BerandaBlogPengenaan Pajak Emas Batangan Bullion Terbaru
4 min read

Pengenaan Pajak Emas Batangan Bullion Terbaru

Tayang 05 Aug 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Pengenaan Pajak Emas Batangan Bullion Terbaru

Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru terkait pajak emas batangan (bullion).

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk memudahkan Anda memahami pengenaan pajak emas batangan sesuai regulasi terbaru ini.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Apa itu Pajak Emas Batangan Bullion?

Pajak emas batangan (bullion) adalah PPh Pasal 22 yang dikenakan atas pembelian emas batangan yang memiliki kadar kemurnian 99% yang dipungut oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion bank.

Sebelumnya, pajak emas batangan dianggap memberatkan lantaran pemungutan dilakukan dua kali: pertama oleh pedagang emas, lalu oleh LJK bullion bank. Skema ganda ini dihapus lewat aturan baru yang menyederhanakan mekanisme PPh 22 emas batangan dan tarif pajaknya.

Regulasi Pajak Emas Batangan Terbaru

Pengaturan pajak emas batangan atau bullion terbaru ini diatur dalam beberapa regulasi, yaitu:

Baca Juga: Pajak Kripto (Cryptocurrency) Indonesia: Tarif, Contoh Hitung

Tarif dan Mekanisme Pengenaan Pajak Emas Batangan

Tarif pajak emas batangan (bullion) ditetapkan sebesar 0,25% dari harga beli emas batangan, belum termasuk PPN, dan berlaku untuk emas lokal maupun impor.

Pihak pemungut PPh 22 pajak emas batangan dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) bullion bank. Sedangkan pedagang emas atau toko emas biasa tidak lagi punya kewajiban memungut pajak ini.

Cara Menghitung PPh 22 Emas Batangan

Rumus PPh 22 Emas Batangan: PPh 22 = 0,25% x Nilai Pembelian

Contoh 1 – Kena Pajak:

LJK Bullion membeli emas batangan senilai Rp200 juta
Pajak yang dipungut: 0,25% x Rp200 juta = Rp500 ribu

Contoh 2 – Bebas Pajak:

Konsumen menjual emas ke bullion bank senilai Rp9 juta
Karena kurang dari Rp10 juta, maka tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Panduan Dasar Pengenaan Pajak Emas Batangan dan Perhiasan

Proses Pemungutan Pajak Emas Batangan Bullion

Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% langsung dipotong dari harga pembelian pada saat LJK Bullion membeli emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta.

Pajak yang telah dipungut disetorkan oleh LJK Bullion ke kas negara. Tata cara penyetorannya sama seperti pembayaran pajak pada umumnya, hanya tinggal menggunakan kode pajak yang sesuai.

Penyetoran PPh 22 Emas Batangan Bullion

Penyetoran pemungutan PPh Pasal 22 emas batangan menggunakan kode di formulir penyetoran pajak (e-Billing) sebagai berikut:

  • Kode Akun Pajak (KAP): 411122
  • Kode Jenis Setoran (KJS): 104

Langkah-langkah penyetoran pajak selengkapnya baca artikel: Cara Bayar Pajak Online di e-Billing.

Syarat Pembelian Emas Batangan Bebas Pajak

Transaksi yang dibebaskan atau tidak kena PPh Pasal 22 pajak emas batangan apabila memenuhi syarat berikut:

  • Pembelian emas batangan oleh LJK Bullion hanya Rp10 juta atau kurang.
  • Konsumen akhir
  • Wajib pajak dengan Surat Keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22
  • Bank Indonesia (BI) sebagai pembeli emas untuk cadangan devisa
  • Transaksi di pasar fisik emas digital yang terdaftar di Bursa Komoditi
  • UMKM yang menggunakan skema PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku

Kesimpulan

Melalui PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, pemerintah merombak mekanisme pajak emas batangan (bullion) agar lebih sederhana dan menghindari terjadinya pungutan pajak ganda seperti yang sebelumnya.

Pajak emas batangan PPh 22 dengan tarif 0,5% ini hanya dikenakan pada pembelian emas oleh LJK Bullion dengan nilai di atas Rp10 juta. Sementara itu, konsumen akhir, UMKM, dan pihak tertentu lainnya dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

Dengan aturan baru ini, pasar emas Indonesia menjadi lebih transparan, efisien, dan menarik bagi investor ritel. Sebab pengenaan PPh Pasal 22 pajak emas batangan ini hanya dikenakan pada LJK Bullion, bukan konsumen akhir.

Referensi

Pajak.go.id. “PMK 51/2025 dan PMK 52/2025: Atur Ulang Pajak Emas, Masyarakat Tak Perlu Cemas
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK 48/2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenisnya, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami