Daftar Isi
4 min read

Kenali Hal-Hal yang Termasuk Dalam Objek Pajak Usaha Tetap

Tayang 24 Nov 2018
Kenali Hal-Hal yang Termasuk Dalam Objek Pajak Usaha Tetap

Badan Usaha Tetap atau lebih dikenal dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT), berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat 5, adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:

1. Tempat kedudukan manajemen
2. Cabang perusahaan
3. Kantor perwakilan
4. Gedung kantor
5. Pabrik
6. Bengkel
7. Gudang
8. Ruang untuk promosi dan penjualan
9. Pertambangan dan penggalian sumber alam
10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan
12. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
13. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
14. Orang atau Badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
16. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Objek Pajak Usaha Tetap

Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai:

1. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia.

2. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang dimaksud.

Penjelasan

BUT dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya, karena pada dasarnya BUT pajak adalah subjek pajak yang perlakuan perpajakannya disamakan dengan subjek pajak badan. Dengan demikian, semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia.

Pada UU PPh Pasal 5 Ayat (1) huruf b, dijelaskan bahwa penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT dianggap sebagai penghasilan BUT, karena usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh BUT.

Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan BUT, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai BUT di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung kepada perusahaan di Indonesia tanpa melalui BUT-nya.

Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh BUT, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai BUT di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh BUT tersebut secara langsung kepada pembeli di Indonesia tanpa melalui BUT-nya.

Pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh BUT, misalnya jika terdapat kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan BUT tersebut secara langsung kepada klien di Indonesia tanpa melalui BUT-nya.

Adapun penghasilan lain yang menjadi Objek Pajak BUT sesuai UU PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

1. Dividen.
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
3. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
4. Hadiah dan penghargaan.
5. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
6. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya.
7. Keuntungan karena pembebasan utang.

Studi Kasus Pasal Terkait BUT

Misalnya, PT Yoman memiliki perjanjian lisensi dengan Bager Inc. untuk mempergunakan merek dagang Bager Inc. Atas penggunaan hak tersebut, Bager Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Yoman.

Dalam perjanjian tersebut, Bager Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Yoman melalui suatu BUT di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT Yoman yang mempergunakan merek dagang tersebut.

Dengan demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Yoman mempunyai hubungan efektif dengan BUT di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan Bager Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan BUT yang akan dikenai PPh sesuai Pasal 26. 

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak