Daftar Isi
3 min read

Ini yang Wajib Anda Ketahui Tentang Pajak Bisnis Endorsement

Tayang 17 Aug 2018
Last updated 19 Juli 2024
Ini yang Wajib Anda Ketahui Tentang Pajak Bisnis Endorsement

Bisnis online memang tidak bisa dipisahkan dari strategi pemasaran yang juga dilakukan lewat saluran digital. Biasanya, media sosial adalah saluran yang dianggap paling tepat untuk memasarkan produk atau jasa dari bisnis yang dikelola.

Bila Anda melihat halaman Instagram, kehadiran selebgram dianggap sebagai influencer yang sangat membantu agar produk atau jasa semakin dikenal publik.

Aktivitas mempromosikan dan mendukung produk-produk atau jasa dari perusahaan atau pihak klien oleh influencer tersebut yang dinamakan kegiatan endorsement.

 Namun meskipun influencer mendapat penghasilan dari internet, tidak berarti bahwa tidak ada pajak bisnis endorsement.

Baik sebagai seorang pengguna media sosial yang ingin menjadi influencer dan melakukan endorsement sebagai sumber penghasilan atau dari sudut pandang pengusaha atau perusahaan yang ingin bekerjasama dengan influencer, Anda wajib mengetahui seperti apa pajak bisnis endorsement tersebut.

Tarif Endorsement

Tarif endorsement yang diterapkan selebgram atau YouTuber biasanya beragam dan bisa sangat bergantung pada berapa banyak jumlah follower mereka di kanal media sosial.

Ada influencer yang menerapkan tarif endorsement dengan sistem per post, misalnya 3-5 juta untuk satu post di Instagram.

Media lain untuk endorsement adalah YouTube dimana video blog (vlog) dapat menjadi representasi memasarkan produk atau jasa.

Semakin tinggi reputasi seorang influencer, tarif endorsement bisa mencapai puluhan atau bahkan ratusan juta sesuai perjanjian dari kedua belah pihak yaitu perusahaan dan juga pihak influencer sendiri. Ini juga yang nantinya akan menentukan berapa besar pajak bisnis endorsement yang harus dibayarkan.

Apa Saja Jenis Pajak untuk Endorsement?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pajak yang dibebankan kepada influencer sebenarnya sama saja dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang biasa dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghitungan sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan Rp50.000.000,00-Rp250.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan Rp250.000.000,00-Rp500.000.000,00 per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
  • Penghasilan di atas Rp500.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Namun harus diketahui juga bahwa mekanisme pajak untuk endorsement menjadi berbeda tergantung kesepakatan dari pihak influencer dan perusahaan atau pihak klien yang mempekerjakan mereka, mengingat bahwa aktivitas endorsement dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu paid promote dan paid endorsement.

Sistem yang biasanya berbeda-beda misalnya dalam kesepakatan long-term contract atau paid per post membuat pihak influencer disarankan melakukan pelaporan pajak sendiri lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) agar jumlah penghasilannya di akhir tahun dapat diketahui lebih jelas.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Apabila influencer bernaung di bawah manajemen atau perusahaan seperti Badan Usaha Tetap, pemotongan pajak akan dilakukan melalui manajemen tersebut dengan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Mengingat ada banyak contoh selebgram yang bekerja di satu manajemen sehingga aktivitas dan pembayaran endorsement yang mereka lakukan melalui pihak manajemen atau tidak langsung lewat mereka sendiri.

Lalu, untuk  potongan PPh 23 berapa persen? Adapun tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut.

Demikian ulasan tentang pajak bisnis endorsement lewat kanal digital yang memang sangat menjanjikan baik untuk perorangan atau badan usaha.

Dapat disimpulkan bahwa meskipun aktivitas pekerjaan dilakukan di ranah internet, masih terdapat aturan perpajakan yang wajib diketahui dan dijalankan agar kita bisa memenuhi tanggung jawab sebagai Wajib Pajak.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami