- Penerapan pajak digital jadi fokus utama G-20, termasuk Indonesia
- Indonesia siapkan aturan pajak untuk ekonomi digital dan perusahaan global
- Potensi ekonomi digital besar, didukung tingginya pengguna internet
- AEOI digunakan untuk cegah penghindaran pajak lintas negara
- Diperlukan komitmen global agar sistem pajak lebih adil
Optimalisasi pajak digital global adalah isu yang hangat di kalangan negara G-20. Indonesia sebagai salah satu penggerak pajak digital global dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa ada beberapa hal yang penting dalam keberhasilan optimalisasi ini.
Pajak Digital di Indonesia
Saat ini, pajak digital di Indonesia sedang merumuskan beberapa aturan terkait penerapan pajak digital. Mulai dari media sosial, penyedia konten digital hingga transaksi perdagangan barang dan jasa melalui e commerce. Hal ini juga termasuk pengembang bisnis digital seperti Facebook, Google, Apple, Twitter, Yahoo dan Instagram.
Menurut PWC, Jakarta bertumbuh hingga 10 persen pada pendapatan industri hiburan dan media pada tahun 20201 mendatang atau senilai 8.168 juta dolar Amerika Serikat. Namun sayang, dari segi infrastruktur Indonesia masih tertinggal dari sejumlah negara tetangga.
Maka digitalisasi pajak ini diharapkan menambah pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menjadi salah satu peluang yang besar.
Jika dilihat dari data Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJII), Indonesia adalah pengguna akses internet terbesar ke-4 yang mencapai 132,7 juta orang. Maka, DJP pun mulai memerhatikan dunia digital dan perekonomiannya.
Baca Juga: Regulasi Pajak Ekonomi Digital Dunia Internasional
Faktor Keberhasilan Pajak Digital
Pertama, adanya pertukaran data dan informasi pajak antar negara untuk meminimalkan adanya perpindahan keuntungan dan penghindaran pajak dari wajib pajak. Hal ini disebabkan karena ada banyak perusahaan yang memiliki anak usaha di negara lain tanpa bentuk fisik sehingga mereka terbebas dari pajak di negara itu. Selain itu, di era digital, transaksi ekonomi antarnegara sangat mudah dilakukan.
Kedua, political will dari setiap anggota G-20 untuk memberi perlakuan dan kesempatan yang sama bagi wajib pajak. Sehingga, tidak ada lagi negara yang dijadikan tempat bersembunyi untuk menghindari pajak.
Walaupun sampai saat ini, proses pembentukan kesepakatan bersama tentang pengaturan pajak digital global masih terus berlangsung, Indonesia optimis karena sejak Maret 2019, Indonesia telah bekerja sama dengan setidaknya 94 negara/ yurisdiksi pajak untuk melakukan kerja sama pertukaran informasi perpajakan secara otomatis atau yang sering disebut dengan Automatic Exchange of Information (AEOI). Dalam daftar 94 negara tersebut bahkan terdapat negara-negara yang selama ini sering disebut sebagai negara-negara tax havens.
Baca Juga: Pajak Digital Global: Siapkah Indonesia Hadapi Era Ekonomi Digital?
Daftar Partisipan AEOI
Berikut ini adalah daftar negara/ yurisdiksi partisipan Automatic Exchange of Information (AEOI) sebagaimana diumumkan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-4/PJ/2019 :
- Andorra
- Anguilla
- Antigua and Barbuda
- Argentina
- Aruba
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahamas
- Bahrain
- Barbados
- Belgium
- Belize
- Bermuda
- Brazil
- British Virgin Islands
- Bulgaria
- Canada
- Cayman Islands
- Chile
- China (People’s Republic of)
- Colombia
- Cook Islands
- Costa Rica
- Croatia
- Curacao
- Cyprus
- Czech Republic
- Denmark
- Estonia
- Faroe Islands
- Finland
- France
- Germany
- Gibraltar
- Greece
- Greenland
- Grenada
- Guernsey
- Hong Kong, China
- Hungary
- Iceland
- India
- Ireland
- Isle of Man
- Italy
- Japan
- Jersey
- Korea (Republic)
- Kuwait
- Latvia
- Lebanon
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luxembourg
- Macau, China
- Malaysia
- Malta
- Marshall Islands
- Mauritius
- Mexico
- Monaco
- Montserrat
- Nauru
- Netherlands
- New Zealand
- Norway
- Pakistan
- Panama
- Poland
- Portugal
- Qatar
- Romania
- Russia
- Saint Lucia
- Saint Vincent and the Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Saudi Arabia
- Seychelles
- Singapore
- Sint Maarten
- Slovak Republic
- Slovenia
- South Africa
- Spain
- Sweden
- Switzerland
- Turkey
- Turks and Caicos Islands
- United Arab Emirates
- United Kingdom
- Uruguay
- Vanuatu
Hal ini adalah kabar baik, selain bagi proses pengumpulan penerimaan negara dari pajak juga bagi penciptaan lingkungan bisnis yang adil dan kondusif bagi perusahaan domestik. Karena dengan adanya AEoI ini diharapkan, perusahaan multinasional tidak lagi dapat melakukan penghindaran pajak.
Agar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN produk digital dari luar negeri ini lancar, Gunakan aplikasi buat dan lapor pajak online di Mekari Klikpajak.
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

