Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru terkait pajak emas batangan (bullion).
Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk memudahkan Anda memahami pengenaan pajak emas batangan sesuai regulasi terbaru ini.
Apa itu Pajak Emas Batangan Bullion?
Pajak emas batangan (bullion) adalah PPh Pasal 22 yang dikenakan atas pembelian emas batangan yang memiliki kadar kemurnian 99% yang dipungut oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion bank.
Sebelumnya, pajak emas batangan dianggap memberatkan lantaran pemungutan dilakukan dua kali: pertama oleh pedagang emas, lalu oleh LJK bullion bank. Skema ganda ini dihapus lewat aturan baru yang menyederhanakan mekanisme PPh 22 emas batangan dan tarif pajaknya.
Regulasi Pajak Emas Batangan Terbaru
Pengaturan pajak emas batangan atau bullion terbaru ini diatur dalam beberapa regulasi, yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 51 Tahun 2025 yang mengatur tarif pajak emas batangan dan pemungut PPh 22 oleh LJK Bullion Bank.
- PMK No. 51 Tahun 2025, menetapkan pihak-pihak yang dibebaskan dari pemungutan PPh 22 saat membeli emas batangan.
Baca Juga: Pajak Kripto (Cryptocurrency) Indonesia: Tarif, Contoh Hitung
Tarif dan Mekanisme Pengenaan Pajak Emas Batangan
Tarif pajak emas batangan (bullion) ditetapkan sebesar 0,25% dari harga beli emas batangan, belum termasuk PPN, dan berlaku untuk emas lokal maupun impor.
Pihak pemungut PPh 22 pajak emas batangan dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) bullion bank. Sedangkan pedagang emas atau toko emas biasa tidak lagi punya kewajiban memungut pajak ini.
Cara Menghitung PPh 22 Emas Batangan
Rumus PPh 22 Emas Batangan: PPh 22 = 0,25% x Nilai Pembelian
Contoh 1 – Kena Pajak:
LJK Bullion membeli emas batangan senilai Rp200 juta
Pajak yang dipungut: 0,25% x Rp200 juta = Rp500 ribu
Contoh 2 – Bebas Pajak:
Konsumen menjual emas ke bullion bank senilai Rp9 juta
Karena kurang dari Rp10 juta, maka tidak dikenakan pajak.
Baca Juga: Panduan Dasar Pengenaan Pajak Emas Batangan dan Perhiasan
Proses Pemungutan Pajak Emas Batangan Bullion
Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% langsung dipotong dari harga pembelian pada saat LJK Bullion membeli emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta.
Pajak yang telah dipungut disetorkan oleh LJK Bullion ke kas negara. Tata cara penyetorannya sama seperti pembayaran pajak pada umumnya, hanya tinggal menggunakan kode pajak yang sesuai.
Penyetoran PPh 22 Emas Batangan Bullion
Penyetoran pemungutan PPh Pasal 22 emas batangan menggunakan kode di formulir penyetoran pajak (e-Billing) sebagai berikut:
- Kode Akun Pajak (KAP): 411122
- Kode Jenis Setoran (KJS): 104
Langkah-langkah penyetoran pajak selengkapnya baca artikel: Cara Bayar Pajak Online di e-Billing.
Syarat Pembelian Emas Batangan Bebas Pajak
Transaksi yang dibebaskan atau tidak kena PPh Pasal 22 pajak emas batangan apabila memenuhi syarat berikut:
- Pembelian emas batangan oleh LJK Bullion hanya Rp10 juta atau kurang.
- Konsumen akhir
- Wajib pajak dengan Surat Keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22
- Bank Indonesia (BI) sebagai pembeli emas untuk cadangan devisa
- Transaksi di pasar fisik emas digital yang terdaftar di Bursa Komoditi
- UMKM yang menggunakan skema PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku
Kesimpulan
Melalui PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, pemerintah merombak mekanisme pajak emas batangan (bullion) agar lebih sederhana dan menghindari terjadinya pungutan pajak ganda seperti yang sebelumnya.
Pajak emas batangan PPh 22 dengan tarif 0,5% ini hanya dikenakan pada pembelian emas oleh LJK Bullion dengan nilai di atas Rp10 juta. Sementara itu, konsumen akhir, UMKM, dan pihak tertentu lainnya dibebaskan dari pengenaan pajak ini.
Dengan aturan baru ini, pasar emas Indonesia menjadi lebih transparan, efisien, dan menarik bagi investor ritel. Sebab pengenaan PPh Pasal 22 pajak emas batangan ini hanya dikenakan pada LJK Bullion, bukan konsumen akhir.
Referensi
Pajak.go.id. “PMK 51/2025 dan PMK 52/2025: Atur Ulang Pajak Emas, Masyarakat Tak Perlu Cemas”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK 48/2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenisnya, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain”