Daftar Isi
6 min read

Objek Pajak: Laba Ditahan dan Warisan Dipajaki, Bagaimana?

Tayang 30 Apr 2019
Last updated 19 Juli 2024
Objek Pajak: Laba Ditahan dan Warisan Dipajaki, Bagaimana?

Rencana besar Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) untuk menjadikan laba ditahan (retained earnings) dan warisan sebagai objek pajak atau dipajaki dalam revisi UU PPh, oleh sebagian pihak yang dinilai tidak tepat. Mengapa bisa demikian? Hal ini menyebabkan, akibat rencana usulan tersebut, dinilai justru akan menjadi disinsentif dan melemahkan dunia usaha termasuk perusahaan. Di sisi lain, sebagai warga negara yang baik, Anda perlu melihat dan mengamati kebijakan ini lebih terbuka dan dari berbagai sudut pandang. Lalu, bagaimana pandangan Kemeterian Keuangan RI terhadap kebijakan ini? Mari simak pembahasan di bawah ini dengan saksama.

Apa Manfaat dari Laba Ditahan (Retained Earnings)?

Perlu Anda ketahui dan pahami, bahwa selama ini perusahaan mengandalkan laba ditahan untuk memperkuat permodalan di tengah tingginya bunga perbankan. Laba ditahan memiliki manfaat yang secara langsung maupun tidak langsung akan dinikmati oleh perusahaan. Laba ditahan merupakan bagian dari laba bersih yang ditahan oleh perusahaan dan tidak dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham. Laba ini biasanya diinvestasikan kembali ke perusahaan agar menjadi bahan bakar utama dalam kelangsungan pertumbuhan perusahaan atau digunakan untuk melunasi hutang-hutang perusahaan. Manfaat laba ditahan ini lebih kepada keleluasaan dana bagi tindakan ekspansi ke depannya apabila diperlukan. Bagaimana jika tidak ada laba ditahan? Apabila dalam suatu keadaan terpaksa tidak ada laba ditahan, maka perusahaan terpaksa harus mencari pinjaman baru.

Sebenarnya, rencana kebijakan konservatif laba ditahan dan warisan dijadikan objek pajak oleh Kementerian Keuangan, tidak dipermasalahkan oleh sebagian pihak. Akan tetapi, sebaiknya dunia usaha diutamakan terlebih dahulu dengan diberi insentif. Dengan kondisi laba ditahan atau retained earnings menurun, maka perusahaan akan rentan terhadap krisis dan berpotensi ke arah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Banyak pertimbangan yang memunculkan permintaan kepada pemerintah agar lebih berfokus terhadap intensifikasi basis pajak itu sendiri untuk mendukung iklim investasi usaha di Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk saat ini, wacana yang digulirkan tersebut belum dapat dilaksanakan di dunia usaha Indonesia.

Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Seperti yang telah kita ketahui bersama, dalam kajian revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pemerintah telah mempertimbangkan kemungkinan pengenaan pajak atas laba ditahan (retained earnings) sebagai salah satu objek pajak. Selama ini memang laba ditahan bukan merupakan termasuk obyek pajak (Pajak Penghasilan Pasal 23). Laba ditahan (retained earnings) baru dapat dikenakan pajak apabila telah dibagikan kepada pemegang saham atau dalam bentuk demand. Menurut Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, pengenaan pajak terhadap laba ditahan ditujukan untuk mengurangi uang pasif dan mendorong dana tersebut tetap diinvestasikan.

Menilik Kebijakan Pengenaan Pajak terhadap Warisan

Di sisi lain, terkait dengan warisan yang akan dikenakan pajak, kebijakan ini akan mendorong terjadinya arus modal keluar (capital flight) dari orang-orang kaya hingga berpindah kewarganegaraan. Orang-orang kaya yang keluar dari Indonesia tersebut, akan berpindah ke Singapura, Malaysia, dan Hong Kong. Mengapa ketiga negara tersebut dijadikan tujuan? Karena hingga saat ini ketiga negara tersebut tidak memiliki undang-undang tentang warisan. Oleh karena itu, alangkah bijaknya apabila pemerintah lebih memikirkan dampak positif maupun negatif apabila kebijakan ini diterapkan di Indonesia.

Berbeda dengan pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, apabila melihat secara internasional di beberapa negara-negara lainnya, pajak warisan merupakan sebuah rezim pajak yang dapat digunakan untuk mengatur dan pemerataan perekonomian secara makro. Dengan adanya pajak warisan, konsumsi akan terdorong karena orang-orang akan cenderung belanja. Kecenderungan pola belanja ini dapat berpengaruh baik terhadap pertumbuhan ekonomi lantaran konsumsi rumah tangga akan meningkat. Di sisi lain, pemerintah telah menghimpun pendapat yang berseberangan atau kontra soal warisan dijadikan sebagai obyek pajak. Sebab, warisan yang dikenakan pajak akan membuat orang tidak dapat mewariskan harta kepada keturunannya. Hingga saat ini, ditegaskan warisan bukan merupakan objek PPh di Indonesia. Akan tetapi, warisan tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Warisan Bukan Termasuk Objek Pajak

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) juga telah dijelaskan bahwa walaupun warisan menambah kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun warisan bukan termasuk objek pajak. Ketentuan yang diatur ini berlaku dalam hal warisan milik Wajib Pajak yang meninggal dunia itu belum dibagi. Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan lainnya tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai obyek Pajak Penghasilan (PPh). Walaupun warisan dikategorikan sebagai bukan obyek pajak, maka harus diperhatikan warisan itu sudah dibagi atau belum.

Syarat Warisan Termasuk Bukan Objek Pajak

Syarat harta bergerak maupun harta tidak bergerak tergolong warisan bukan termasuk obyek pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pewaris dan ahli waris memiliki hubungan keluarga dalam satu garis keturunan. Contohnya: hubungan antara ayah kandung dan anak kandung.
  2. Warisan berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pewaris dan pajak terutang jika ada.

Laporkan Harta Warisan, Bukan Setor Pajak

Meskipun bukan objek pajak, harta warisan lebih dari Rp1 Milyar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan ini merupakan bagian dari common reporting standard (CRS) sebagai standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Artinya, selama warisan masih atas nama dan milik pewarisnya, maka dia wajib melaporkan hartanya di SPT Tahunan.

Ketentuan Warisan yang Belum Dilaporkan

Bagaimana jika harta yang akan diwariskan belum dilaporkan ke dalam SPT oleh si pewaris?

Tidak menjadi permasalahan besar apabila sebelumnya si pewaris belum melaporkan harta yang akan diwariskan. Selama penghasilan si pewaris dan ahli waris masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), warisan tetap termasuk bukan obyek pajak dan tidak dikenakan pajak warisan.

Warisan Sudah Dibagi, Ahli Waris Bebas Pajak

Jika warisan sudah dibagikan dan pajak terutangnya telah dibayar lunas, maka statusnya bukan merupakan obyek pajak dan ahli waris terbebas dari pembayaran pajak warisan tersebut. Jika Anda memiliki sejumlah harta warisan dari orang tua, sebaiknya Anda juga tetap memahami peraturan tentang pajak warisan. Warisan bukan termasuk objek pajak. Namun, Anda wajib mematuhi aturan dan ketentuan perpajakan atas warisan seperti halnya melaporkan harta warisan di Surat Pemberitahuan (SPT).

Melalui Aplikasi e-Filing, Lapor Pajak Tahunan Cepat dan Beres

Semakin meningkatnya jumlah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunannya secara online, membuktikan bahwa teknologi semakin mempermudah segala urusan perpajakan. Manfaatkan kemudahan fasilitas lapor pajak tahunan Anda secara online melalui aplikasi e-Filing. Cara lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi dan Badan melalui e-Filing Klikpajak sangat mudah, cepat, praktis, dan GRATIS selamanya. e Filing Klikpajak merupakan mitra resmi dari Dirjen Pajak yang bisa digunakan untuk e-Filing pajak online, serta semua jenis pelaporan SPT Tahunan Pajak. Klikpajak juga mengeluarkan bukti lapor resmi selayaknya Anda lapor melalui aplikasi DJP Online. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftarkan akun Anda di sini dan rasakan kemudahan lapor sekarang juga!

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami