Pelayaran merupakan salah satu usaha besar yang sangat menjanjikan di Indonesia. Sebagai Negara maritim, kegiatan pelayaran di dalam negeri bisa dikatakan sangat padat. Penghasilan besar yang diperoleh perusahaan pelayaran dalam negeri, tidak luput dari pengenaan pajak perusahaan pelayaran.
Siapa Wajib Pajak?
Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah Badan yang berkedudukan di Indonesia, yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Penghitungan Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Wajib Pajak perusahaan dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri. Pajak perusahaan pelayaran juga relatif sama berlaku penerapannya dengan pajak perusahaan lain.
Dalam UU No 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan:
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan neto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri = 4% × Peredaran Bruto
Besarnya PPh Final terutang = 1,2% × Peredaran Bruto
Objek Pengenaan PPh yaitu Peredaran bruto meliputi seluruh imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal yang dilakukan dari: satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia; pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau sebaliknya; dan pelabuhan luar negeri ke pelabuhan lainnya di luar negeri.
Macam Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
1. PPh Pasal 15 Final untuk freight dan charter dengan awak kapal. Di luar penghasilan freight dan charter dengan awak kapal dan sewa tanah bangunan, dikenakan PPh tarif umum Pasal 17.
2. PPh 21 dikenakan untuk karyawan dan jasa Orang Pribadi.
3. PPh 23 untuk jasa lainnya selain jasa konstruksi dan jasa catering.
4. PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dan jasa konstruksi.
5. PPN untuk charter dan penghasilan di luar UT.
6. PPh atas jasa angkut untuk kegiatan jasa angkut (perusahaan secara mandiri melakukan muatan, trayek dan freight).
Perusahaan Pelayaran Bebas PPN dan PPh 22
Syarat perusahaan pelayaran adalah memiliki Surat Izin Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Fasilitas perpajakan yang diberikan adalah bebas PPN dan PPh Pasal 22 atas pembelian/impor kapal, sparepart, dan alat keselamatannya.
Pelunasan dan Pelaporan Pajak
1. Pihak yang memperoleh penghasilan atas persewaan dalam hal ini perusahaan, maka wajib:
a. Memotong PPh terutang saat pembayaran.
b. Menyetor PPh terutang ke bank persepsi atau kantor pos dan giro paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah menerima penghasilan, menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final.
c. Melaporkan penyetoran pajak ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah menerima penghasilan.
2. Pihak yang membayar atau terutang pajak, wajib:
a. Memotong PPh terutang pada saat pembayaran.
b. Memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada pihak penerima penghasilan.
c. Menyetor PPh terutang ke bank persepsi atau kantor pos dan giro paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
d. Melaporkan pemotongan dan penyetoran ke KPP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran.
Demikian ulasan mengenai pengenaan pajak perusahaan pelayaran dalam negeri. Semoga Anda dapat lebih memahami dan menerapkannya dengan baik. Bangga Bayar Pajak!