Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis kebijakan baru berupa penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pihak pemungut pajak bagi penjual di platform ini.
Ketahui lebih lanjut bagaimana mekanisme pengenaan pajak marketplace dan jenis pajaknya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Apa itu Pajak Marketplace?
Pajak marketplace adalah pajak atas transaksi yang berlangsung melalui platform marketplace. Contoh marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada dan lainnya.
Jenis Pajak Marketplace dan Tarif Pajaknya
Pajak marketplace dikenakan pada penjual di platform ini. Jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajak marketplace PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto penjualan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Baca Juga: Pajak Online Shop: Jenis Pajak Toko Online & Perhitungannya
Ketentuan Pengenaan Pajak Marketplace
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No 37 Tahun 2025, Ditjen Pajak menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada penjual yang menggunakan platform mereka.
Langkah tersebut bukan menambah jenis pajak baru, tetapi mengalihkan cara pemungutan pajak penghasilan bagi penjual yang menjalankan usahanya di marketplace.
Kriteria Penjual di Marketplace yang Kena Pajak
Marketplace akan memungut pajak penghasilan pasal 22 hanya dari penjual yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib pajak dalam negeri (badan maupun pribadi)
- Memiliki omzet di atas Rp500 juta setahun
Baca Juga: Perlakuan Pajak Transaksi e-Commerce
Kewajiban Marketplace Terhadap Pemungutan Pajak Penjual
Marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi yang terjadi di platform mereka memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Menghitung dan memotong PPh Pasal 22 secara otomatis
- Menyetorkan hasil pemungutan ke negara
- Menyediakan bukti potong PPh 22 kepada penjual di marketplace
- Melaporkan pemungutan pajak atas aktivitas di marketplace ke DJP
Untuk diperhatikan, marketplace yang belum ditunjuk oleh DJP, tidak memiliki kewajiban memungut pajak penghasilan pasal 22 kepada penjual di platformnya.
Baca Juga: Strategi Kelola Pajak Industri Retail untuk Jaga Profit
Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Marketplace
PPh Pasal 22 dipotong dari penjual di marketplace. Pemotongan PPh 22 dilakukan pihak marketplace pada saat pembayaran dari pembeli diterima oleh marketplace, bukan saat barang dikirim oleh penjual.
Kemudian pihak marketplace membuat bukti potong PPh 22 yang menyerahkannya kepada penjual di platform tersebut. Selengkapnya baca: Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi.
Berikutnya, pihak marketplace harus menyetorkan pemotongan PPh 22 tersebut ke kas negara. Merujuk PMK No 81 Tahun 2024, penyetoran pajak diseragamkan menjadi maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Selengkapnya untuk mengetahui caranya, baca: Cara Setor Pajak Online di e-Billing.
Selain itu, pihak marketplace juga harus melaporkan pemotongan PPh 22 tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa unifikasi. Selengkapnya baca: Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi.
Kesimpulan
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace merupakan cara baru pengenaan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari penjualan di marketplace.
Pihak marketplace akan memotong PPh 22 atas penghasilan yang diperoleh penjual dengan kriteria memiliki omzet lebih dari Rp500 juta setahun.
Sebagai pemotong pajak, marketplace membuat bukti potong dan menyetorkan pemotongan pajak tersebut ke kas negara serta melaporkannya melalui SPT Masa PPh di e-Bupot Unifikasi.
Agar lebih mudah mengelola PPh 22, Anda dapat menggunakan e-Bupot Unifikasi Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga pembuatan bukti potong hingga pelaporannya dapat dilakukan secara otomatis.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik”