Daftar Isi
5 min read

Memahami Pajak Usaha Roti Dan Kiat Untuk Memulai Usahanya

Tayang 22 Nov 2018
Memahami Pajak Usaha Roti Dan Kiat Untuk Memulai Usahanya

Popularitas roti di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Bahkan, roti telah menempati urutan ketiga setelah nasi dan mie sebagai makanan pokok masyarakat Indonesia. Hal ini didukung dengan pertumbuhan usaha toko roti di Indonesia pada periode 2014-2020 yang diprediksi pertumbuhan rata-ratanya mencapai 10%. Tidak heran jika kini banyak orang yang membuka usaha toko roti. Bagi Anda yang ingin memutuskan terjun ke dunia usaha toko roti, bukan hanya pengetahuan tentang produk roti dan proses pembuatannya saja yang perlu Anda dalami. Supaya usaha tersebut berjalan secara optimal dan mendatangkan laba, pengetahuan usaha atau bisnis secara umum juga harus Anda kuasai. Dengan memiliki pengetahuan bisnis, usaha yang Anda jalankan memiliki potensi untuk berkembang. Simak berbagai informasi berikut ini, salah satunya tentang pajak usaha roti.

Pajak Usaha Roti yang Wajib Dipahami

Pemerintah telah mengatur ketentuan tentang perpajakan melalui UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Seseorang yang menjalankan usaha dengan atau tanpa mendirikan badan usaha, jika memenuhi syarat sebagai subjek pajak dan memiliki objek pajak maka disebut sebagai Wajib Pajak. Subjek pajak adalah Orang Pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, Badan serta Bentuk Usaha Tetap. Sementara, objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang bersangkutan.

Seorang pengusaha dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika sudah memenuhi kriteria sesuai yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2013 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 PMK Nomor 197 Tahun 2013 menjelaskan bahwa bagi pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah penghasilan kotor melebihi Rp4,8 Milyar, pengusaha tersebut wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun, meskipun penghasilan kotor dari usaha Anda tidak mencapai Rp4,8 Milyar dalam setahun, bukan berarti Anda terbebas sepenuhnya dari kewajiban membayar pajak usaha roti.

Bentuk usaha yang dipilih untuk usaha toko roti Anda akan berkorelasi terhadap kewajiban Anda sebagai wajib pajak, yaitu:

1.  Usaha Perorangan

Untuk usaha perorangan, yang akan dibebankan adalah pajak orang pribadi yang diatur dalam ketentuan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 Ayat (1) huruf a dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarif pajak untuk usaha perorangan ini berbeda berdasarkan penghasilan per tahun yang diterima, yaitu:

≤ Rp50 Juta                                         : tarif pajak 5%
> Rp50 Juta hingga Rp250 Juta      : tarif pajak 15%
> Rp250 Juta hingga Rp500 Juta   : tarif pajak 25%
> Rp500 Juta                                      : tarif pajak 30%
Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif pajak usaha roti sebesar 20% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17 tersebut.

2.   Badan Usaha

Jika Anda memilih menjalankan usaha roti yang lebih besar dengan membentuk Badan Usaha, maka komponen pajak yang harus dibayar akan lebih banyak dibandingkan dengan usaha perorangan. Setidaknya ada tiga komponen pajak yang harus Anda bayarkan, yaitu:

a.  PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Ini adalah pajak karyawan pada perusahaan roti Anda atas penghasilan yang mereka terima dari bekerja di perusahaan Anda. Sebagai pemilik perusahaan, Anda berhak memotong gaji mereka untuk membayar pajak PPh Pasal 21 ini.

b.  PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Sebagai pemilik modal, Anda akan dikenakan tarif pajak sebesar 15% dari penghasilan kotor atas deviden yang telah Anda terima. Sementara, untuk jasa catering atau tata boga yang Anda sediakan dalam usaha roti juga akan dikenakan pajak sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa tersebut.

c.    PPh Pasal 4 Ayat 2

Usaha skala menengah dan besar memerlukan tempat yang strategis agar usaha Anda berjalan lancar. Anda juga harus membayarkan pajak sewa tanah atau bangunan untuk tempat usaha Anda tersebut.

Kiat Memulai Usaha Toko Roti

Selain memahami tentang pajak usaha roti, ada beberapa kiat yang harus diperhatikan sehingga usaha yang dijalankan bisa berjalan stabil dan meraih keuntungan yang diinginkan. Apa saja tipsnya, simak penjelasannya berikut ini:

1. Bergabung dengan komunitas bakery/patisserie untuk memperluas pengetahuan dan menambah pengalaman baru.

2. Mengikuti kursus atau gathering yang dikhususkan untuk bisnis UKM untuk memperkaya pengetahuan Anda tentang bagaimana usaha roti tersebut dapat berjalan.

3. Mengamati produk yang dijual oleh kompetitor, kemudian menentukan produk apa yang ingin Anda jual.
Memastikan untuk menggunakan bahan-bahan terbaik dan berkualitas tinggi. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan berbagai jenis bahan baku yang bisa menimbulkan gejala alergi. Berhati-hatilah dalam memilih bahan yang akan Anda gunakan.

4. Memilih lokasi untuk membuka usaha toko roti yang sesuai dengan target konsumen Anda.

5. Memahami legalitas usaha Anda, terutama untuk urusan merk dagang, mulai dari nama usaha, logo, hak cipta untuk resep yang Anda gunakan, dan lain sebagainya.

6. Pantang menyerah menghadapi segara rintangan dan setiap risiko yang mungkin terjadi.

Mengawali sebuah usaha memang bukanlah hal yang mudah. Bagi Anda yang ingin memulai usaha toko roti, Anda harus banyak belajar sehingga dapat terus berkembang dan selalu mampu menciptakan inovasi baru. Dengan begitu Anda tidak akan kalah saing dengan kompetitor di luar sana. Dengan pengetahuan yang banyak serta ketekunan, dijamin usaha Anda akan mencapai kesuksesan. Jangan lupa untuk memperhatikan pajak usaha toko roti Anda. Taat membayar pajak tidak akan membuat usaha Anda merugi. Pengusaha yang bijak, pasti taat pajak! 

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak