikenakan PPh serta potensi pajak lainnya.
- Terdapat beberapa jenis pajak yang bisa dikenakan meliputi PPh Final UMKM, PPh, PPh 21 jika ada karyawan, hingga Pajak Daerah.
- Terdapat beberapa konsekuensi jika tidak patuh pajak meliputi sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
- Dengan bayar pajak tepat waktu, peternak menghindari denda/masalah hukum, menjaga kelancaran usaha, dan ikut berkontribusi pada pembangunan negara.
Bisnis peternakan ayam saat ini masih menjadi bisnis yang tak lekang oleh waktu. Karena dipandang dari segi permintaan pasar, baik itu dari daging ayam dan telur ayam setiap hari selalu ada.
Bahkan di hari-hari besar seperti momen lebaran, natal dan tahun baru permintaannya semakin melonjak tinggi. Lonjakan permintaan yang tinggi ini mengakibatkan persediaan menjadi terbatas dan harga daging dan telur ikut naik.
Di sisi lain, kondisi ini menciptakan prospek ke depan dari bisnis ternak ayam dinilai sangat menguntungkan. Sebagai peternak ayam, Anda juga harus memahami pajak ternak ayam yang dikenakan.
Pengenaan Pajak Ternak Ayam
Perlu diketahui bahwa setiap usaha dalam bidang apapun di negara Indonesia harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Termasuk salah satunya bisnis peternakan ayam, baik itu ternak ayam petelur atau ayam pedaging, keduanya termasuk ke dalam Wajib Pajak.
Ada dua jenis pajak yang dikenakan kepada bisnis peternakan ayam yang harus Anda ketahui, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini, PPN dibebaskan kepada para peternak ayam.
Sementara itu, terkait pengenaan PPh, apabila peternak yang memiliki pegawai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibawah Rp4,5 Juta maka peternak akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk besaran pajak bagi peternak ayam adalah 1% dari omset penjualan setiap bulan dengan omset dalam satu tahun dibawah Rp4.8 Miliar sesuai dengan PP 46 Tahun 2013.
Jika omset yang didapatkan lebih dari Rp4.8 Miliar per tahun maka sudah berbeda lagi, akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 UU PPh.
Nah berikut simulasi perhitungan pajak peternak ayam yang dapat Anda pelajari.
Perhitungan Pajak Ternak Ayam
Bapak Adi memiliki peternakan ayam petelur dengan jumlah ayam 10.000 ekor, dalam setiap hari bisa menghasilkan 9.000 telur dengan kira-kira 1 kg berisi 15 butir telur. Untuk harga pasaran 1 kg telur saat ini anggap saja Rp20.000,-. Maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
Produksi telur harian : 15 = 9.000 telur : 15 = 600 kg.
Total omzet pemasukan harian 600 kg x Rp20.000 = Rp12.000.000,-.
Total omzet pemasukan bulanan Rp12.000.000 x 30 hari = Rp360.000.000,-.
Jadi jumlah omzet dalam setahun adalah Rp360.000.000 x 12 bulan = Rp4.320.000.000 (Rp4.32 Miliar) sehingga termasuk kena pajak sebesar 1% setiap bulan dari omzet.
Berikut perhitungan pajak Final :
= Omzet bulanan x 1%
= Rp360.000.000 : 1% = Rp3.600.000,-.
Jadi, besaran pajak yang harus disetorkan oleh Bapak Adi adalah Rp3.6 Juta dalam setiap bulannya ke KPP terdekat dengan maksimal penyetoran adalah tanggal 15 setiap bulannya.
Baca juga: Pajak Air Tanah: Aturan, Tarif, dan Cara Perhitungannya
Jenis Pajak yang Berlaku
Perlu Anda ketahui, terdapat beberapa jenis pajak yang berlaku bagi usaha peternakan ayam. Berikut ini adalah beberapa diantaranya.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Untuk peternak ayam skala UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sesuai PP 23/2018.
Pajak ini dihitung dari omzet bulanan dan disetor setiap bulan, berlaku selama jangka waktu tertentu sesuai status wajib pajak.
Jika sudah tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut, maka penghitungan pajak beralih ke PPh normal, yaitu tarif progresif untuk orang pribadi atau tarif PPh Badan sesuai ketentuan.
2. Pajak Penghasilan 21 (PPh 21)
Bagi peternakan yang memiiliki karyawan, kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh 21 juga berlaku.
Untuk transaksi jasa seperti sewa alat atau jasa konsultan, terdapat kewajiban PPh 23, sementara sewa tanah dan bangunan, misalnya kandang, dikenakan PPh Final 10% dari nilai bruto sewa.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kemudian jenis pajak yang dikenakan berikutnya ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada dasarnya produk hasil ternak seperti daging ayam segar dan telur konsumsi termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok sehingga tidak dikenakan PPN.
Namun, bila usaha peternakan juga memproduksi produk olahan, seperti nugget, sosis, atau ayam bumbu siap saji, maka penyerahannya dikenakan PPN
4. Pajak Daerah yang Relevan
Selanjutnya adalah pajak daerah yang relevan. Salah satu contohnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) atas tanah dan bangunan kandang maupun gudang, serta retribusi daerah seperti izin mendirikan bangunan kandang, kebersihan, dan lainnya yang diatur melalui peraturan daerah setempat.
Konsekuensi Ketidakpatuhan Pajak
Bagi peternak ayam, perlu Anda ketahui konsekuensi jika tidak taat dalam pelaporan pajak. Pertama adalah konsekuensi berupa sanksi administrasi.
Dari sisi administrasi, keterlambatan menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan dikenai denda (misalnya Rp100.000 untuk SPT Masa PPh, Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, dan Rp100.000/1.000.000 untuk SPT Tahunan tergantung status WP).
Selain itu, bila terjadi keterlambatan setor pajak, DJP akan mengenakan sanksi bunga per bulan sesuai ketentuan dalam UU KUP.
Apabila usaha peternakan tidak memungut, memotong, atau menyetorkan pajak yang seharusnya dipungut (misalnya PPh 21 karyawan, PPh 23 atas jasa, atau PPh Final sewa), maka konsekuensinya adalah kewajiban untuk membayar pajak pokok ditambah denda dan bunga.
Jika pengusaha peternakan kedapatan melanggar kepatuhan pajak secara disengaja, eperti menyampaikan SPT tidak benar, menyembunyikan omzet, atau tidak memiliki NPWP padahal wajib, dapat masuk ke ranah sanksi pidana perpajakan.
Mudah bukan dalam perhitungan besaran pajak ternak ayam yang harus dibayarkan setiap bulannya. Selama Anda memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu, Anda tidak akan ada masalah dikemudian hari jika ada pemeriksaan pajak kepada usaha Anda, jika sampai terjadi maka Anda akan mendapatkan denda yang lebih besar dari pajak bulanan yang Anda setorkan. Bangga Bayar Pajak!