Daftar Isi
5 min read

Pajak Digital Global dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020

Tayang 18 Jun 2020
pajak digtial 2020
Pajak Digital Global dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020

Isu tentang pajak digital global di tahun 2020 merupakan isu internasional. Isu ini muncul seiring makin pesatnya transaksi ekonomi melalui internet yang tidak mengenal batas negara dan yurisdiksi pajak. Perusahaan-perusahaan over-the-top  (OTT) seperti Google, Spotify, Netflix, dll adalah contoh dari perusahaan yang selama ini menjalankan bisnisnya berbasis teknologi digital.

Perusahaan over-the-top sendiri merupakan perusahaan dimana produk yang dijual berupa layanan data, informasi, atau multimedia dimana transaksi dan platform-nya sangat mengandalkan internet.

Isu tentang Pajak Digital Global

Perkembangan teknologi ini jauh lebih cepat daripada perkembangan peraturan perpajakan terkait. Seperti misalnya di Indonesia, di dalam UU Perpajakan yang sebelumnya berlaku, perusahaan over-the-top tidak dapat ditarik pajak karena statusnya bukan badan usaha tetap (BUT) yang bertempat di Indonesia. Di dalam Undang-undang tersebut, untuk bisa dikenai pajak, subjek pajak harus mempunyai status BUT di Indonesia.

Hal ini menjadi diskusi di antara negara-negara, karena lokasi perusahaan berbeda dengan lokasi terjadinya transaksi ekonomi. Di sisi lain, lokasi terjadinya transaksi ekonomi pun menjadi rancu dan sulit ditentukan karena sifatnya digital di dalam jaringan internet.

Walaupun demikian, beberapa negara yang telah berhasil mencoba menerapkan pajak. Negara-negara seperti Italia, Perancis, Spanyol, India dan Austria, telah menetapkan pajak digital berdasarkan nilai transaksinya. Sementara, Inggris dan Australia mengenakan pajak transaksi digital sebagai pajak atas keuntungan yang dialihkan (diverted profit tax). 

Negara-negara G-20, termasuk Indonesia juga terus mengusahakan adanya konsensus bersama terkait dengan pajak digital global. Dengan harapan adanya kepastian hukum yang adil bagi seluruh negara, dan juga lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan bisnis.

Simak diskusi tim editorial kami tentang Opini: Apresiasi Pemerintah Menyiasati Pajak Produk Digital dari Luar Negeri

Pajak Digital Global di Indonesia

Pada tahun 2020, saat terjadi wabah COVID-19 di Indonesia, Pemerintah hendak menangkap potensi pemajakan atas aktivitas ekonomi internet. Apalagi dalam keadaan tertentu darurat bencana seperti ini, kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperkirakan tumbuh. Kebijakan perpajakan berupa perlakuan perpajakan atas PMSE menjadi salah satu pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Sedikitnya ada dua poin penting terkait dengan pajak digital global yang terdapat pada Pasal 6, Perppu tersebut: 

  1. Pertama, penunjukan pedagang atau penyedia jasa luar negeri dan penyelenggara PMSE, baik dalam negeri maupun luar negeri, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 
  2. Kedua, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN), yang memenuhi ketentuan significant economic presence atau kehadiran ekonomi signifikan.

Sementara itu, besaran tarif, dasar pengenaan pajak serta tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan Peraturan Pemerintah lebih lanjut. Jika terdapat perusahaan digital yang menolak untuk membayar pajak, maka pemerintah Indonesia akan memutus akses perusahaan tersebut setelah pemberian teguran. 

Hal ini dapat menjadi angin segar bagi pelaku bisnis domestik. Karena dengan pemberlakuan peraturan ini, persaingan diantara perusahaan multinasional dan domestic dapat menjadi lebih adil, mengingat keduanya sama-sama dikenai pajak.

Baca juga: Core Tax System dan Tax Holiday: Optimalisasi Pajak Digital bagi Bisnis di Indonesia

Faktor Keberhasilan Pajak Digital

Pertama, adanya pertukaran data dan informasi pajak antar negara untuk meminimalkan adanya perpindahan keuntungan dan penghindaran pajak dari wajib pajak. Hal ini disebabkan karena ada banyak perusahaan yang memiliki anak usaha di negara lain tanpa bentuk fisik sehingga mereka terbebas dari pajak di negara itu. Selain itu, di era digital, transaksi ekonomi antarnegara sangat mudah dilakukan.

Kedua, political will dari setiap anggota G-20 untuk memberi perlakuan dan kesempatan yang sama bagi wajib pajak. Sehingga, tidak ada lagi negara yang dijadikan tempat bersembunyi untuk menghindari pajak.

Walaupun sampai saat ini, proses pembentukan kesepakatan bersama tentang pengaturan pajak digital global masih terus berlangsung, Indonesia optimis karena sejak Maret 2019, Indonesia telah bekerja sama dengan setidaknya 94 negara/ yurisdiksi pajak untuk melakukan kerja sama pertukaran informasi perpajakan secara otomatis atau yang sering disebut dengan Automatic Exchange of Information (AEOI). Dalam daftar 94 negara tersebut bahkan terdapat negara-negara yang selama ini sering disebut sebagai negara-negara tax havens.

Mudahnya Buat e-Bupot dengan Klikpajak

Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau (Application Service Provider/ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu proses bayar, lapor hingga pengelolaan pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

Melalui e-Bupot Klikpajak, menerbitkan Bukti Pemotongan dan melaporkan SPT PPh 23/26 makin mudah karena bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun secara online. Aplikasi e-Bupot Klikpajak bisa menghindarkan wajib pajak badan dari kesalahan penomoran bukti potong karena langkah-langkah pembuatannya yang simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak adalah:

Klikpajak.id juga memungkinkan PKP melakukan pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak dengan lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Dengan fitur e-Bupot Klikpajak, penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26, pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi, dan bukti pemotongan serta pelaporan SPT PPh Masa tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.

Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan dengan aman baik di PJAP dan DJP, karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Keunggulan lain e-Bupot Klikpajak adalah terintegrasi dengan sistem pembukuan Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software. Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah.

Dapatkan berbagai kemudahan melakukan urusan perpajakan sangat mudah. Cukup mendaftarkan alamat e-mail di klikpajak dan langsung bisa menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Faktur, e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak