- Validasi NIK gagal biasanya karena data tidak sinkron antara DJP dan Dukcapil
- Kesalahan input atau data kependudukan belum update bisa menjadi penyebab utama
- Pastikan NIK dan KK sesuai dengan data resmi Dukcapil
- Lakukan pembaruan data kependudukan jika diperlukan
- Hubungi KPP atau layanan DJP jika kendala tidak terselesaikan
Mengapa validasi NIK gagal ketika registrasi NPWP? Ketahui cara mengatasinya termasuk kendala lainnya seperti akun NPWP online terblokir.
Umumnya, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan hanya beberapa menit dan email pemberitahuan akan dikirimkan ke WP. Namun jika ternyata gagal atau proses konfirmasi ditolak oleh Ditjen Pajak, kemungkinan ada beberapa proses yang salah sehingga validasi NIK pun gagal.
Ketahui penyebab dan solusi untuk mengatasinya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda dan contoh edit NPWP kosong sebagai informasi tambahan.

Penyebab Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP
Seiring berlakunya NIK KTP jadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pendaftaran nomor pokok wajib pajak secara elektronik dilakukan melalui ereg.pajak.go.id dengan cara melakukan validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau data kependudukan.
Biasanya, masalah yang timbul saat registrasi NPWP seperti:
- NIK tidak ditemukan
- NIK sudah pernah didaftarkan NPWP
- NIK pemohon dan NIK pada NPWP suami tidak dalam satu KK
- Data NPWP pusat tidak lengkap, dan lainnya
Apabila data NIK tersebut bermasalah, maka sistem DJP tidak dapat membaca data kependudukan yang di-input di ereg.pajak dengan data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil.
Berikut beberapa hal yang menyebabkan validasi NIK gagal pada saat melakukan registrasi NPWP:
1. Data NIK dan KK belum divalidasi
Validasi NIK gagal pada saat melakukan pendaftaran NPWP bisa saja terjadi karena data pada NIK maupun Kartu Keluarga (KK) belum dilakukan pembaruan.
2. Alamat tidak sesuai dengan KTP
Penyebab validasi NIK gagal pada saat registrasi NPWP juga bisa disebabkan karena alamat yang tercantum tidak sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Syarat tidak dipenuhi
Pada saat melakukan proses pendaftaran NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti tidak mengisi nomor KTP, tidak mengisi formulir dengan benar dan lengkap, serta tidak memiliki penghasilan.
4. Belum melakukan verifikasi email
Salah satu penyebab validasi NIK gagal saat registrasi NPWP bisa jadi karena belum melakukan verifikasi alamat email dengan benar, sehingga tidak menerima verifikasi email dari DJP.
5. Kesalahan memasukkan kata sandi
Penyebab yang paling umum terjadi yang mengakibatkan validasi NIK gagal pada saat registrasi NPWP dikarenakan lupa kata sandi (password), sehingga tidak bisa melakukan ke proses selanjutnya.
6. Akun NPWP online terblokir
Apabila sudah berhasil memiliki akun NPWP online namun ternyata terblokir pada saat mengaksesnya, bisa saja disebabkan lupa kata sandi ataupun salah memasukkan alamat email.
Baca Juga: Format Baru Identitas Wajib Pajak: NIK & NPWP 16 Digit
Solusi jika Registrasi NPWP Gagal
Berikut beberapa cara mengatasi registrasi pajak gagal:
1. Pastikan semua persyaratan yang diperlukan sudah disiapkan dan dipenuhi dengan baik dan mengisi formulir dengan benar serta lengkap.
2. Pastikan email yang digunakan valid dan email aktif untuk bisa melanjutkan proses verifikasi email ke DJP.
3. Periksa kembali kata sandi yang dimasukkan, pastikan password telah benar.
4. Pastikan email yang dimasukkan benar dan apabila lupa kata sandi, ajukan reset password terlebih dahulu.
5. Pastikan alamat yang dicantumkan sudah sesuai dengan alamat pada KTP.
6. Pastikan data pada NIK dan KK sudah benar dan sesuai serta telah dilakukan pembaruan atau validasi.
Apabila ternyata NIK berlum tidak valid, seperti NIK tidak terdaftar atau KK tidak sesuai.
Hal ini bisa disebabkan karena data kependudukan belum update atau data antara Dukcapil dan DJP belum sinkron.
Maka Anda harus melakukan pengecekan data NIK dan KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
7. Lakukan sinkronisasi NIK data pusat Dukcapil
Karena data referensi ereg.pajak DJP mengacu pada sata pusat Dukcapil, maka untuk melakukan sinkronisasi data Anda dapat menghubungi pusat layanan (call center) Dukcapil melalui akun twitter @ccdukcapil dengan cara mengetikkan format sebagai berikut:
#NIK
#Nama
#Nomor KK
#Nomor Telepon
#Permasalahan
Selanjutnya Anda akan mendapat balasan dan arahan dari pihak call center Dukcapil.
8. Login ke akun ereg.pajak.go.id setelah update NIK
Setelah berhasil melakukan update sinkronisasi data NIK, selanjutnya lakukan login kembali ke akun ereg.pajak dan lakukan pengisian data NPWP.
9. Jika tetap gagal meski sudah update NIK dan KK
Apabila sudah melakukan update data kependudukan atau NIK dan KK di Dukcapil namun validasi NIK gagal lagi, ada kemungkinan terjadi gangguan pada server DJP.
Maka yang bisa dilakukan tunggu beberapa saat lagi dan cek kembali apabila layanan ereg.pajak sudah tidak error.
10. Apabila NIK sudah pernah didaftarkan NPWP
Jika validasi NIK gagal karena ternyata nomor induk kependudukan sudah pernah didaftarkan nomor pokok wajib pajak, maka Anda hanya perlu mengecek nomor NPWP.
Anda dapat mengeceknya di sini: Cara cek nomor NPWP online dengan NIK.
11. Jika kategori WP tidak sesuai dengan data kependudukan, maka Anda perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP pada halaman pertama “Kategori Wajib Pajak”.
Pastikan kolom kategori wajib pajak diisi dengan data yang sesuai, seperti kategori orang pribadi, kemudian statusnya apakah istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT).
Ataukah statusnya istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB).
Centang kolom yang memang sesuai dengan data kependudukan Anda agar validasi NIK berhasil.
Baca Juga: Panduan Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online
Info Format Kartu Edit NPWP Kosong
Sebelumnya, wajib pajak mencetak sendiri kartu nomor pokok wajib pajak yang hilang atau rusak secara manual melalui format kartu NPWP kosong yang dapat diedit dalam format MS.Word.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan layanan perpajakan secara daring seiring dengan perkembangan sistem yang DJP miliki.
Kini, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan edit NPWP kosong sendiri hanya untuk sekadar mencetak ulang kartu NPWP yang hilang atau rusak saat diperlukan.
Wajib pajak dapat mendapatkannya lagi dengan cara download atau cetak ulang NPWP secara online dengan cara berikut:
- Masuk ke akun pajak Anda di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Kemudian masukkan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
- Berikutnya pilih menu “Informasi”.
- Akan muncul NPWP elektronik, lalu klik “Kirim e-mail”.
- Maka sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke email terdaftar WP.
- Setelah berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”.
- Selanjutnya cek inbox e-mail dan download lampiran yang dikirimkan DJP, lalu NPWP siap dicetak.
Baca Juga: Cara Aktivasi Coretax & Mendapatkan Kode Otorisasi DJP
Kesimpulan
Kendala validasi NIK saat registrasi NPWP umumnya terjadi karena data yang tidak sinkron antara sistem DJP dan Dukcapil. Masalah ini disebabkan oleh kesalahan input, data kependudukan yang belum diperbarui, atau NIK yang belum terintegrasi dengan sistem perpajakan.
Untuk mengatasinya, wajib pajak perlu memastikan data NIK dan KK sesuai dengan data Dukcapil, melakukan pembaruan data jika diperlukan, serta mencoba kembali proses pendaftaran setelah data dinyatakan valid. Jika kendala berlanjut, dapat menghubungi KPP atau layanan resmi DJP.
Memahami penyebab dan solusi validasi NIK gagal akan membantu proses registrasi NPWP berjalan lebih lancar, sehingga kewajiban perpajakan dapat segera dipenuhi tanpa hambatan administratif.
Sebagai wajib pajak yang membutuhkan membayar dan melaporkan pajaknya, Anda dapat mengelola pajak lebih mudah melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah“
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan Format 16 Digit, dan NITKU dalam Layanan Administrasi Perpajakan“


