Revaluasi aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan. Hal ini dilakukan akibat adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan.
Tujuan utama dari revaluasi aset adalah agar perusahaan dapat melakukan penghitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar.
Dengan begitu, hasil revaluasi aset bisa mencerminkan nilai dan kemampuan perusahaan yang sebenarnya.
Aset yang dapat direvaluasi adalah aset tetap berwujud yang terletak di Indonesia, serta dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Contohnya adalah aset properti. Yang jelas, revaluasi aset harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap tersebut.
Besaran Tarif untuk Revaluasi Aset Tetap
Besaran revaluasi aset tetap terbagi menjadi 3 macam dan ketiganya bersifat Final. Adapun besaran tarif tersebut adalah:
- 3% untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016.
- 4% untuk permohonan periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017.
- 6% untuk permohonan periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017.
Hubungan Revaluasi Aset Tetap untuk Tujuan Pajak
Revaluasi aset tetap untuk tujuan pajak tunduk pada peraturan perpajakan, yang diantaranya mengatur bahwa revaluasi aset tetap tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu lima tahun, dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh aset tetap, masa manfaat aset tetap setelah revaluasi disesuaikan kembali menjadi manfaat penuh untuk kelompok aset tersebut, dan dasar penyusutan aset tetap adalah nilai pada saat revaluasi aset tetap.
Baca juga:Â Pahami Pengelompokkan Aset, Sebelum Lakukan Revaluasi Aktiva Tetap
Manfaat Revaluasi Aset Tetap
1. Meringankan Kewajiban Perpajakan
Dengan seiring berjalannya waktu nilai aset bertambah, maka biaya penyusutan juga ikut bertambah.
Naiknya biaya penyusutan setelah revaluasi yang dibebankan dalam laporan keuangan perusahaan dapat membantu meringankan kewajiban perpajakan perusahaan Anda pada tahun-tahun selanjutnya.
Keuntungan satu ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan melalui salah satu artikel yang diterbitkan pada situs resmi mereka.
2. Mengontrol Permodalan
Adanya revaluasi aset mampu membantu Anda mengontrol permodalan. Dengan begitu, rasio utang terhadap ekuitas atau debt-to-equity ratio akan turun.
Selaku nasabah, perusahaan non-bank pun bisa meminjam lebih banyak dana dari bank.
Menariknya, keuntungan ini sejalan dengan manfaat yang akan didapatkan bank. Apabila modal meningkat, maka rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio juga ikut meningkat.
Artinya, bank akan memiliki lebih banyak kemampuan untuk mengucurkan dana kredit bagi perusahaan dan nasabah lainnya.
Baca juga:Â Objek dan Prosedur Revaluasi Aktiva Tetap
3. Menarik Minat Investor terhadap Perusahaan
Pada dasarnya, revaluasi aset dapat membantu meningkatkan performa keuangan perusahaan. Hal ini tentu akan sangat berguna untuk menarik minat investor terhadap perusahaan Anda.
Berbekal modal kuat, perusahaan Anda bisa menjaring dana dari penawaran saham atau penerbitan obligasi.
Kepercayaan kreditur pun juga meningkat berkat dampat baik beberapa rasio keuangan perusahaan, khususnya yang ditunjukkan oleh debt-to-assets ratio dan debt-to-equity ratio.
Dampak Pajak Revaluasi Aset
- Pajak Penghasilan Final atas Selisih Lebih Revaluasi Aset
Selisih lebih antara nilai revaluasi aset dengan nilai buku fiskal aset sebelum revaluasi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Artinya, perusahaan harus membayar sejumlah pajak atas keuntungan yang timbul dari peningkatan nilai aset tersebut, meskipun keuntungan tersebut belum direalisasikan secara tunai (belum dijual).
- Dampak Terhadap Beban Penyusutan
Setelah revaluasi, nilai aset akan meningkat. Karena beban penyusutan dihitung berdasarkan nilai aset, maka beban penyusutan tahunan akan meningkat pula.
Peningkatan beban penyusutan akan mengurangi laba kena pajak (penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya, termasuk penyusutan).
Dengan laba kena pajak yang lebih rendah, jumlah Pajak Penghasilan Badan yang terutang oleh perusahaan di masa mendatang juga berpotensi menurun. Ini merupakan salah satu tax benefit jangka panjang dari revaluasi aset.
- Dampak Terhadap Laporan Keuangan
Nilai aset tetap pada neraca akan meningkat sekaligus mencerminkan nilai pasar yang lebih akurat. Kemudian selisih lebih revaluasi aset (setelah dikurangi PPh Final) akan diakui sebagai “surplus revaluasi aset” dalam pos ekuitas.
Ini akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan.
Dalam proses revaluasi aset tetap, ketepatan pencatatan dan pelaporan sangatlah krusial agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Banyak bisnis menghadapi tantangan dalam mengelola data akuntansi dan pajak yang sering kali terpisah dan memakan waktu.
Untuk mengatasi hal tersebut, Mekari Klikpajak menawarkan solusi praktis melalui fitur integrasi akuntansi dan pajak  dengan software akuntansi Mekari Jurnal yang memungkinkan sinkronisasi langsung antara sistem akuntansi dan pelaporan pajak Anda.
Dengan integrasi ini, Anda tidak perlu lagi melakukan input data ganda, sehingga proses revaluasi, rekonsiliasi, hingga pelaporan pajak menjadi jauh lebih efisien dan akurat.