Daftar Isi
3 min read

Hal yang Wajib Anda Perhatikan Terkait Password E-Faktur Pajak

Tayang 24 Nov 2018
Hal yang Wajib Anda Perhatikan Terkait Password E-Faktur Pajak

Untuk kemudahan membuat faktur pajak, e-Faktur adalah solusi tepat baik bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi. Selain dilakukan hanya bermodalkan internet dan akses aplikasi DJP, Anda dapat membuat e-Faktur sesuai ketentuan bisnis Anda. Terutama bagi pengusaha di bidang penjualan dan pembelian, keberadaan faktur pajak menjadi sangat penting sehingga aplikasi e-Faktur ini bisa diandalkan. Salah satu tahapan yang tidak boleh dilupakan adalah mengetikkan password e-Faktur. Mengetikkan, menyimpan dan menjaga password ini adalah hal yang wajib Anda perhatikan karena memang memiliki fungsi penting untuk dijaga kerahasiaannya. Tidak hanya itu, ketika membuat faktur untuk kegiatan bisnis tentu Anda tidak ingin waktu terbuang lama karena Anda lupa atau ceroboh password apa yang harus digunakan, bukan? Ikuti kiat berikut ini untuk lebih cermat memperhatikan dan menjaga password e-Faktur pajak Anda!

Macam-Macam Password dalam E-Faktur Pajak

Setiap password memiliki fungsi yang berbeda. Ada bermacam password dalam mengakses aplikasi e-Faktur. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Registrasi E-Faktur

Untuk registrasi, dibutuhkan passphrase dan kode aktivasi yang Anda gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP. Apabila diminta untuk memasukan captcha, maka diperlukan password.

2. Registrasi dan Login Sebagai Admin atau User

Password juga diperlukan untuk registrasi Anda sebagai admin atau user sehingga mudah saat mengakses aplikasi.

4. Menghidupkan Uploader

Dibutuhkan captcha dan password. Password adalah yang Anda gunakan untuk meminta NSFP ke KPP.

Kiat Menjaga Kerahasiaan Password E-Faktur Pajak

  1. Catat password, di komputer atau catatan langsung. Dua-duanya jauh lebih baik, sehingga ada cadangan apabila ada kerusakan atau kehilangan data. Karena dalam aplikasi e-Faktur pajak ada banyak sekali tahap yang membutuhkan password, pastikan kamu mencatat dengan lengkap. Untuk posisi staf keuangan dan pajak, pastikan kerahasiaan password ini terjaga dengan mengunci file atau menaruh agenda di laci yang hanya diketahui oleh staf itu sendiri.
  2. Pastikan cermat saat mencatat, karena lupa satu angka saja bisa membuat kesalahan. Terkadang untuk captcha atau bentuk password, ada kata yang harus kapital bergabung dengan kata-kata non-kapital. Pastikan Anda teliti tentang setiap angka atau kata.
  3. Bagaimana bila Anda lupa password? Berikut tahapannya untuk melakukan reset password:

a. Mengakses https://efaktur.pajak.go.id/login.  Klik link “lupa password?” pada halaman login.

b. Masukan User ID berupa NPWP 15 digit dan alamat email Anda atau perusahaan Anda.

c. Klik tombol “Reset Password“. Jika NPWP 15 digit dan alamat email tidak valid, maka sistem akan memberitahukan informasi kesalahan. Namun Jika NPWP 15 digit dan alamat email sudah valid, maka sistem akan mengirimkan password baru ke alamat email Anda.

Demikian penjelasan lengkap tentang cara memperhatikan dan menjaga password e-Faktur pajak Anda. Dengan menjaga kerahasiaan password, juga tentu akan menghindari risiko-risiko yang tidak diinginkan.

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak