Daftar Isi
3 min read

Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak Bagi Perusahaan

Tayang 11 Jan 2019
Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak Bagi Perusahaan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha tidak termasuk Pengusaha Kecil yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya. PKP dapat berlaku bagi Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kegiatan Usaha PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Orang Pribadi/Badan yang dalam kegiatan usahanya:

  1. Menghasilkan, mengimpor, atau mengekspor BKP (Barang Kena Pajak.
  2. Melakukan usaha perdagangan.
  3. Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
  4. Melakukan usaha JKP (Jasa Kena Pajak).
  5. Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean.

Pendaftaran & Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Untuk menjadi PKP bagi Orang Pribadi atau Badan harus terlebih dulu mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan:

  1. Setiap Orang Pribadi/Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok PKP apabila omzet dalam 1 tahun lebih dari Rp4.8 miliar.
  2. Bagi Orang Pribadi/badan yang mempunyai Omzet dalam 1 tahun tidak lebih dari Rp4.8 miliar dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok PKP disebut Pengusaha Kecil Kena Pajak.
  3. Orang Pribadi/Badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan jumlah peredaran dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp600.000 dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP diwajibkan untuk:

  1. Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
  2. Memungut pajak yang terutang.
  3. Menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan menggunakan SSP paling lambat pada akhir bulan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
  4. Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajak ke KPP dengan menggunakan SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikut.

Hak PKP

  1. Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP.
  2. Restitusi atau kompensasi atas kelebihan bayar PPN (Cara menghitung PPN Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran) dalam satu masa pajak.

Perlukah Pengusaha Kecil Mendaftar PKP?

Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha kecil tidak diharuskan mendaftar PKP. Namun jika berkehendak mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar. Dengan demikian, atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN sebelum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Keuntungan Perusahaan Berstatus Pengusaha Kena Pajak

Keuntungan menjadi PKP, maka kesempatan memperluas bisnis menjadi lebih terbuka. Salah satunya lancar saat mengikuti lelang tender. Keuntungan lainnya bagi perusahaan:

  1. Perusahaan dianggap besar dan tentunya akan memiliki pengaruh tersendiri saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
  2. Perusahaan PKP dinilai memiliki sistem terbaik dan dianggap legal hukum serta patuh bayar pajak.
  3. Mendorong penerimaan PPN secara optimal. Harga jual menjadi lebih rendah karena pajak masukannya dapat dikreditkan, walaupun belum terjadi penyerahan.
  4. Pola produksi dan investasi menjadi lebih baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi beban konsumen akhir.
  5. Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah. Sehingga dengan mudah dapat mengikuti lelang-lelang yang diadakan Pemerintah.

Meskipun keuntungan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak begitu menjanjikan, perlu diingat bahwa menjadi PKP bukan sekadar status yang dikukuhkan. Lebih dari itu, menjadi PKP tentu disertai dengan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan.

Itulah beberapa penjelasan mengenai keuntungan menjadi PKP. Untuk mempermudah PKP dalam mengelola dan melaporkan pajaknya, Anda bisa memanfaatkan Klikpajak sebagai situs pajak online resmi. Di mana, dengan Klikpajak, Anda dapat melapor pajak dengan mudah kapan dan di mana saja secara gratis, tanpa menyita banyak waktu dan tenaga. Daftar sekarang juga di Klikpajak dan mulai laporkan pajak Anda sekarang. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak