Daftar Isi
3 min read

Mengenal Aspek Pajak Perusahaan E-Commerce Online Retail

Tayang 05 Oct 2018
Mengenal Aspek Pajak Perusahaan E-Commerce Online Retail

Bisnis e-commerce secara umum dipahami sebagai kegiatan jual-beli yang memanfaatkan fasilitas internet. Kegiatan ini dipermudah dengan beragam aplikasi jual-beli online yang membuat bisnis menjadi lebih fleksibel. Pesatnya perkembangan bisnis semacam ini memunculkan peraturan mengenai pajak perusahaan e-commerce.

Memahami Kegiatan Online Retail

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce, terdapat empat model transaksi e-commerce. Keempat model tersebut berupa:

  • Online Marketplace.
  • Classified Ads.
  • Daily Deals.
  • Online Retail.

Istilah online retail dipahami sebagai kegiatan menjual barang atau jasa melalui situs online retail. Penjualan dilakukan oleh pihak penyelenggara online retail yang juga sekaligus merupakan pemilik situs online retail tersebut.

Terdapat dua pihak yang terlibat dalam online retail yakni pihak penyelenggaran online retail dan pembeli. Untuk dapat memesan di situs online retail, pembeli harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Kemudian pembeli dapat memilih barang atau jasa yang ditawarkan berdasarkan informasi yang disediakan oleh penyelenggara online retail. Usai memutuskan barang atau jasa yang hendak dibeli, akan muncul informasi perihal rincian transaksi. Rincian transaksi tersebut antara lain berupa jenis barang, jumlah, nominal yang harus dibayar, metode pembayaran, serta mekanisme pengiriman.

Pembayaran atas transaksi dalam online retail  dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan. Metode pembayaran tersebut biasanya berupa transfer ke nomor rekening bank yang disepakati, kartu kredit atau tunai (cash on delivery).

Aspek Perpajakan Kegiatan Online Retail

Kegiatan e-commerce dalam bentuk online retail dikenai dua jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah ketentuan PPh dan PPN yang dikenakan pada perusahaan online retail.

Pajak Penghasilan Online Retail

Yang menjadi objek pajak dalam PPh kegiatan online retail adalah penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang maupun jasa. Sementara, subjek pajaknya adalah Orang Pribadi atau Badan yang mendapatkan penghasilan dari penjualan barang tersebut. Dengan kata lain, subjek pajak adalah pihak penyelenggara online retail.

Terdapat beberapa pasal yang mendasari pengenaan pajak e-commerce untuk jenis PPh online retail. Pasal-Pasal yang dapat ditemukan pada Undang-undang PPh, khususnya Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.

Tarif yang dikenakan pada penyelenggara online retail mengacu pada tarif PPh Pasal 17. Tarif tersebut diterapkan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung dengan cara berikut:

  1. Penghasilan bruto sebagai hasil dari kegiatan penjualan dikurangi biaya-biaya untuk memperoleh, menagih, serta memelihara penghasilan. Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, perhitungan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Penghasilan neto, sebagaimana dibahas lebih lengkap pada Pasal 14 Undang-Undang PPh. Apabila Wajib Pajak merupakan Orang Pribadi, maka nilai tersebut juga dikurangi dengan PTKP.

Pajak Pertambahan Nilai Online Retail

Untuk PPN online retail, objek pajaknya adalah kegiatan penyerahan oleh penyelenggaran online retail kepada pembeli. Kegiatan tersebut dapat berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang berlangsung di daerah pabean. Kegiatan ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, serta ekspor JKP juga merupakan bagian dari objek pajak e-commerce model online retail.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN online retail adalah berupa harga jual, penggantian, maupun nilai ekspor. Dengan kata lain, segala macam biaya yang diminta maupun semestinya diminta oleh pihak penyelenggara online retail  terkait penyerahan BKP dan JKP menjadi dasar pengenaan pajak. Hal ini termasuk biaya yang dikenakan pada kegiatan pengiriman serta asuransi. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk PPN yang dipungut serta potongan harga yang tercantum pada faktur pajak.

Waktu yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah sama dengan waktu saat PPN terutang. Mengingat adanya beberapa skema pembayaran bisnis online retail, saat PPN terutang dibedakan menjadi dua. Untuk transaksi cash on delivery, saat PPN terutang adalah ketika BKP atau JKP diserahkan kepada pembeli. Sementara untuk tansaksi non-cash on delivery, tanggal yang tercatat adalah ketika pembeli melakukan pembayaran. 

Kategori : Pajak Bisnis
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak