Membangun dan mengembangkan bisnis restoran menjadi pilihan dan primadona sebagian besar orang. Alasannya adalah karena makanan dan minuman menjadi kebutuhan yang paling dicari setiap orang. Selain menyediakan segala jenis makanan dan minuman, ternyata bisnis restoran juga dikenakan pajak. Apa saja jenis pajak restoran? Bagaimana cara menghitung pajaknya? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Subjek dan Objek Pajak Restoran
Subjek pajak restoran merupakan setiap orang pribadi maupun badan yang membeli makanan dan minuman dari suatu rumah makan atau restoran yang dikunjungi.
Objek pajak restoran adalah pelayanan yang ditawarkan dan disediakan oleh rumah makan, restoran, cafetaria, dan sejenisnya. Pelayanan yang diberikan biasanya meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dibeli dan dikonsumsi oleh pembeli. Baik dikonsumsi di tempat (dine in) atau dikonsumsi di tempat lain (take away).
Pelayanan yang disediakan oleh suatu restoran dimana pengelolanya menjadi satu dengan manajemen sebuah hotel, maka tidak termasuk ke dalam objek pajak. Selain itu, bukan termasuk objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan peredaran usaha atau nilai penjualan kurang dari Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per tahun.
Masa Pajak
Masa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan pada kalender. Perlu anda ingat bahwa bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Apa Saja Kewajiban Perpajakan Bisnis Restoran?
Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. Banyak pihak yang mengira pajak restoran dikenakan ketika membeli makanan atau minuman, termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebenarnya, pajak restoran tidak sama dengan PPN. Pemungut pajak restoran adalah Pemerintah Daerah (Pemda) dan PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat.
Di samping itu, pengusaha bisnis restoran wajib melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan apabila melakukan pemungutan:
- PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji, tunjangan, bonus kepada karyawan atau pihak perorangan lain yang berjasa.
- PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa ke Badan Usaha lain di dalam negeri. Pelaporan ini dilakukan hanya ketika ada transaksi jasa.
- PPh Pasal 25 atas angsuran PPh Tahunan. Pelaporannya berupa lampiran Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Elektronik (SSE) setiap bulan.
- PPh 26 adalah pajak yang mengatur atas pembayaran jasa ke luar negeri, seperti franchise, royalti atau jasa manajemen lainnya.
- PPh Pasal 29 atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun buku/bulan. Pelaporannya paling lambat dilakukan 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
- PPh Pasal 4 atas pembayaran sewa ruang dan bangunan. Pelaporan dilakukan apabila terjadi transaksi saja.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang menggunakan faktur pajak standar atau sejenisnya.
Disisi lain, Seringkali pengelola restoran mengalami kesulitan dalam proses operasionalisasi manajemen mereka. Oleh karena itu, untuk mempermudah manajemen operasional restoran, termasuk pencatatan untuk pelaporan pajak, Opaper App bisa menjadi pilihan tepat. Kunjungi Opaper App untuk informasi lebih lanjut.
Cara Menghitung Pajak Bisnis Restoran
Pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada pengunjung atau pembeli. Untuk menghitung pajak restoran, cukup dengan mengalikan tarif pajak 10% dengan dasar pengenaan pajak.
Dasar pengenaan pajak merupakan sejumlah bayaran yang diterima atau yang seharusnya dipungut oleh restoran.
Rumus Pajak Bisnis Restoran = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) × Tarif Pajak
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak (nominal pembayaran yang diterima atau dipungut sesuai dengan struk atau dokumen lainnya yang sejenis) sebesar Rp70.000.000.
Tarif pajak sebesar 10%
Perhitungan pajak restoran:
= Dasar pengenaan pajak × Tarif Pajak
= Rp70.000.000 × 10%
= Rp7.000.000
Sebagai salah satu Aplikasi Penyedia Jasa (ASP) mitra resmi Dirjen Pajak, Klikpajak menyediakan layanan perpajakan online yang dapat memudahkan wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya. Selain itu, Klikpajak juga menyediakan berbagai informasi perpajakan terbaru dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan. Gunakan layanan hitung, setor, dan lapor pajak tanpa dipungut biaya dari Klikpajak di sini!