Pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak akan mendapatkan Surat Setoran Pajak atau SSP. Dokumen ini sebagai bukti bahwa wajib pajak telah melakukan penyetoran pajak yang menjadi kewajibannya. Memang kini berkas ini telah digantikan fungsinya oleh Surat Setoran Elektronik atau SSE. Namun tidak ada salahnya mengetahui seluk beluk surat setoran pajak lebih jauh.
Berkas surat setoran pajak akan diberikan pada wajib pajak setelah penyetoran pajak yang dilakukan dikonfirmasi oleh setiap pihak yang terkait dalam transaksi. Pihak-pihak ini termasuk wajib pajak penyetor, wajib pajak pemungut, dan Dirjen Pajak atau kantor persepsi lain yang menerima penyetoran pajak tersebut.
Dilihat dari jenisnya, setidaknya terdapat empat jenis SSP yang pernah digunakan di Indonesia. Disebut pernah digunakan, karena kini fungsi berkas ini telah digantikan oleh SSE yang menggunakan basis operasional internet.
Surat Setoran Pajak Standar
Jika didefinisikan, surat setoran pajak standar (SSP Standar) merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan penyetoran pajak yang terutang ke KPP dan digunakan sebagai bukti pembayaran sesuai ketetapan yang berlaku. Surat ini dibuat sebanyak lima rangkap untuk keperluan masing-masing.
Surat Setoran Pajak Khusus
Merupakan bukti penyetoran pajak terutang ke KPP yang dicetak oleh KPP dengan menggunakan mesin transaksi atau alat lain, yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan. Surat ini memiliki fungsi sama dengan surat setoran pajak standar dalam administrasi perpajakan. Berkas ini dibuat rangkap tiga untuk keperluan administrasi.
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor
Merupakan surat setoran pajak yang digunakan oleh importir yang berstatus sebagai wajib pajak, dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak, dalam rangka transaksi impor yang dilakukannya. Transaksi ini biasanya juga kana dikenai PPN sebesar 10% jika yang diimpor merupakan barang atau jasa kena pajak. Dibuat sebanyak delapan rangkap untuk keperluan administrasi.
Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri
Dikenal dengan sebutan SSCP, merupakan surat setoran yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN khusus hasil tembakau buatan dalam negeri. Barang ini meliputi rokok dan komoditas lain yang menggunakan bahan baku tembakau yang dibuat di dalam negeri. Surat ini dibuat rangkap enam untuk keperluan administrasi.
Seperti telah dibahas sebelumnya, bahwa setiap jenis SSP digunakan untuk melakukan penyetoran pajak tertentu sesuai keperluan wajib pajak. Pada proses administrasinya, setiap jenis pajak akan diadministrasikan sendiri-sendiri dalam kas negara. Oleh sebab itu, sistem ini memerlukan apa yang disebut dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP).
Dalam pemakaiannya, satu surat setoran pajak hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak, pada satu masa pajak atau tahun pajak tertentu. Jika ternyata yang disetorkan lebih dari satu pajak, maka kemudian diperlukan kode khusus untuk mengidentifikasi pajak yang disetorkan. Pada tabel berikut akan diuraikan kode dan peruntukan kode dalam surat setoran pajak.
No. | MAP Baru | Uraian Kode MAP |
1. | 411121 | Untuk penyetoran jenis pajak PPh 21 |
2. | 411122 | Untuk penyetoran jenis pajak PPh 22 |
3. | 411123 | Untuk penyetoran jenis pajak PPh 22 Impor |
4. | 411124 | Untuk penyetoran jenis pajak PPh 23 |
5. | 411125 | Untuk penyetoran jenis pajak PPh 25/29 Orang Pribadi |
6. | 411126 | Untuk penyetoran jenis pajak PPh 25/29 Badan |
7. | 411127 | Untuk penyetoran jenis pajak PPh 26 |
8. | 411128 | Untuk penyetoran jenis pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri |
9. | 411129 | Untuk penyetoran jenis pajak PPh Non-Migas Lainnya |
10. | 411111 | Untuk penyetoran jenis pajak PPh Minyak Bumi |
11. | 411112 | Untuk penyetoran jenis pajak PPh Gas Alam |
12. | 411113 | Untuk penyetoran jenis pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi |
13. | 411119 | Untuk penyetoran jenis pajak PPh Migas Lainnya |
14. | 411211 | Untuk penyetoran jenis pajak PPh Dalam Negeri |
15. | 411212 | Untuk penyetoran jenis pajak PPN Impor |
16. | 411221 | Untuk penyetoran jenis pajak PPnBM Dalam Negeri |
17. | 411222 | Untuk penyetoran jenis pajak PPnBM Impor |
18. | 411219 | Untuk penyetoran jenis pajak PPN Lainnya |
19. | 411229 | Untuk penyetoran jenis pajak PPnBM Lainnya |
20. | 411611 | Untuk penyetoran jenis Bea Materai |
21. | 411612 | Untuk penyetoran jenis Penjualan Benda Materai |
22. | 411619 | Untuk penyetoran jenis Pajak Tidak Langsung Lainnya |
23. | 411621 | Untuk penyetoran jenis Bunga Penagihan PPh |
24. | 411622 | Untuk penyetoran jenis Bunga Penagihan PPN |
25. | 411623 | Untuk penyetoran jenis Bunga Penagihan PPnBM |
26 | 411624 | Untuk penyetoran jenis Bunga Penagihan PTLL |
Tentu saja, kini SSP tidak lagi menjadi alat bukti utama penyetoran pajak karena keberadaan SSE dengan basis operasional elektronik. Sama dengan penggunaan SSE, setiap urusan perpajakan kini bisa diselesaikan secara elektronik menggunakan teknologi internet. Klikpajak, sebagai salah satu mitra resmi DJP, menyediakan fitur hitung, setor dan lapor pada satu platform yang sama sehingga wajib pajak akan lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya. Daftar sekarang juga di sini untuk menggunakan layanan lapor pajak cepat, mudah, dan gratis di Klikpajak!