Revaluasi aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan. Hal ini dilakukan akibat adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan. Tujuan utama dari revaluasi aset adalah agar perusahaan dapat melakukan penghitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar. Dengan begitu, hasil revaluasi aset bisa mencerminkan nilai dan kemampuan perusahaan yang sebenarnya.
Aset yang dapat direvaluasi adalah aset tetap berwujud yang terletak di Indonesia, serta dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Contohnya adalah aset properti. Yang jelas, revaluasi aset harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap tersebut.
Besaran Tarif untuk Revaluasi Aset Tetap
Besaran revaluasi aset tetap terbagi menjadi 3 macam dan ketiganya bersifat Final. Adapun besaran tarif tersebut adalah:
- 3% untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016.
- 4% untuk permohonan periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017.
- 6% untuk permohonan periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017.
Hubungan Revaluasi Aset Tetap untuk Tujuan Pajak
Revaluasi aset tetap untuk tujuan pajak tunduk pada peraturan perpajakan, yang diantaranya mengatur bahwa revaluasi aset tetap tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu lima tahun, dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh aset tetap, masa manfaat aset tetap setelah revaluasi disesuaikan kembali menjadi manfaat penuh untuk kelompok aset tersebut, dan dasar penyusutan aset tetap adalah nilai pada saat revaluasi aset tetap.
Manfaat Revaluasi Aset Tetap
1. Meringankan Kewajiban Perpajakan
Dengan seiring berjalannya waktu nilai aset bertambah, maka biaya penyusutan juga ikut bertambah. Naiknya biaya penyusutan setelah revaluasi yang dibebankan dalam laporan keuangan perusahaan dapat membantu meringankan kewajiban perpajakan perusahaan Anda pada tahun-tahun selanjutnya. Keuntungan satu ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan melalui salah satu artikel yang diterbitkan pada situs resmi mereka.
2. Mengontrol Permodalan
Adanya revaluasi aset mampu membantu Anda mengontrol permodalan. Dengan begitu, rasio utang terhadap ekuitas atau debt-to-equity ratio akan turun. Selaku nasabah, perusahaan non-bank pun bisa meminjam lebih banyak dana dari bank. Menariknya, keuntungan ini sejalan dengan manfaat yang akan didapatkan bank. Apabila modal meningkat, maka rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio juga ikut meningkat. Artinya, bank akan memiliki lebih banyak kemampuan untuk mengucurkan dana kredit bagi perusahaan dan nasabah lainnya.
3. Menarik Minat Investor terhadap Perusahaan
Pada dasarnya, revaluasi aset dapat membantu meningkatkan performa keuangan perusahaan. Hal ini tentu akan sangat berguna untuk menarik minat investor terhadap perusahaan Anda. Berbekal modal kuat, perusahaan Anda bisa menjaring dana dari penawaran saham atau penerbitan obligasi. Kepercayaan kreditur pun juga meningkat berkat dampat baik beberapa rasio keuangan perusahaan, khususnya yang ditunjukkan oleh debt-to-assets ratio dan debt-to-equity ratio.