Klikpajak by Mekari

Nikmati Manfaat Membayar Pajak Dan Kemudahan Lapor SPT Online

Meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain seperti pemberi kerja, Wajib Pajak tetap berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan ke kantor pajak. Untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan e-Filing pajak. E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan secara online dan real time pada website DJP Online. Dengan adanya mekanisme lapor SPT Online ini, tentu saja dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Surat Pemberitahuan (SPT)

Nikmati Manfaat Membayar Pajak Dan Kemudahan Lapor SPT Online

SPT merupakan laporan pajak yang dilakukan kepada pemerintah Indonesia melalui DJP yang bersifat wajib. Saat ini, proses pelaporan SPT Pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online, sehingga Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Ketentuan mengenai SPT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam ketentuan tersebut, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa fungsi dari SPT adalah untuk melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun. Selain itu, SPT juga berfungsi untuk melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama. Dan untuk melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.

Secara kategori, SPT pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Perbedaannya, SPT Tahunan dilakukan untuk melapor Pajak Penghasilan atas penghasilan diri sendiri, sementara SPT Masa lebih kepada laporan pajak orang lain yang telah dipotong.

Kemudahan Lapor SPT Online

Nikmati Manfaat Membayar Pajak Dan Kemudahan Lapor SPT Online

  1. Waktu dan biaya lebih efisien, karena Wajib Pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dapat terhindar dari antrian yang panjang untuk lapor SPT.
  2. Lapor SPT Online lebih mudah digunakan, terlebih bagi para Wajib Pajak yang tidak memiliki latar belakang studi perpajakan. Aplikasi e-Filing yang disediakan bahkan sudah dilengkapi dengan panduan yang lengkap dan jelas. Data yang diisikan pada e-Filing dijamin kelengkapannya, sebab pada aplikasi lapor SPT Online terdapat validasi dari sistem pusat.
  3. Dapat terhindar dari kesalahan dalam perhitungan pajak. Setiap pajak yang harus dilaporkan berbeda-beda dalam tarif dan cara perhitungannya. Dengan menggunakan e-Filing, setiap Wajib Pajak tidak perlu takut terjadi kesalahan perhitungan pajak. Karena proses perhitungan pada e-Filing ini dilakukan secara otomatis, akurat dan instan.
  4. Penyimpanan bukti pelaporan pajak lebih terjamin keamanannya. Dengan melakukan lapor SPT Online, keamanan penyimpanan data bukti pelaporan pajak atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) lebih terjamin dibandingkan pelaporan secara manual. Saat melakukan pelaporan pajak secara manual, maka bukti pelaporan yang diterima adalah berupa kertas kuning yang dinamakan Bukti Penerimaan Surat (BPS). BPS ini penyimpanannya membutuhkan lebih banyak tempat dan lebih mudah hilang. Sedangkan BPE lebih mudah ditemukan ketika suatu saat dibutuhkan.
  5. Menggunakan e-Filing pajak lebih fleksibel karena tidak terikat waktu seperti saat melakukannya secara manual di KPP.

Cara Lapor SPT Online

  1. Setiap Wajib Pajak harus membuka website DJP Online, kemudian memasukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar lalu klik tombol login.
  2. Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, silahkan klik tombol e-Filing dan klik tombol buat SPT.
  3. Jawablah pertanyaan yang telah disediakan secara lengkap dan benar. Kemudian, isilah data formulir, masukkan tahun pajak, pilih status SPT, lalu klik tombol langkah berikutnya.
  4. Lanjutkan dengan mengisikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung oleh pemerintah dengan cara klik tombol “tambah”.
  5. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan Anda, lalu klik tombol langkah berikutnya.
  6. Lanjutkan dengan menjawab dan mengisi setiap langkah yang telah disediakan secara lengkap dan benar.
  7. Kemudian, Anda akan sampai pada langkah yang menampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang telah Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya.  Lalu status SPT Anda akan terlihat pada bagian bawah tampilan apakah Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Anda harus memeriksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.
  8. Jangan lupa untuk klik “setuju/agree” pada pernyataan yang telah tersedia apabila Anda telah memahami pernyataan tersebut.
  9. Yang terakhir, layar akan menampilkan data SPT Anda. Untuk mengirimkan SPT, silahkan klik tombol “di sini” pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Selanjutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi, pilih email lalu klik “ok”.  Silahkan cek email Anda untuk melihat kode verifikasi, lalu masukkan ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol “kirim SPT”. Notifikasi info SPT anda berhasil dikirim akan muncul pada layar, dan bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email Anda.
  10. Apabila telah selesai, silahkan klik “tutup”. Dan  layar akan menampilkan daftar SPT yang telah Anda buat.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran NPWP Badan Usaha Online

Manfaat Membayar Pajak Bagi Wajib Pajak

Beberapa manfaat membayar pajak dapat dirasakan oleh Wajib Pajak di masa mendatang. Sebagai contoh, ketika Wajib Pajak membayarkan pajak atas penghasilan dan melaporkan penghasilannya tersebut ke dalam SPT Tahunan, maka di masa mendatang ketika Wajib Pajak ingin membeli harta, maka sudah tidak perlu khawatir lagi dengan adanya pemeriksaan. Hal ini dikarenakan adanya harta (uang) yang dimiliki untuk membeli aset tersebut yang sebelumnya telah dibayarkan pajaknya dan dilaporkan ke dalam SPT Tahunan. Selain itu, ketika Wajib Pajak ingin mewariskan harta yang dimilikinya di masa mendatang, maka harta yang akan diwariskan tersebut juga sudah bukan lagi menjadi objek pajak sehingga tidak lagi dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan warisan tersebut sudah dibayarkan pajaknya.

Manfaat Membayar Pajak Bagi Masyarakat

  1. Membiayai kas negara. Tarif pajak yang telah dibayarkan akan masuk ke kas negara, kemudian melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dialokasikan untuk membiayai program kerja yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Program kerja Pemerintah Pusat tersebut dibiayai melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) oleh masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara.  Sedangkan alokasi untuk program kerja Pemerintah Daerah, dijalankan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bagi Hasil.
  2. Mengurangi beban masyarakat. Terdapat skema subsidi Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat. Tarif pajak yang telah dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak ke kas negara biasanya akan digunakan untuk membiayai fasilitas publik.
  3. Membiayai kepentingan umum. Tarif pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak juga digunakan oleh negara untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan. Dari pembangunan tersebut, maka akan membuka kesempatan kerja untuk masyarakat serta dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
  4. Mencapai tujuan tertentu dan dapat dijadikan sebagai fungsi anggaran.

Itulah beberapa penjelasan tentang kemudahan lapor SPT Online dan berbagai manfaat yang dapat dirasakan setelah membayar pajak. Jangan lupa untuk selalu menunaikan kewajiban perpajakan Anda secara tepat waktu. Karena jika Anda terlambat untuk bayar dan lapor pajak, Anda dapat dikenakan sanksi berupa denda. Nikmati kemudahan bayar pajak menggunakan aplikasi Klikpajak. Coba sekarang juga!


PUBLISHED15 Feb 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: