Beranda › Blog › Lupa Password DJP Online dan Cara Mengatasinya
5 min read

Lupa Password DJP Online dan Cara Mengatasinya

Tayang 15 Jul 2025
Diperbarui 23 Juli 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Lupa Password DJP Online dan Cara Mengatasinya

Mengalami lupa password saat ingin login ke DJP Online tentu bisa bikin panik, apalagi kalau waktunya lapor SPT sudah mepet. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan beberapa opsi pemulihan akun yang bisa dilakukan sendiri tanpa harus datang ke kantor pajak.

Jangan khawatir ketika mengalami kendala ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara mengatasi lupa password DJP Online untuk Anda.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Fasilitas Reset Password DJP Online

DJP menyediakan fitur “Lupa Password” sebagai bagian dari pelayanan elektronik resmi. Fitur ini berlaku untuk semua pengguna DJP Online yang login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tujuannya agar wajib pajak bisa tetap mengakses akun tanpa harus membuat yang baru. Namun apabila reset password tidak berhasil, dapat menghubungi layanan bantuan DJP seperti:

  • Kring Pajak 1500200
  • Live chat via situs resmi DJP di www.pajak.go.id
  • Datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP/KP2KP) terdekat

Cara Mengatasi Lupa Password DJP Online

Apabila Anda lupa password DJP Online namun masih ingat alamat email yang digunakan, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke halaman login DJP Online, klik keterangan “Lupa Kata Sandi”.
  2. Kemudian isi data: NIK-NPWP, email terdaftar, kode keamanan.
  3. Periksa kembali data yang dimasukkan, setelah semuanya benar, klik “Submit”.
  4. Lalu akan muncul pop-up message yang bertuliskan “Request succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”. Anda bisa langsung klik “Ok”.
  5. Maka password baru akan segera dikirim ke alamat email aktif yang Anda gunakan untuk mendaftar akun sebelumnya.
  6. Buka email Anda dari DJP online dan segera klik link “Reset Password”.
  7. Silakan ganti kata sandi atau password Anda dengan yang baru.
  8. Coba login kembali menggunakan password yang baru.

Jika Tidak Mendapatkan Email Reset

Kadang email reset tidak langsung masuk, maka solusinya:

  • Cek folder spam, promosi, atau sosial di email
  • Pastikan alamat email yang dimasukkan benar dan aktif
  • Jika tetap tidak menerima email reset password, maka hubungi Kring Pajak 1500200 atau langsung ke kantor pajak terdekat.

Baca Juga: DJP Online: Cara Registrasi dan Penggunaan e-Filing

Bagaimana jika Lupa Email yang Didaftarkan di DJP?

Apabila ternyata Anda lupa password sekaligus lupa email yang terdaftar di sistem DJP Online, lakukan cara ini untuk mengatasinya:

  1. Buka halaman ubah password di https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword.
  2. Setelah masuk pada halaman Permohonan Ubah Kata Sandi atau ubah password , isikan setiap kolom yang ada.
  3. Berikutnya pada check box Lupa Email? Centang “Ya”.
  4. Masukkan kode keamanan sesuai yang tertera, lalu klik “Submit”.

Cara lain saat lupa email yang didaftarkan di DJP:

  • Lakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
  • Temukan alamat, nomor telepon atau nomor kontak WhatsApp KPP pada Unit Kerja DJP.
  • Untuk menemukan alamat KPP yang dituju, pada beranda, pilih “Klik di Sini” pada Alamat Unit Kerja.
  • Setelah masuk ke laman Daftar Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak, cari KPP berdasarkan nama unit kerja pada kolom pencarian bagian atas, lalu klik “Cari”.
  • Maka akan muncul Nama Unit, Alamat, Telepon/Fax, hingga email KPP yang dituju.
  • Anda dapat mendatangi langsung kantor pajak yang dituju atau melalui sambungan telepon atau WhatsApp untuk menanyakan alamat email terdaftar Anda di sistem DJP.

Apabila Anda memilih ingin mengganti alamat email baru, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan perubahan data pada alamat email dengan cara berikut:

  • Menggunakan layanan telepon 1500200; atau
  • Melalui live chat Tanya Fisko di laman https://pajak.go.id.

Jika Muncul Keterangan NPWP Belum Terdaftar

Keterangan NPWP belum terdaftar dapat terjadi karena:

  • NPWP baru belum aktif secara sistem
  • Format NPWP salah saat input
  • Belum daftar akun DJP Online sama sekali
  • NPWP sudah diganti jadi NIK tapi masih login pakai nomor lama

Solusinya:

  • Gunakan format NPWP tanpa titik atau strip
  • lakukan pemadanan NIK-NPWP terlebih dahulu
  • Jika NPWP sudah dikonversi ke NIK, login pakai NIK
  • Daftar ulang akun DJP Online jika sebelumnya belum pernah buat

Setelah melakukan pemadanan NIK dan NPWP namun masih muncul keterangan NPWP belum terdaftar saat mengakses DJP Online, lakukan langkah reset password DJP Online seperti pada langkah-langkah di atas, yakni reset password sekaligus centang kolom lupa email.

Bagaimana jika Lupa EFIN?

Jika kendalanya ternyata Anda lupa EFIN pada saat melakukan ubah password DJP Online, maka Anda dapat menemukannya kembali dengan beberapa cara yang dapat dipilih. Selengkapnya baca: Lupa EFIN dan Cara Mendapatkannya Kembali.

Baca Juga: DJP Online Error 500. Bagaimana Cara Mengatasinya?

Hindari Lapor SPT Mepet Waktu

Setelah melakukan beberapa cara di atas untuk mengembalikan lupa email ataupun lupa password, selanjutnya Anda dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan di DJP Online.

Guna mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin terjadi dan menghambat proses pelaporan pajak, lakukan penyampaian SPT Tahunan pajak jauh-jauh hari sebelum batas waktu pelaporan.

Kesimpulan

Lupa password DJP Online mamang bikin repot, tapi untungnya solusinya cukup mudah. Anda bisa reset langsung lewat situs resmi DJP Online hanya dengan beberapa langkah saja.

Kalau kendalanya lebih kompleks seperti lupa email atau NPWP belum aktif, Anda masih bisa mendapatkan bantuan dari kantor pajak atau Kring Pajak. Pastikan Anda menyimpan dokumen identitas asli agar prosesnya lancar.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa kembali mengakses akun pajak Anda dan menjalankan kewajiban perpajakan tanpa hambatan. Jangan lupa rutin memperbarui data dan menjaga keamanan akun agar tidak mengalami masalah serupa ke depannya.

Referensi

JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
YouTube Pajak.go.id. “Lupa dan/atau Ubah Kata Sanksi DJP Online
Pajak.go.id. “Lupa dan/atau Ubah Kata Sandi DJP Online
Pajak.go.id. “KP2KP Unaaha Jelaskan Fitur Mengganti Kata Sanksi DJP Online

Kategori : Administrasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami