Daftar Isi
4 min read

10 Pajak Pembelian Rumah Perkantoran yang Perlu Anda Tahu

Tayang 14 Jul 2019
Keuntungan Revaluasi Aset Tetap Bagi Perusahaan
10 Pajak Pembelian Rumah Perkantoran yang Perlu Anda Tahu

Dalam rangka transaksi jual-beli properti, tidak akan lepas dari tanggung jawab pajak yang menyertainya. Baik digunakan untuk keperluan pribadi ataupun untuk kegiatan usaha, pajak jual-beli akan tetap dikenakan. Pajak pembelian rumah perkantoran juga masuk dalam jenis pajak ini. Maka secara singkat akan dibahas kira-kira pajak apa saja yang harus diperhatikan ketika melaksanakan transaksi ini.

Sebenarnya urusan perpajakan untuk transaksi seperti ini biasanya sudah akan diurus oleh pihak terkait, baik penjual atau pembeli sesuai dengan yang tertera dalam akad perjanjian jual-beli. Ada juga yang telah mencantumkan setiap variabel pajak pada harga jual yang ditawarkan, sehingga memudahkan urusan pembayaran dan penghitungan pajak. Apa saja pajak yang harus diperhatikan? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut

Pajak Penghasilan

Atas penghasilan dari penjualan properti atau rumah atau bangunan, akan dikenakan pajak penghasilan. Untuk transaksi properti pajak yang dikenakan adalah sebesar 5% dari harga jual. Jadi misalnya Anda menjual rumah seharga Rp2.000.000.000, maka harus ada pajak penghasilan sebesar Rp100.000.000 yang dibayarkan atas penjualan ini. Pajak ini tentu jadi tanggung jawab Anda sebagai penjual.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Atau disingkat BPHTB, merupakan pajak jual-beli yang dibebankan ketika Anda membeli bangunan atau tanah. Perhitungan yang digunakan adalah 5% dari harga beli yang sudah lebih dulu dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP. Besaran NJOPTKP ini berbeda untuk setiap daerah di Indonesia.

Pajak Pertambahan Nilai

PPN dibebankan pada Anda ketika menjadi pihak pembeli untuk rumah baru, atau istilahnya primary property. Nilai yang dikenakan sama dengan PPN lain, yakni sebesar 10% dari harga rumah. Namun untuk yang memiliki kewajiban bayar pajak pertambahan nilai sendiri adalah properti dengan nilai beli di atas Rp36.000.000. Jika di bawah itu maka tidak kena pajak.

Ketahui juga berita terbaru mengenai Tarif PPN Terbaru 11% dan Cara Menghitungnya di sini.

PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dikenakan pada pihak pembeli properti yang masuk golongan barang mewah. Properti yang tergolong barang mewah adalah properti yang memiliki luas bangunan 150 meter persegi. Besaran PPnBM yang dikenakan adalah 20% dari harga jual. Pajak ini hanya berlaku untuk pembelian tanah atau bangunan langsung dari pengembang.

Biaya Cek Sertifikat

Untuk memastikan bahwa bangunan tidak didirikan di atas tanah sengketa, sertifikat yang ada perlu diperiksa. Hal ini dilakukan di kantor BPN atau Badan Pertanahan Negara. Diajukan dengan kelengkapan sertifikat asli dan kondisi rumah yang dibeli bukan objek sengketa. Besaran biaya yang perlu Anda keluarkan adalah Rp50.000 hingga Rp300.000.

Biaya Akta Jual Beli

Dikenal dengan istilah AJB, dilakukan dengan beberapa prosedur diantaranya pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, pelunasan PPh, BPHTB dan syarat lain yang besarannya menyesuaikan daerah serta kondisi properti yang dibeli. Biasanya, besaran total adalah sekitar 0,5% sampai 1% dari harga jual, dan biaya ini ditanggung oleh pihak pembeli. AJB sendiri dibuat oleh PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Biaya Balik Nama

Disingkat BBN, diurus oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah terkait bersamaan dengan Akta Jual Beli. Proses ini baru bisa dilaksanakan jika masing-masing dari pembeli dan penjual telah melunasi PPh, BPHTB, PBB dan sebagainya.

PNPB

Penerimaan Negara Bukan Pajak dibayarkan sekaligus ketika pengajuan BBN dengan anggaran 1/1000 x harga jual rumah ditambah dengan Rp50.000. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya Notaris

Notaris akan mengurus hal hal seperti biaya cek sertifikat, biaya SK, biaya validasi pajak, biaya AJB, biaya BBN, biaya SKHMT, dan biaya APHT. Idealnya, untuk mengurus semua berkas tersebut diperlukan dana sekitar Rp5.000.000. Namun demikian tergantung pada kesepakatan dan tarif yang dipasang oleh notaris terkait.

Biaya Asuransi

Biaya asuransi dibebankan pada pembeli untuk memberikan rasa aman ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada aset yang dibeli. Besarnya sekitar o,5% dari nilai total aset yang dibeli.

Kesepuluh biaya tersebut, termasuk dalam pajak pembelian rumah perkantoran yang akan dikenakan ketika Anda melakukan pembelian secara tunai atau cash. Pembelian secara tunai harus memenuhi syarat di atas agar kemudian dapat menjadi pembelian yang sah.

Untuk pajak pembelian rumah perkantoran sebenarnya tidak terlalu banyak perhitungannya. Untuk memudahkan penghitungan pajak, Anda bisa menggunakan jasa notaris atau Klikpajak, layanan perpajakan mitra resmi DJP. Berbagai fitur pajak bisa dihitung di sini, sekaligus dibayarkan dan dilaporkan. Segera gunakan Klikpajak dan dapatkan manfaatnya!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak