
- Beberapa peraturan utama yang mengatur revaluasi aktiva tetap.
- Terdapat objek pajak revaluasi tetap yang penting untuk Anda ketahui.
- Revaluasi aktiva tetap dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
- Pengajuan permohonan revaluasi aktiva tetap dilakukan berdasarkan penilaian kembali nilai pasar.
Revaluasi aktiva tetap merupakan frasa yang tidak asing pada kisaran tahun 2015 hingga 2016. Hal ini dikarenakan paket kebijakan ekonomi yang disusun oleh pemerintah yang diterbitkan pada masa tersebut dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi.
Secara garis besar penilaian kembali aktiva tetap bermanfaat untuk mengurangi tarif PPh untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan penilaian kembali.
Wajib pajak bisa mendapatkan keringanan tarif PPh, mulai dari 3% hingga 6%, jika mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap pada periode 20 Oktober 2015 hingga 1 Desember 2016. Nantinya keringanan tarif akan menyesuaikan kapan permohonan tersebut diajukan.
Namun demikian, syarat utama yang harus dipenuhi adalah pelunasan pajak penghasilan yang bersifat final yang diajukan.
Revaluasi aktiva tetap dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai yang telah mendapat izin dari Pemerintah. Nilai aktiva tetap yang ditetapkan harus mengacu pada nilai pasar atau nilai wajar dari aktiva tetap yang berlaku tersebut.
Wajib pajak juga diperbolehkan untuk melakukan penilaian aktiva tetap ini, dengan syarat perhitungan yang nantinya diberikan pada DJP harus tetap ditinjau oleh KJPP.
Tarif PPh Final dalam Revaluasi Aktiva Tetap
Pemerintah Indonesia sempat memberikan insentif tarif PPh final yang lebih rendah untuk revaluasi aktiva tetap selama periode 2015-2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/PMK.010/2015.
Dalam kebijakan tersebut, tarif PPh final bervariasi antara 3% hingga 6% berdasarkan waktu pengajuan revaluasi.
Namun, setelah periode insentif tersebut berakhir, tarif PPh final untuk revaluasi aktiva tetap kembali ke ketentuan umum, yaitu sebesar 10% sebagaimana diatur dalam PMK No. 79/PMK.03/2008.
Tarif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan revaluasi aset tetap untuk tujuan perpajakan, baik perusahaan terbuka maupun tertutup.
Dengan memahami ketentuan tarif PPh final yang berlaku saat ini, wajib pajak dapat lebih bijak dalam merencanakan strategi revaluasi aset mereka guna mengoptimalkan manfaat perpajakan serta meningkatkan nilai aset dalam pembukuan perusahaan.
Dasar Hukum Terbaru dalam Revaluasi Aktiva Tetap
Revaluasi aktiva tetap di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi yang mengalami perubahan seiring waktu. Untuk memastikan kepatuhan dan memahami ketentuan terkini, wajib pajak perlu merujuk pada dasar hukum yang berlaku.
Beberapa peraturan utama yang mengatur revaluasi aktiva tetap meliputi:
- PMK No. 79/PMK.03/2008 – Mengatur ketentuan umum mengenai revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, termasuk tarif PPh final sebesar 10%.
- PMK No. 191/PMK.010/2015 – Memberikan insentif berupa tarif PPh final lebih rendah (3%-6%) untuk periode tertentu antara 2015-2016.
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan – Mengatur implikasi pajak dari revaluasi aset dalam konteks perhitungan penghasilan kena pajak.
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2009 – Menjelaskan prosedur pelaksanaan revaluasi aktiva tetap yang dilakukan oleh wajib pajak.
Wajib Pajak yang Mengajukan Permohonan
Jika dilihat, terdapat beberapa jenis wajib pajak yang diperbolehkan mengajukan penilaian kembali aktiva tetap yang telah dibahas sebelumnya, yaitu:
- Wajib pajak badan
- Wajib pajak Bentuk Usaha Tetap
- Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan pembukuan
- Wajib pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
- Wajib pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh KJPP belum melewati waktu 5 tahun terhitung sejak peniaian kembali aktiva tetap terakhir (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008).
Baca juga: Apa Saja 5 Keuntungan Revaluasi Aset Tetap Bagi Perusahaan?
Objek Pajak atas Revaluasi Aktiva Tetap
Untuk objek pajak yang dimaksud pada bahasan ini sendiri bisa dilakukan pada beberapa pajak, yaitu:
- Sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud.
- Objek pajak yang terletak atau berada di Indonesia.
- Objek pajak yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
- Objek pajak yang memiliki manfaat lebih dari 1 tahun.
Prosedur Pengajuan Permohonan
Ketika melakukan pengajuan permohonan revaluasi aktiva tetap yang dilakukan dengan menggunakan hasil penilaian kembali berdasar nilai pasar, maka wajib pajak harus melampirkan beberapa dokumen, diantaranya:
- Permohonan tertulis (ke Kepala Kanwil DJP lewat KPP)
- Berkas bukti pelunasan PPh atas penilaian kembali aktiva tetap
- Daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali
- Salinan surat izin usaha KJPP atau ahli penilai yang telah dilegalisir oleh instansi pemerintah berwenang
- Laporan penilai aktiva tetap oleh KJPP atau ahli penilai
- Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum revaluasi dilakukan
Permohonan penilaian kembali aktiva tetap bagi wajib pajak yang belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang diajukan dengan menggunakan perkiraan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap menurut wajib pajak, harus melampirkan dokumen berikut:
- Permohonan tertulis (kepada Kanwil DJP lewat KPP)
- Berkas bukti pelunasan PPh atas perkiraan penilain kembali aktiva tetap
- Daftar aktiva tetap yang akan dinilai kembali serta perkiraan nilainya
Selain berkas di atas, berikut berkas tambahan yang juga diperlukan oleh wajib pajak:
- Bukti pelunasan PPh atas penilaian kembali aktiva tetap dalam hal terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang
- Daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali
- Salinan surat izin usaha KJPP atau ahli penilai yang dilegalisir oleh instansi pemerintah terkait
- Laporan penilaian aktiva tetap oleh KJPP atau ahli penilai
- Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilain kembali aktiva tetap
Penilaian Kembali dengan Selisih Perhitungan
Ada kalanya perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak dan KJPP atau ahli penilai memiliki selisih karena satu dan lain hal. Jika hal ini terjadi, sebenarnya wajib pajak tidak perlu bingung. Terdapat prosedur yang bisa digunakan.
Ketika terjadi selisih dimana penilaian kembali yang dilakukan KJPP lebih tinggi, maka selisih perhitungannya akan dihitung dengan tarif pada periode selanjutnya. Misal penilaian kembali dilakukan pada periode tarif 3%, kemudian terdapat selisih ketika dilakukan peninjauan oleh KJPP, maka kelebihan tersebut dikenakan pajak 4%.
Sebaliknya, jika penilaian yang dilakukan KJPP dan wajib pajak terjadi selisih namun lebih kecil, maka jumlah selisihnya akan dikalikan tarif pajak yang berlaku pada periode tersebut. Hasil akhir dari perhitungan kemudian dapat menjadi insentif yang diklaim oleh wajib pajak sebagai pajak tidak terutang.
Terkait revaluasi aktiva tetap sebenarnya belum ada peraturan terbaru yang berlaku, sehingga belum dapat menjadi acuan baru. Namun demikian, jika Anda sebagai wajib pajak memerlukan bantuan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, Anda bisa menggunakan Mekari Klikpajak.
Dengan fitur lengkap serta penggunaan yang mudah, Klikpajak akan menjadi partner yang tepat dalam menyelesaikan urusan perpajakan. Sebagai mitra resmi dari DJP, Klikpajak menyediakan berbagai layanan perpajakan mulai dari hitung, bayar, hingga lapor pajak.
Riwayat perpajakan Anda juga akan tersimpan dengan rapi lewar fitur arsip pajak yang tersedia. Tunggu apalagi? Segera daftar di Klikpajak untuk menggunakan layanan Klikpajak tanpa dipungut biaya!