Daftar Isi
4 min read

Memahami Aspek Pajak Badan Usaha Firma yang Berlaku di Indonesia

Tayang 23 Oct 2018
Last updated 19 Juli 2024
Memahami Aspek Pajak Badan Usaha Firma yang Berlaku di Indonesia

Pada dasarnya Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan Badan Usaha dengan nama bersama. Mereka mempunyai tujuan untuk membagi hasil yang didapat dari persekutuan tersebut. Semua anggota mempunyai tanggung jawab terhadap sebuah perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan yang tercantum di dalam akta pendirian Firma. Jika perusahaan mengalami kebangkrutan, semua anggota harus bertanggung jawab. Bahkan harta milik pribadi juga ikut dipertanggungkan. Seluruh Badan Usaha di Indonesia, termasuk perusahaan Firma yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban untuk membayar pajak. Bagi Anda yang belum memahami terkait aspek pajak Badan Usaha Firma, langsung saja simak penjelasan lengkap berikut ini.

Ciri-Ciri Badan Usaha Firma

Sebelum membahas lebih jauh tentang aspek pajak Badan Usaha Firma, Anda sebaiknya memahami tentang Firma itu sendiri. Inilah beberapa ciri-ciri Firma yang perlu Anda ketahui.

  1. Para sekutu aktif mengelola sebuah perusahaan.
  2. Tanggung jawab yang tidak terbatas atas semua resiko yang mungkin terjadi.
  3. Akan selesai atau bubar jika salah satu anggota mengundurkan diri dari anggota atau meninggal dunia.
  4. Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan mempercayai satu sama lain.
  5. Perjanjian sebuah Firma bisa dilakukan dihadapan notaris.
  6. Dalam sebuah kegiatan usaha, selalu menggunakan nama bersama.
  7. Setiap anggota bisa melakukan suatu perjanjian dengan pihak lainnya.
  8. Adanya suatu tanggung jawab dalam resiko kerugian yang tidak terbatas.
  9. Jika terdapat hutang tidak terbayar, maka setiap pemilik wajib untuk melunasi dengan harta pribadi.
  10. Setiap anggota Firma mempunyai hak untuk menjadi seorang pemimpin.
  11. Seorang anggota tidak berhak memasukkan seorang anggota baru tanpa mendapat izin dari anggota yang lainnya.
  12. Keanggotaan Firma sangat melekat dan berlaku hingga seumur hidup.
  13. Seorang anggota memiliki hak untuk membubarkan Firma.
  14. Mudah dalam mendapatkan kredit untuk usaha.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Firma

Untuk memahami tentang aspek pajak Badan Usaha Firma, sebelumnya Anda juga harus mengetahui saja kelebihan dan kekurangan Firma di bawah ini:

Kelebihan Badan Usaha Firma

  1. Pimpinan dalam Badan Usaha Firma bisa dibagi sesuai dengan keahlian masing-masing.
  2. Kelangsungan pada Badan Usaha Firma lebih terjamin.
  3. Pinjaman atau kredit untuk modal usaha lebih mudah didapatkan.
  4. Modal Firma lebih besar dibandingkan dengan sebuah usaha perorangan.

Kekurangan Badan Usaha Firma

  1. Sulit dalam mengambil keputusan karena adanya suatu perbedaan pendapat dari kelebih dari satu pimpinan.
  2. Kesalahan yang dilakukan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama.
  3. Tidak adanya pemisah harta kekayaan antara hak milik pribadi dengan Firma. Apabila mengalami kebangkrutan, maka harta pribadi ikut dipertanggungjawabkan.

Aspek Pajak Badan Usaha Firma

Badan Usaha Firma maupun usaha perorangan memiliki perlakuan yang sama tentang perpajakan. Yaitu keuntungan usaha sama-sama diperlakukan sebagai satu kesatuan dengan penghasilan pemiliknya. Hanya bedanya keuntungan usaha perorangan dikenai pajak di sisi perorangan sebagai WPOP sedangkan keuntungan usaha Firma dikenai pajak di sisi Firma sebagai WP badan. Keduanya sama-sama tidak diperkenankan memperhitungkan pengurangan biaya berupa gaji pemilik dan pembagian keuntungan. Dipandang dari sudut penghematan pajak, Firma memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan usaha perorangan yaitu dari sisi tarif pajak. Keuntungan usaha Firma dikenai pajak sesuai dengan tarif pajak WP Badan dengan tarif tertinggi sebesar 30%.

Dalam aspek pajak Badan Usaha Firma, bergesernya aliran penghasilan Firma kepada pemilik tidak dianggap sebagai terjadinya aliran penghasilan. Sehingga pajak tidak mengakui adanya pengurangan berupa biaya gaji pemilik di Firma itu sendiri. Namun sebaliknya, penerimaan berupa gaji oleh pemilik tidak dianggap sebagai adanya penghasilan bagi si pemilik. Demikian juga atas pembagian laba yang diterima oleh pemilik. Pajak memandang bahwa antar anggota atau pemilik Firma diperlakukan sebagai satu kesatuan dalam penghitungan PPh atas keuntungan usaha. Satu kesatuan dalam hal ini adalah tambahan kemampuan ekonomis dari usaha Firma yang hanya akan dikenai PPh satu kali.

Badan Usaha Firma Wajib Memiliki NPWP

Sebagai sebuah Badan Usaha, maka Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP Badan Usaha yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Hal ini merupakan salah satu ketentuan mutlak dilihat dari sisi pajak Badan Usaha Firma. Keuntungan usaha merupakan penghasilan Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di Firma merupakan penghasilan berupa pembagian laba. Apabila seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Badan Usaha Firma Wajib Membayar Pajak

Bentuk usaha yang berbeda ternyata berpengaruh terhadap aspek PPh yang akan dihadapi oleh seorang investor. Sebagai contoh, jika dibandingkan dengan bentuk PT maka keuntungan Firma adalah tidak dikenakannya pajak ganda (double tax) atas pembagian laba atau dividen. Dengan memiliki badan usaha Firma, maka Anda telah menjadi Wajib Pajak Badan. Untuk itu, ada sejumlah pajak yang harus Anda bayarkan. Jenis pajak yang harus dibayarkan tersebut biasanya tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) saat Anda mendaftarkan diri menjadi NPWP.

Itulah beberapa informasi tentang Badan Usaha Firma serta aspek pajak Badan Usaha Firma. Informasi di atas hanya memandang dari sudut perpajakan khususnya PPh. Dengan memahami aspek pajak Badan Usaha Firma, maka Anda akan lebih leluasa dalam menjalankan usaha.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami