Daftar Isi
4 min read

Begini Cara Menghitung Besaran Nilai Pajak Pendapatan Perusahaan

Tayang 05 Nov 2018
Begini Cara Menghitung Besaran Nilai Pajak Pendapatan Perusahaan

Perusahaan komersil, apapun bidang usahanya, merupakan satu unit organisasi yang berorientasi pada keuntungan. Proses produksi, distribusi serta hal-hal lain yang dilakukan, bertujuan untuk menghasilkan laba sebesar-besarnya dalam berbagai bentuk.

Bentuk laba ini bisa berupa uang atau satuan hitung, nilai dari perusahaan itu sendiri, atau kepercayaan yang terbangun pada rekanan bisnis.

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai laba dalam bentuk satuan hitung uang, serta kewajiban perusahaan sebagai objek pajak di negara Indonesia ini.

Besaran Nilai pada PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25 

Perusahaan yang memiliki omzet pada kisaran tertentu jelas memiliki kewajiban untuk senantiasa membayar pajak. Kewajiban pembayaran pajak ini didasarkan pada dua perhitungan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25.

Lalu, apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 22? Pajak badan ini merupakan bentuk potongan dan pemungutan pajak yang dilaksanakan oleh satu pihak terhadap Wajib Pajak yang berkaitan dengan segala bentuk kegiatan perdagangan barang. Wajib Pajak yang dimaksud dalam PPh Pasal 22 ini antara lain:

  1. Badan Usaha yang bergerak di bidang industri seperti semen, kertas, baja, otomotif dan farmasi atas hasil penjualan produknya baik pada pihak dalam negeri atau luar negeri.
  2. Agen tunggal pemegang merek (ATPM), agen pemegang merek (APM) dan importir umum kendaraan bermotor atas hasil jualan produk mereka yakni kendaraan bermotor di dalam negeri.
  3. Produsen atau importir bahan bakar minyak dalam negeri yakni bahan bakar gas dan pelumas, atas penjualan yang dilakukan.
  4. Badan Usaha yang bergerak pada industri baja.
  5. Para pengepul baik individu atau kelompok atas apa yang mereka lakukan yakni mengumpulkan hasil sumber daya alam berupa hasil hutan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan. Juga pada kegiatan penjualan hasil tersebut pada Badan Usaha industri maupun importir yang ada.

Aturan yang juga dipakai sebagai dasar acuan perhitungan pajak pendapatan perusahaan adalah PPh Pasal 25 dengan pembayaran Pajak Penghasilan yang pelaksanaannya secara berangsur.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan sendiri tanpa diwakilkan. Besaran PPh 25 bisa dikurangi dengan:

  1. Pajak Penghasilan yang telah dipotong sesuai PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
  2. Pajak Penghasilan yang dibayarkan atau pajak terutang yang ada di luar negeri yang boleh dikreditkan berdasarkan hukum yang ada di Pasal 24, kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam setahun kerja.

Dua aturan di atas menjadi dasar dan acuan dalam melakukan penghitungan pajak pendapatan perusahaan. Lalu berapa besaran pajak yang menjadi tanggungan wajib pajak?

Perhitungan 3 Tingkat Pendapatan Perusahaan

Terdapat beberapa klasifikasi besaran pajak pendapatan perusahaan berdasarkan pada penghasilan kotor yang didapatkan perusahaan tersebut. Pembagian besarannya adalah seperti yang dijelaskan di bawah ini.

  1. Penghasilan Kotor Kurang dari Rp4,8 Miliar

Untuk perusahaan dengan penghasilan kotor dibawah Rp4,8 Miliar, pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,5%.

Mengacu pada peraturan terbaru mengenai PPh Final 0,5%, maka perusahaan dengan penghasilan kotor kurang dari Rp4,8 Miliar hanya akan membayar pajak sebesar 0,5% dari total pendapatan kotor yang dihasilkan setiap bulannya. PPh ini dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal 15.

  1. Penghasilan Kotor Antara Rp4,8 Miliar hingga Rp50 Miliar

Rumus utamanya dalah 0,25 x (Rp0,6 Miliar/pendapatan kotor) x Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak pada kisaran ini adalah 30% dari total seluruh penghasilan kotor yang didapatkan. Misalnya jika perusahaan memiliki penghasilan Rp10 Miliar, maka pajak yang jadi tanggungan adalah 0,25 x (Rp0,6 Miliar/Rp10 Miliar) x Penghasilan Kena Pajak sehingga hasil akhirnya adalah Rp570 Juta.

  1. Penghasilan Kotor di atas Rp50 Miliar

Untuk perusahaan dengan penghasilan di atas Rp50 Miliar, perhitungannya adalah 25% x Penghasilan Kena Pajak.

Pada angka ini, Penghasilan Kena Pajak adalah 40% dari total penghasilan kotor yang didiapatkan. Contoh sederhananya adalah ketika ada perusahaan dengan penghasilan Rp80 Miliar, maka perusahaan itu memiliki beban pajak sebesar 25% x (Rp80 Miliar x 40%) sehingga hasil akhirnya Rp8 Miliar.

Demikian sedikit penjelasan yang berkaitan dengan pajak pendapatan perusahaan secara sederhana.

Tentu dalam implementasinya Pajak Penghasilan tidak sesederhana itu, karena masih harus mempertimbangkan potongan dari pajak gaji pegawai, pajak impor, dan lain sebagainya.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak