Daftar Isi
4 min read

Penjelasan Lengkap Terkait Ketentuan Pajak Usaha Emas, Seperti Apa?

Tayang 23 Dec 2018
Penjelasan Lengkap Terkait Ketentuan Pajak Usaha Emas, Seperti Apa?

Emas merupakan salah satu barang yang dikenai pajak. Hal ini penting untuk diketahui oleh pelaku investasi maupun pebisnis dan pemerhati perpajakan. Karena transaksi emas sangat sering dilakukan baik dalam bentuk emas batangan maupun emas perhiasan. Terkait hal tersebut, lalu bagaimana pajak usaha emas yang harus dibayarkan oleh wajib pajak?

Emas dikenakan atas PPN penyerahan emas perhiasan, yang telah mengalami perubahan cara pemungutan PPN atas emas perhiasan yang sebelumnya menggunakan Pedoman cara menghitung Pajak Masukan atau Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan nilai lain. Perubahan tersebut menjelaskan bagaimana perpajakan terkait emas batangan maupun perhiasan, berikut pemaparan lengkapnya.

Perpajakan Atas Emas

Seperti yang telah diketahui masyarakat, emas merupakan harta kekayaan khususnya dalam investasi tradisional yang sudah diperdagangkan dari jaman dahulu. Nilai emas cenderung naik dari waktu ke waktu, sehingga menglahkan bentuk investasi lain seperti asuransi, deposito, obligasi, dan sejenisnya. Emas juga menyimbolkan kesan kemuliaan sejak jaman kerajaan-kerajaan. Maka dari itu terkait transaksi emas dikenakan pajak usaha emas dengan ketentuan perpajakan sebagai berikut.

  1. Emas batangan termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4A ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
  2. Emas perhiasan termasuk jenis barang kena pajak yang dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan
  3. Bagi badan usaha penjual emas batangan wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,45% dari harga jual bagi yang memiliki NPWP, serta 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
  4. Selisih keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas adalah penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d Undang-Undang PPh

Ketentuan Perpajakan Atas Emas

1. Emas Batangan

Untuk emas batangan, dijelaskan bahwa siapa saja yang melakukan pembelian emas batangan dari badan usaha penjual emas batangan, akan dikenai PPh Pasal 22.

2. Emas Perhiasan

Emas perhiasan termasuk dalam objek PPN. Sehingga, setiap transaksi emas perhiasan akan dikenai pajak. Pengusaha emas harus melakukan pemungutan PPN atas penyerahan emas perhiasan pada transaksi yang terjadi.

Selisih Keuntungan Penjualan Emas

Setiap kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dan dapat dimanfaatkan untuk menambah kekayaan wajib pajak terkait, dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan objek PPh. Maka dari itu selisih keuntungan penjualan emas batangan atau emas perhiasan merupakan penghasilan netto yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Pemaparan mengenai ketentuan perpajakan atas emas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.

Jadi, kegiatan investasi dalam sektor emas mulia saat ini telah berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Untuk pengenaan pajak terhadap emas dilakukan ketika transaksi. Tidak seperti pengenaan pajak lain seperti pajak property yang harus dikenai pajak secara rutin atau tabungan dan deposito yang dikenakan potongan PPh dari setiap bunga yang dihasilkan.

Demikian penjelasan tentang ketentuan pajak usaha emas yang penting untuk Anda ketahui. Lebih jauh tentang perpajakan Badan dapat Anda akses di Klikpajak. Tidak hanya perpajakan Badan Usaha, namun Anda juga bisa mendapatkan bukti lapor resmi dengan ketentuan gratis. Coba sekarang di sini.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak