Daftar Isi
4 min read

Wajib Lapor Pajak Secara Online Melalui e-Filing Pajak

Tayang 08 Feb 2019
Wajib Lapor Pajak Secara Online Melalui e-Filing Pajak

Dalam upaya mempermudah masyarakat wajib pajak dalam pelaporan pajak tahunan, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan terobosan baru untuk kemudahan lapor pajak secara online melalui e-filing pajak. Sistem e-filing dapat dinikmati oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Pelaporan SPT Tahunan secara e-filing dinilai lebih mudah serta dapat dilakukan dimana dan kapan saja. Fitur ini semakin memanjakan para penggunanya untuk beralih lapor pajak secara online dan meninggalkan sistem lapor manual. Tujuan utama dari dikembangkannya sistem online ini memang untuk mempermudah wajib pajak lapor SPT Tahunan tanpa harus pergi dan mengantri di Kantor Pelayanan Pajak. Sebelum memahami ketentuan tahapan lapor pajak dengan menggunakan e-filing, Anda harus mengetahui apa pengertian dari e-filing itu sendiri.

Pengertian e-Filing Pajak

E-filing merupakan suatu cara penyampaian atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui akses internet pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). Akan tetapi, sebelum Anda dapat menikmati pelayanan e-filing, wajib pajak pribadi maupun badan diwajibkan untuk mengajukan permohonan kode akses EFIN (Electronic Filing Identification Number) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah Anda mendaftar dan memperoleh kode EFIN, segera lakukan aktivasi EFIN dan buat akun DJP Online.

Saluran atau Aplikasi e-Filing Resmi

Berikut ini adalah aplikasi atau saluran resmi e-Filing yang ditetapkan oleh DJP dalam Pelaporan Pajak yang telah diatur dalam Pasal 2A PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan.

  1. Website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Saluran suara digital yang ditetapkan DJP bagi Wajib Pajak Tertentu.
  3. Jaringan komunikasi data yang khusus terhubung antara DJP dan Wajib Pajak.
  4. Aplikasi Penyedia Jasa (ASP) resmi DJP seperti Klikpajak.
  5. Saluran lain yang telah ditetapkan DJP.

Lapor Pajak Online Melalui e-Filing Pajak Bagi Wajib Pajak

Setiap wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak, diwajibkan untuk melaporkan pajak dengan e-filing. Tahapan pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan tentunya memiliki perbedaan. Berikut ini pembahasan tahapan pelaporan e-filing bagi setiap wajib pajak:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melakukan pelaporan atau penyampaian pajak tahunan diarahkan untuk menggunakan formulir SPT 1770S atau formulir SPT 1770 SS dan langsung melaporkannya secara bertahap melalui fitur lapor pajak pada laman resmi DJP online. Saat berada pada tahap penyelesaian, wajib pajak akan meminta nomor konfirmasi yang akan dikirimkan oleh DJP melalui email. Setelah proses pelaporan selesai, bukti lapor pajak juga akan dikirimkan secara elektronik melalui email.

Lapor SPT Pajak Dapat Gunakan e-Form

Selain menggunakan e-filing dalam penyampaian SPT Tahunannya, wajib pajak orang pribadi juga dapat menggunakan aplikasi pajak online e-Form. E-form merupakan formulir SPT elektronik (e-SPT) yang berbentuk file dimana pengisian formulir dilakukan secara offline dengan menggunakan aplikasi Form Viewer milik Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak orang pribadi langsung dapat membuat dan mengisi SPT Tahunan dengan aplikasi Form Viewer tersebut. Setelah pengisian SPT Tahunan dengan aplikasi Form Viewer telah benar dan lengkap, wajib pajak langsung mengunggah atau mengupload dokumen SPT secara online melalui aplikasi Form Viewer.

Sebelum dapat menggunakan e-Form, wajib pajak harus mengaktifkan e-Form terlebih dahulu. Berikut ini adalah cara mengaktifkannya:

  1. Mengakses laman resmi e-Filing DJP Online dan pilih Update Profile.
  2. Setelah masuk ke Profile, pilihlah Sub Info Hak Akses.
  3. Berilah tanda centang [✓] pada kolom e-Form untuk melakukan permintaan pengaktifan layanan perpajakan e-Form.
  4. Kemudian akan muncul notifikasi perubahan akses. Anda akan diminta kembali pada halaman awal dan memasukkan NPWP dan password Anda pada laman e-filing yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

b. Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan dapat menggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Pajak oleh wajib pajak badan dinilai lebih mudah cara penyampaiannya dibandingkan dengan pelaporan pajak oleh wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan cukup mengunggah CSV dan laporan keuangan perusahaan saja yang telah diconvert dalam bentuk PDF.

Terlebih dahulu, wajib pajak badan diwajibkan membuat Formulir SPT 1771 Tahunan untuk mendapatkan CSV. Laporan keuangan dibuat menggunakan CSV tersebut dengan nama file yang sama. Berikut tahapan lapor pajak badan:

  1. Nama file laporan keuangan sama dengan nama CSV dengan format file PDF.
  2. Akses laman DJP Online dengan memasukkan NPWP dan password dan pilih layanan e-Filing.
  3. Buka layanan e-File kemudian impor data SPT 1771 yang akan dilaporkan dalam bentuk CSV File dari e-SPT.
  4. Unggah CSV file dan Laporan Keuangan dan klik “Lapor”. Setelah itu ajukan permintaan nomor konfirmasi untuk mendapatkan bukti lapor.

Aplikasi e-Filing terbukti memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dimana dan kapan saja. Manfaatkan juga layanan pelaporan pajak resmi secara online, mudah, terintegrasi, dan gratis selamanya menggunakan fitur lapor pajak Klikpajak. Lewat klikpajak, privasi data perpajakan Anda akan terjamin. Percayakan urusan perpajakan Anda di sini. Selamat mencoba!

Kategori : e-Filing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak