Optimalisasi pajak digital global adalah isu yang hangat di kalangan negara G-20. Indonesia sebagai salah satu penggerak pajak digital global dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa ada beberapa hal yang penting dalam keberhasilan optimalisasi ini.
Rencana Pajak Digital di Indonesia
Saat ini, pajak digital di Indonesia sedang merumuskan beberapa aturan terkait penerapan pajak digital. Mulai dari media sosial, penyedia konten digital hingga transaksi perdagangan barang dan jasa melalui e commerce. Hal ini juga termasuk pengembang bisnis digital seperti Facebook, Google, Apple, Twitter, Yahoo dan Instagram.
Menurut PWC, Jakarta bertumbuh hingga 10 persen pada pendapatan industri hiburan dan media pada tahun 20201 mendatang atau senilai 8.168 juta dolar Amerika Serikat. Namun sayang, dari segi infrastruktur Indonesia masih tertinggal dari sejumlah negara tetangga.
Maka digitalisasi pajak ini diharapkan menambah pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menjadi salah satu peluang yang besar.
Jika dilihat dari data Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJII), Indonesia adalah pengguna akses internet terbesar ke-4 yang mencapai 132,7 juta orang. Maka, DJP pun mulai memerhatikan dunia digital dan perekonomiannya.
Note: Produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020? Baca selengkapnya Opini: Apresiasi Pemerintah Menyiasati Pajak Produk Digital dari Luar Negeri
Faktor Keberhasilan Pajak Digital
Pertama, adanya pertukaran data dan informasi pajak antar negara untuk meminimalkan adanya perpindahan keuntungan dan penghindaran pajak dari wajib pajak. Hal ini disebabkan karena ada banyak perusahaan yang memiliki anak usaha di negara lain tanpa bentuk fisik sehingga mereka terbebas dari pajak di negara itu. Selain itu, di era digital, transaksi ekonomi antarnegara sangat mudah dilakukan.
Kedua, political will dari setiap anggota G-20 untuk memberi perlakuan dan kesempatan yang sama bagi wajib pajak. Sehingga, tidak ada lagi negara yang dijadikan tempat bersembunyi untuk menghindari pajak.
Walaupun sampai saat ini, proses pembentukan kesepakatan bersama tentang pengaturan pajak digital global masih terus berlangsung, Indonesia optimis karena sejak Maret 2019, Indonesia telah bekerja sama dengan setidaknya 94 negara/ yurisdiksi pajak untuk melakukan kerja sama pertukaran informasi perpajakan secara otomatis atau yang sering disebut dengan Automatic Exchange of Information (AEOI). Dalam daftar 94 negara tersebut bahkan terdapat negara-negara yang selama ini sering disebut sebagai negara-negara tax havens.
Note: Produk digital impor akan kena PPN 10%? Baca artikel Per 1 Juli 2020, Produk Digital dari Luar Negeri Kena PPN 10%
Daftar Partisipan AEOI
Berikut ini adalah daftar negara/ yurisdiksi partisipan Automatic Exchange of Information (AEOI) sebagaimana diumumkan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-4/PJ/2019 :
- Andorra
- Anguilla
- Antigua and Barbuda
- Argentina
- Aruba
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahamas
- Bahrain
- Barbados
- Belgium
- Belize
- Bermuda
- Brazil
- British Virgin Islands
- Bulgaria
- Canada
- Cayman Islands
- Chile
- China (People’s Republic of)
- Colombia
- Cook Islands
- Costa Rica
- Croatia
- Curacao
- Cyprus
- Czech Republic
- Denmark
- Estonia
- Faroe Islands
- Finland
- France
- Germany
- Gibraltar
- Greece
- Greenland
- Grenada
- Guernsey
- Hong Kong, China
- Hungary
- Iceland
- India
- Ireland
- Isle of Man
- Italy
- Japan
- Jersey
- Korea (Republic)
- Kuwait
- Latvia
- Lebanon
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luxembourg
- Macau, China
- Malaysia
- Malta
- Marshall Islands
- Mauritius
- Mexico
- Monaco
- Montserrat
- Nauru
- Netherlands
- New Zealand
- Norway
- Pakistan
- Panama
- Poland
- Portugal
- Qatar
- Romania
- Russia
- Saint Lucia
- Saint Vincent and the Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Saudi Arabia
- Seychelles
- Singapore
- Sint Maarten
- Slovak Republic
- Slovenia
- South Africa
- Spain
- Sweden
- Switzerland
- Turkey
- Turks and Caicos Islands
- United Arab Emirates
- United Kingdom
- Uruguay
- Vanuatu
Hal ini adalah kabar baik, selain bagi proses pengumpulan penerimaan negara dari pajak juga bagi penciptaan lingkungan bisnis yang adil dan kondusif bagi perusahaan domestik. Karena dengan adanya AEoI ini diharapkan, perusahaan multinasional tidak lagi dapat melakukan penghindaran pajak.
Agar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN produk digital dari luar negeri ini lancar,
Gunakan aplikasi buat dan lapor pajak online di Mekari Klikpajak.
Klikpajak.id adalah penyedia jasa aplikasi perpajakan (Application Service Provider/ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mudah Buat ID Billing, Faktur dan Lapor SPT dengan Klikpajak
Salah satunya, kemudahan membuat ID Billing sebagai syarat untuk membayar pajak secara online melalui e-Billing. Klikpajak dapat menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing dengan aman tersimpan sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan. Bukan hanya itu, wajib pajak badan juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis.
Aplikasi buat dan lapor pajak online Klikpajak memungkinkan wajib pajak badan semakin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan. Mulai dari membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur. Semua itu sangat mudah simpel melalui aplikasi e Faktur Klikpajak.
Wajib pajak bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak. Pelaporan pajak dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun. Klikpajak juga memberikan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Cukup daftarkan akun Klikpajak dan langsung bisa menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Faktur, e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.