Daftar Isi
5 min read

Panduan Pajak Jasa Freight Forwarding

Tayang 20 May 2025
Diperbarui 23 Mei 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Pajak Jasa Freight Forwarding
Panduan Pajak Jasa Freight Forwarding

Seiring perkembangan bisnis logistik, pemerintah juga memperbarui aturan pajak jasa freight forwarding agar penerapannya lebih jelas dan mudah bagi bisnis layanan logistik ini.

Seperti apa ketentuan penganaan pajak untuk jasa freight forwarding ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Apa itu Freight Forwarding?

Freight forwarding adalah jasa yang membantu proses pengiriman barang dari pengirim ke penerima, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan satu atau beberapa jenis transportasi.

Layanan ini meliputi pengurusan dokumen, pemilihan rute, asuransi, dan pengawasan barang selama pengiriman.

Aturan untuk Pajak Jasa Freight Forwarding

Beberapa peraturan yang menjadi dasar pengenaan pajak jasa freight forwarding antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, sebagai dasar regulasi utama pengaturan pengenaan barang dan jasa kena pajak pertambahan nilai, salah satunya jasa freight forwarding.
  • UU No. 36 Tahun 2008, sebagai regulasi utama dasar pengenaan pajak penghasilan, salah satunya dari jasa freight forwarding.
  • Peraturan Menteri Keuangan No.  141/PMK.03/2015, yang menjadi cuan pemotongan PPh Pasal 23 untuk jasa freight forwarding yang dihitung dari nilai jasa yang dibayarkan.
  • PMK No. 71/PMK.03/2022, yang mengatur jenis jasa dikenai PPN dengan tarif tertentu, termasuk jasa pengurusan transportasi yang di dalamnya ada biaya pengiriman.
  • PMK No. 11 Tahun 2025, yang mengatur penetapan tarif PPN khusus untuk jasa freight forwarding terbaru.

Jenis dan tarif Pajak Jasa Freight Forwarding

Jenis pajak yang dikenakan atas jasa freight forwarding di antaranya:

1. PPN Jasa Freight Forwarding

Jasa freight forwarding dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif PPN khusus sebesar 1,1% dari nilai tagihan yang mencakup biaya transportasi.

Tarif tersebut ditetapkan melalui PMK 11/2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025 dan berlaku mundur untuk transaksi sejak 1 Januari 2025,

2. PPh Jasa Freight Forwarding

Jasa freight forwarding dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari nilai jasa.

Apabila penyedia jasa freight forwarding tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka akan dikenakan tarif dua kali lipat menjadi 4%.

Baca Juga: Perlakuan PPN dan PPh 23 Usaha Jasa Ekspedisi-Logistik

Aspek Pajak pada Jasa Freight Forwading

Beberapa aspek pajak pada jasa freight forwarding yang penting untuk dipahami adalah:

1. Objek Pajak Jasa Freight Forwarding

  • Pengenaan PPN 1,1% pada jasa freight forwarding berlaku untuk jasa pengurusan pengiriman yang dalam tagihannya ada biaya transportasi.
  • Apabila tidak ada biaya transportasi dalam tagihan, maka tarif PPN yang berlaku adalah tarif PPN umum sebesar 11%.
  • Pengenaan PPh 23 pada jasa freight forwarding berlaku untuk semua nilai jasa, kecuali pembayaran yang sifatnya hanya mengganti biaya (reimbursement).

2. Cara Penagihan

  • Reinvoicing: Seluruh nilai tagihan dikenai PPh 23 dan PPN.
  • Reimbursment: Harga biaya yang benar-benar dibayarkan ke pihak ketiga, tidak kena PPh 23.

3. Administrasi Pajak

Contoh Perhitungan Pajak Jasa Freight Forwarding

Guna memahami pelakuan pajak jasa freight forwarding, simak contoh perhitungan pengenaan pajaknya seperti berikut:

A. Contoh Perhitungan PPN Jasa Freight Forwarding

PT AAA memberikan jasa freight forwarding kepada PT BBB dengan nilai tagihan sebesar Rp200.000.000 (sudah termasuk biaya transportasi).

Langkah Perhitungan:

1. Tentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

  • DPP untuk jasa freight forwarding adalah 10% dari nilai tagihan.
  • DPP = 10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000.

2. Hitung PPN Terutang

  • Tarif PPN yang berlaku saat ini 11%.
  • PPN = 11% x DPP = 11% x Rp20.000.000 = Rp2.200.000.

3. Atau gunakan tarif efektif

  • Tarif  efektif PPN jasa freight forwarding adalah 1,1% dari nilai tagihan.
  • PPN = 1,1% x Rp200.000.000 = Rp2.200.000.

B. Contoh Perhitungan PPh 23 Jasa Freight Forwarding

PT CCC memberikan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) kepada PT DDD dengan nilai tagihan Rp80.000.000.

Perhitungan PPh 23:

= Nilai Bruto x Tarif PPh 23
= Rp80.000.000 x 2%
= Rp1.600.000

Jadi, PT DDD wajib memotong PPh 23 sebesar Rp1.600.000 dari pembayaran kepada PT CCC dan menyetorkan ke kas negara. PT CCC harus menerbitkan bukti potong PPh 23 kepada PT DDD sebagai bukti pemotongan pajak.

Baca Juga: Jenis PPh 23 Jasa Lain dalam PMK Terbaru

Jenis Usaha Freight Forwarding

Sebagai pengetahuan, ada beberapa jenis usaha freight forwarding, di antaranya:

  • Freight Forwarding Internasional: Melayani pengiriman barang antarnegara.
  • Freight Forwarding Domestik: Mengelola pengiriman barang antarwilayah di dalam negeri.
  • Freight Forwarding Lokal: Fokus pada pengiriman dalam satu kora atau wilayah.

Manfaat Freigh Forwarding untuk Perusahaan

  • Efisiensi Biaya dan Waktu: Membantu perusahaan menghemat waktu dan biaya pengiriman.
  • Pengurusan Dokumen: Menangani seluruh dokumen yang diperlukan untuk ekspor-impor.
  • Mengurangi Risiko: Mengurangi kemungkinan barang rusak atau hilang dengan asuransi dan pengawasan.
  • Jaringan Luas: Membantu perusahaan memperluas pasar ke luar negeri.

Tugas Perusahaan Freight Forwarding

  • Merencanakan Rute dan Transportasi: Memilih jalur dan moda transportasi yang paling efisien.
  • Mengurus Dokumen: Menyelesaikan dokumen pengiriman dan bea cukai.
  • Mengatur Pengiriman: Mengatur jadwal, pelacakan, dan pengawasan barang.
  • Layanan Tambahan: Menyediakan penyimpanan sementara, konsolidasi barang, dan konsultasi logistik.

Kesimpulan

Peraturan terbaru melalui PMK 11/2025 menetapkan tarif PPN jasa freight forwarding sebesar 1,1% dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Perubahan ini memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pelaku usaha logistik.

Selain PPN, jasa freight forwarding juga dikenai PPh 23 sebesar 2% dari nilai jasa, kecuali untuk pembayaran reimbursement. Pengelolaan pajak yang baik, mulai dari pembuatan dokumen hingga pelaporan, sangat penting agar usaha tetap patuh pada aturan.

Dengan memahami aturan pajak, manfaat, dan cara pengelolaan jasa freight forwarding, perusahaan dapat menjalankan bisnis dengan lancar dan terhindar dari masalah perpajakan sesuai ketentuan terbaru.

Agar lebih mudah dan cepat mengelola administrasi pajak seperti Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan PPh 23, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
Database Peraturan JDIH BPK. “UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami