Daftar Isi
4 min read

PMK-182/PMK.04/2016, Peraturan Mengenai Impor Barang

Tayang 15 Jul 2019
Penghasilan Kena Pajak dan Revisi Aturan Kredit Pajak Luar Negeri
PMK-182/PMK.04/2016, Peraturan Mengenai Impor Barang

Kegiatan impor barang mulai melonjak sejak adanya marketplace yang memungkinkan masyarakat berbelanja secara online pada penjual yang berada di luar negeri. Pada tahun 2016, ditetapkan PMK-182/PMK.04/2016, yang mengatur secara spesifik terkait hal ini. Regulasi ini menjadi peraturan perubahan atau pembaruan dari peraturan sebelumnya yakni PMK-188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

Secara mendasar, perubahan yang terjadi adalah pada batasan mengenai nilai pembebasan yang diberikan atas barang impor untuk keperluan pribadi. Nilai pada peraturan sebelumnya adalah sebesar 50 Dolar Amerika. Mengingat kegiatan impor yang makin meningkat, maka batas yang diberikan dinaikkan menjadi sebesar 100 Dolar Amerika.

Selain pada perubahan batas nilai pembebasan yang diberikan, terdapat beberapa perubahan penting lain yang terkandung dalam PMK-182/PMK.04/2016. Berikut penjelasannya dalam beberapa poin.

Pelunasan Kewajiban Pabean

Pada peraturan sebelumnya, ketika Anda melakukan kegiatan impor dan nilainya melebihi batas yang ditentukan (pada peraturan tahun 2010 ditetapkan 50 Dolar Amerika), maka Anda harus membayar kelebihan nilai barang tersebut. Pada PMK-182/PMK.04/2016 jika Anda melakukan kelebihan nilai impor, maka seluruhnya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor yang berlaku.

Hal ini mengingat bahwa pemerintah telah memberikan fasilitas dan keringan berupa peningkatan nilai batas impor yang dilakukan sebesar 100%, dari 50 Dolar Amerika menjadi 100 Dolar Amerika. Tentu saja, peningkatan nilai ini ditujukan agar Anda dapat melakukan transaksi dengan lebih leluasa.

Untuk barang kena cukai sendiri, ditetapkan beberapa batas. Barang ini antara lain rokok (sebanyak 40 batang), cerutu (sebanyak 10 batang), tembakau iris atau sejenisnya (40 gram), minuman yang mengandung etil alkohol (350 mililiter). Berbeda dengan barang lain yang dikenakan pajak impor, kelebihan pada barang kena cukai akan dimusnahkan oleh petugas yang berkewenangan.

Kelebihan Di Atas Free on Board

Dalam hal kelebihan nilai atau free on board (FOB) masih di bawah nilai 1500 Dolar Amerika, maka Anda hanya perlu membayar bea masuk dan pajak impor yang diberlakukan. Jika kemudian nilai impor barang yang Anda lakukan lebih dari 1500 Dolar Amerika, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari PT. Pos Indonesia untuk membuat dokumen tertentu. Dokumen yang dimaksud adalah Pemberitahuan Impor Barang Khusus.

Dokumen ini kemudian dikuasakan pada PT. Pos Indonesia untuk diserahkan pada pihak Bea Cukai. Dalam dokumen ini tertera beberapa hal, yaitu hitungan bea masuk, besaran pajak impor, serta kewajiban pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan atas barang kiriman yang dimaksud. Hal ini harus dihitung sendiri oleh Anda, karena Indonesia telah menggunakan prinsip self assessment untuk penghitungan pajak.

Yang bertanggung jawab atas kiriman tersebut kemudian adalah pihak PT. Pos Indonesia dalam prosesnya dari pihak Bea Cukai. Jika terdapat informasi atau update terbaru, maka Anda akan segera mendapatkan informasi tersebut dari PT. Pos Indonesia.

Dokumen yang Digunakan

Merujuk pada peraturan PMK-182/PMK.04/2016, maka pihak Bea Cukai sendiri berpedoman pada Dokumen Pengiriman Barang atau dalam istilah lain dikenal dengan Consignment Note yang diberikan oleh PT. Pos Indonesia. Kode yang digunakan adalah CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang di luar negeri dengan PT. Pos Indonesia untuk mengirimkan barang kepada Anda.

Manajemen Resiko Pengiriman Barang Impor

Dalam PMK-182/PMK.04/2016 juga dibahas mengenai manajemen risiko yang diterapkan atas barang kiriman yang melalui pemeriksaan Bea Cukai, diantaranya sebagai berikut.

  • Atas barang kiriman dapat dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif yang disaksikan oleh pihak PT. Pos Indonesia.
  • Barang dengan nilai sampai dengan FOB 100 akan diberikan persetujuan pengeluaran.
  • Barang dengan nilai FOB lebih dari 1500 Dolar Amerika, maka harus dilengkapi dengan dokumen pelengkap sebagai dasar pengenaan bea masuk dan pajak impor. Bea masuk yang diterapkan sebesar 7,5%.

Barang dengan nilai diatas FOB 1500 Dolar Amerika maka Bea Cukai melalui PT. Pos Indonesia akan memberitahukan agar Anda menyiapkan PIBK atau PIB jika Anda berstatus sebagai badan usaha dan perseorangan. Anda kemudian harus menghitung biaya yang diperlukan secara pribadi dan petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan. Barang akan dikeluarkan jika tidak ada Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean. Sebaliknya jika ada dokumen tersebut, Anda harus melunasi terlebih dahulu sebelum barang dapat dikeluarkan.

Terkait dengan PMK-182/PMK.04/2016, sebenarnya sudah ada peraturan baru yang diberlakukan yakni PMK-112/PMK.04/20118 sehingga peraturan ini tidak lagi jadi acuan utama dalam transaksi impor barang dengan batas tertentu. Untuk melaksanakan self assessment, Anda bisa menggunakan layanan Klikpajak. Layanan ini dapat membantu menghitung, membayar hingga melaporkan pajak yang Anda lakukan dengan dilengkapi pengarsipan sistematis untuk setiap akun. Segera buat akun Anda dan nikmati segala kemudahan perpajakan lewat Klikpajak!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak