Daftar Isi
6 min read

Pajak Dividen : Tarif, Perhitungan, Ketentuan untuk Badan Usaha

Tayang 24 Mar 2023
Pajak Dividen : Tarif, Perhitungan, Ketentuan untuk Badan Usaha

Pajak dividen tidak hanya dikenakan pada wajib pajak pribadi saja, tapi juga dikenakan pada WP Badan. Ketahui ketentuan, tarif dan contoh perhitungan pajak dividen badan usaha di sini.

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda, sehingga memahami ketentuan perpajakan yang dikenakan atas dividen yang diterima wajib pajak, khususnya badan usaha.


Pengertian Pajak Dividen

Pajak Dividen adalah pemotongan pajak atas pembagian laba atau hasil usaha yang dibayarkan kepada para pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima dari usaha tertentu.

Dalam bidang perpajakan, ketika terdapat tambahan kemampuan ekonomi yang diterima Wajib Pajak, bisa berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, serta  dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP, dengan nama maupun bentuk apapun tergolong sebagai objek pajak, termasuk dividen.

Objek Pajak Dividen

Sesuai Pasal 4 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, bahwa objek pajak penghasilan termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham dan besarnya disahkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), selanjutnya disebut sebagai dividen.

Periode pembagian dividen biasanya bertepatan pada akhir tahun pembukuan perusahaan.

Dividen Tidak Kena Pajak

Tidak semua dividen merupakan objek pajak. Mengacu pada Pasal 4 Ayat 3 huruf f UU PPh, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak yaitu:

Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari penyertaan modal pada Badan Usaha yang didirikan dan bertempat atau berkedudukan di Indonesia dengan syarat sebagai berikut:

  1. Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan.
  2. Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada Badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

Ketentuan Pajak Dividen Terbaru Sesuai UU Cipta Kerja

Melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan beberapa peraturan pelaksananya, ketentuan pengenaan pajak dividen dilakukan pengaturan bebas pajak dividen.

Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang berfokus pada pajak dividen ini di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Melalui kedua beleid tersebut, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP Pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam peraturan tersebut.

Syarat bebas pajak dividen sesuai yang tertuang dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/2021, yakni dividen harus diinvestasikan ke dalam bentuk investasi seperti berikut:

1. Surat Berharga Negara (SBN) Republik Indonesia dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Republik Indonesia.
2. Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Investasi keuangan pada bank perseps1 termasuk bank syariah.
5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau
12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, investasi yang ditempatkan instrumen di pasar keuangan pada SBN/SBSN, obligasi/sukuk swasta dan penyertaan modal di perusahaan yang sudah didirikan serta berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, bebas pajak dividen untuk jenis:

  • Efek bersifat utang, termasuk medium term notes
  • Sukuk
  • Saham
  • Unit penyertaan reksa dana
  • Efek beragun aset
  • Unit penyertaan dana investasi real estat
  • Deposito
  • Tabungan
  • Giro
  • Kontrak berj angka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia
  • Instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asurans1 yang dikaitkan dengan investasi, Perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.

Baca Juga: Regulasi Pajak Berubah, Bagaimana Perubahan Pajak Retail?

Pajak Dividen Badan Usaha : Tarif, Perhitungan, Ketentuan

Jenis dan Tarif Pajak Dividen

Berikut jenis pajak dividen dan tarifnya:

1. Jenis dividen dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2

Dividen sebagai objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, jika deviden diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tarif pajak dividen sebesar 10% bersifat final.

Jenis dividen yang dikenakan pajak ini termasuk dividen atas pemegang polis dari perusahaan asuransi dan anggota koperasi yang menerima penghasilan dari usaha.

2. Jenis dividen dikenakan PPh Pasal 23

Dividen sebagai objek pemotongan PPh 23, apabila dividen diterima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan tarif sebesar 15% dari jumlah dividen yang diterima.

Tarif ini dikenakan sepanjang dividen tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf f UU No 36/2008, yang berbunyi:

Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
  • Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

3. Jenis dividen dikenakan PPh Pasal 26

Dividen Sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26, jika dividen diterima oleh WP Pribadi yang tinggal di luar negeri, maupun perusahaan luar negeri yang kegiatan usahanya melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT, dengan tarif bersifat fnal sebesar 20% atau sesuai dengan tax treaty.

Baca Juga: Peredaran Bruto WP Badan & Biaya Pengurang Penghasilan Bruto

Contoh Perhitungan Pajak Dividen Badan Usaha

Berikut contoh cara menghitung dividen dan tarif pajaknya:

PT AAA menggunakan jumlah dividen pada rapat pemegang saham dengan jumlah pembayaran dividen pada PT BBB senilai Rp100.000.000 yang akan dibayarkan mulai 1 April.

Jumlah modal yang disetorkan PT BBB senilai 20%. Maka perhitungan pajak dividen terutang dari jenis PPh 23 tersebut yakni:

PPh Pasal 23 = Nilai dividen x Tarif pajak

= Rp100.000.000 x 15%

= Rp15.000.000

Ketentuan Pembayaran dan Lapor Pajak Dividen

Penyetoran pajak dividen dilakukan paling lambat tanggal 15 pada bulan setelah masa pajak.

Bagi wajib pajak yang menempatkan dividen pada instrumen investasi yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan tidak dikenakan PPh, tetap harus melaporkan realisasi investasinya.

Wajib pajak yang menerima dividen harus melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada bagian penghasilan tikdak masuk dalam objek pajak atau pada bagian harta di akhir tahun untuk pajak dividen.

Sementara itu, bagi pihak yang memotong pajak dividen, harus membuat bukti pemotongan PPh Unifikasi dari PPh 4 ayat 2 atau PPh 23 dan PPh 26 sesuai kategorinya melalui aplikasi e-Bupot Unfikasi dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di eBupot.

Itulah penjelasan tentang pajak atas dividen termasuk pajak dividen Badan Usaha yang perlu dipahami.

Guna mempermudah urusan pajak Anda, kelola pajak bisnis melalui aplikasi pajak online Klikpajak.id yang terintegrasi dengan fitur lengkap.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak