Pajak mobil listrik adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan ataupun kepemilikan kendaraan roda empat bertenaga listrik. Mobil listrik memiliki skema perpajakan yang lebih ringan dibanding mobil bensin atau diesel.
Pahami ketentuan pengenaan pajak dan besar tarif pajaknya hingga insentif pajak mobil listrik yang dapat Anda manfaatkan, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Jenis Pajak Mobil Listrik & Tarif Pajaknya
Meski lebih ramah lingkungan, mobil listrik tetap memiliki kewajiban pajak. Namun, tarifnya jauh lebih rendah karena statusnya sebagai kendaraan rendah emisi. Berikut jenis-jenis pajak yang dikenakan pada mobil listrik:
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Mobil listrik dikenakan PKB dengan tarif yang sangat kecil, bahkan hanya sekira 0,2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) di beberapa daerah, seperti Jakarta.
2. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Biaya balik nama kendaraan ini dibebaskan atau diberi tarif 0% untuk mobil listrik di beberapa wilayah, sebagai insentif pembelian kendaraan ramah lingkungan.
3. PPnBM (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Untuk mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri, pemerintah menetapkan tarif PPnBM 0% agar harga jual lebih terjangkau.
4. PPh 22 Impor
Jika kendaraan diimpor utuh (CBU), akan dikenakan PPh 22. Namun insentif untuk mobil CBU tidak lagi diperpanjang mulai 2025. Mobil rakitan lokal (CKD/SKD) masih mendapatkan keringanan.
Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik
Ketentuan pengenaan pajak mobil listrik dan insentif pajaknya diatur dalam beberapa peraturan, seperti:
- Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 yang diubah dengan Perpres No. 79 Tahun 2023, yang mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik.
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, yang mengatur PPnBM 0% untuk mobil listrik.
- Peraturan Daerah seperti Pergub DKI No. 3 Tahun 2021, yang memberi tarif pajak 0% untuk PKB dan BBNKB.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023, yang mengatur pemberian insentif bea masuk dan PPN/PPnBM mobil listrik impor (berlaku terbatas hingga 2025 dan hanya untuk produsen tertentu).
- PMK No. 8 Tahun 2024, yang mengatur pemberian insentif pajak mobil listrik untuk tahun 2025.
Insentif Pajak Mobil Listrik
Merujuk PMK 8/2024, pemberian insentif mobil listrik diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- PPN tidak dipungut atas penyerahan mobil listrik lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
- Insentif berlaku hingga 31 Desember 2025.
- PMK ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menggantikan ketentuan sebelumnya.
Melalui beleid tersebut, jenis insentif yang berlaku hingga akhir 2025 meliputi:
- Bebas PPnBM untuk mobil listrik buatan dalam negeri.
- BBNKB 0% di beberapa provinsi.
- PKB sangat rendah.
- Relaksasi PPh 22 untuk kendaraan lokal (CKD/SKD).
- Skema baru sedang disiapkan untuk mendukung produsen dalam negeri setelah insentif CBU berakhir.
Baca Juga:Â Tarif Pajak Mobil LCGC & Jenis Kendaraan Bebas PPnBM
Berapa Biaya Pajak Mobil Listrik?
Jika Anda memiliki mobil listrik senilai Rp300 juta, berikut kira-kira biaya pajak tahunan yang perlu dibayar:
|
|
|
| Total: sekira Rp850.000/tahun |
Jenis atau Tipe Mobil Listrik
Setiap mobil listrik mempunyai prinsip kerja yang tentunya berbeda-beda. Berikut penjelasannya:
1. BEV (Battery Electric Vehicle)
Murni menggunakan tenaga listrik dan paling banyak mendapatkan insentif pajak
2. HEV (Hybrid Electric Vehicle)
Menggabungkan motor listrik dan mesin bensin. Insentif terbatas, terantung daerah.
3. PHEV (Plug In Hybrid Electric Vehicle)
Bisa diisi daya melalui listrik eksternal dan punya jangkauan lebih jauh dari HEV.
3. FCEV (Fuel Cell Electric Vehicle )
Menggabungkan hidrogen sebagai bahan bakar, namun belum umum di Indonesia.
Baca Juga: Peraturan Mengenai Penghapusan Pajak Mobil Baru
Kelebihan Mobil Listrik
Setelah memahami pajaknya, berikut sejumlah keuntungan mobil listrik yang bisa jadi bahan pertimbangan:
- Kabin lebih hening: Mobil listrik nyaris tak bersuara saat berjalan, membuat kabin terasa tenang dan nyaman. Tidak seperti mobil bensin yang berisik dan bergetar.
- Ramah lingkungan: Mobil listrik tidak menghasilkan emisi gas buang karena menggunakan tenaga listrik, berbeda dengan mobil bensin yang mencemari usaha.
- Jarak tempuh jauh & pengisian cepat: Sekali isi daya, mobil listrik bisa menempuh raturan kilometer.
- Lebih hemat perawatan: Tanpa mesin pembakaran, Anda tak perlu ganti oli, busi, atau radioator. Perawatannya ringan, cukup cek wiper, filter, dan cairan washer.
- Suku cadang lebih sedikit: Mobil listrik punya komponen lebih sedikit dari mobil biasa, sehingga perbaikannya lebih simpel dan biayanya lebih murah.
- Bebas PKB & BBNKB: Di beberapa daerah, mobil listrik dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama hingga 2025.
Kekurangan Mobil Listrik
Meski banyak kelebihan, ada juga hal yang perlu dipertimbangkan pada mobil listrik, di antaranya:
- Waktu pengisian lama: Mengisi baterai butuh waktu berjam-jam, tidak sepraktis isi bensin yang hanya beberapa menit.
- Stasiun pengisian masih teratas: SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) masih jarang, terutama di luar kota besar.
- Harga lebih mahal: Mobil listrik umumnya lebih mahal dari mobil bensin karena produksi masih terbatas dan teknologi belum massal.
- Baterai mahal: Jika baterai rusak, biaya penggantiannya cukup tinggi. Ketersediaan spare part juga masih terbatas.
Baca Juga: Tarif Progresif Pajak Kendaraan dan Contoh Perhitungan
Tips Membeli Mobil Listrik
Apakah Anda tertarik membeli mobil listrik? Jika ya, perhatikan beberapa hal berikut ini agar Anda tidak salah membelinya:
- Cek infrastruktur pengisian: Pastikan daerah tempat tinggal atau rute harian Anda tersedia fasilitas pengisian daya.
- Perhatikan jangkauan mobil: Pilih mobil dengan jarak tempuh yang sesuai kebutuhan, agar tak repot isi daya terlalu sering.
- Periksa garansi: Pastikan mobil dan baterainya punya garansi panjang, karena baterai adalah komponen paling mahal.
- Pertimbangkan mobil hybrid: Jika masih ragu, dapat mencoba mobil hybrid, gabungan mesin bensin dan listrik.
- Sesuaikan dengan gaya hidup: Pilih mobil listrik yang sesuai kebutuhan harian dan gaya hidup Anda, baik city car, SUV, maupun tipe lainnya.
Kesimpulan
Pajak kendaraan listrik adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan listrik kepada pemerintah. Pajak ini dikenakan sebagai kontribusi terhadap penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur serta pelayanan umum.
Dalam beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik semakin mendapatkan perhatian di Indonesia sebagai solusi ramah lingkungan dalam sektor transportasi. Selain kontribusinya terhadap lingkungan, pajak kendaraan listrik juga menjadi topik menarik untuk dibahas.
Itulah pembahasan terkait pajak mobil listrik, kelebihan-kekurangan mobil listrik dan tips membeli mobil listrik yang bisa Anda pertimbangkan sebelum memilihnya.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP 73/2019 tentang BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah“





