Beranda › Blog › Sanksi Tidak Membuat Faktur Pajak bagi Wajib Pajak Badan
4 min read

Sanksi Tidak Membuat Faktur Pajak bagi Wajib Pajak Badan

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Angga Dwijayanto (1) Angga Dwijayanto
sanksi tidak membuat faktur pajak bagi wp badan
Sanksi Tidak Membuat Faktur Pajak bagi Wajib Pajak Badan

Faktur pajak elektronik (e-Faktur) bagi Wajib Pajak Badan berlaku serentak pada Juli 2016. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan menggunakan e-Faktur dalam kegiatan usahanya.

Pemberlakuan e-Faktur ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Untuk mendapatkan e-Faktur, proses permohonan yang dilalui sangat mudah. PKP cukup mendatangi Kantor pelayanan Pajak (KPP) dan menyerahkan akta pendirian perusahaan, Kartu tanda Penduduk (KTP), dan Kartu keluarga (KK).

Sanksi Denda 2% bagi Pelanggar

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP seharusnya menerbitkan faktur pajak ketika melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (PKP).

Kewajiban ini dimuat dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN. Jika PKP tidak melakukan kewajiban ini maka kepada PKP tersebut dikenakan sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dengan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Di samping itu, PKP juga harus menyetorkan PPN yang terutang (10%). Dengan demikian, total yang hatus dibayar oleh PKP tersebut adalah 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan akan menjatuhkan sanksi tidak membuat faktur pajak (e-Faktur) bagi PKP yang melanggar kebijakan ini.

Bagi PKP yang tidak menggunakan dan tidak membuat e-Faktur atas transaksi perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari  transaksi PKP.

Apabila PKP tidak membuat e-Faktur dalam transaksinya, maka kelebihan pembayaran pajak PKP tidak bisa direstitusikan.

Faktur Pajak (e-Faktur) Dibuat Tapi Terlambat

Jika faktur pajak dibuat melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat, maka berdasarkan Pasal 14 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010, faktur pajak dianggap tidak diterbitkan.

Kemudahan Menyetor PPN, PKP Akan Makin Tertib Pajak

Setiap kewajiban, dalam hal ini membuat Faktur Pajak, tentu disertai dengan sanksi apabila seseorang melanggarnya.

Selain pengenaan sanksi tidak membuat faktur pajak (e-Faktur), dalam upaya mengatasi kebocoran penerimaan pajak akibat persoalan faktur pajak akan berkurang, Ditjen Pajak menggandeng perbankan untuk mendukung pelaksanaan e-Faktur.

Dengan bermitra, pemungutan PPN akan lebih mudah, karena PKP tinggal menyetor PPN ke Bank.

Untuk mempermudah proses penerbitan dan pelaporan Faktur Pajak secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP.

Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda selaku wajib pajak badan dapat membuat, mengunggah, dan mengirim e-Faktur dengan lebih efisien tanpa perlu instalasi tambahan.

Pentingnya Faktur Pajak (e-Faktur) sebagai Bukti Pungutan Pajak

Faktur pajak atau e-Faktur sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang penting dalam ketentuan pelaksanaan PPN. Faktur pajak pada umumnya merupakan bukti pemungutan PPN yang dilakukan oleh PKP penjual kepada pembeli.

Bagi PKP pembeli, faktur pajak sebagai bukti memperhitungkan PPN yang telah dibayarkan. Sehingga setiap penyalahgunaan dan pelanggaran faktur pajak dapat mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan PPN.

Pembuatan e-Faktur ini ditujukan untuk memverifikasi setiap faktur pajak agar mengurangi risiko faktur pajak tidak sah atau tidak lengkap.

Dengan adanya sistem e-Faktur, maka seluruh PKP diharapkan dapat memperhatikan segala aspek, terutama sanksi tidak membuat faktur pajak (e-Faktur).

Pengecualian Kewajiban Pembuatan e-Faktur

Sejak tanggal 1 Juli 2015, secara umum seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib membuat dan menerbitkan faktur pajak secara elektronik (e-Faktur).

Saat diberlakukan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di pulau Jawa dan Bali.

Hingga pada akhirnya, sejak tanggal 1 Juli 2016, seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak secara elektronik. Meskipun demikian, terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan.

Dikecualikan maksudnya adalah pengecualian membuat dan menerbitkan faktur pajak secara elektronik (e-Faktur). Namun secara umum tetap terdapat kewajiban menerbitkan faktur pajak bagi PKP.

Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 bahwa kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh:

  1. Pedagang Eceran atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak secara eceran sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012.
  2. Pengusaha Kena Pajak Pemilik Toko Retail kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada penerima atau pembeli yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 E Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  3. Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan sebagai faktur pajak yang mana telah diatur dalam pasal 13 ayat 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang (Mewah PPnBM) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Kategori : AdministrasiEdukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami