Daftar Isi
4 min read

Surat Setoran Pajak (SSP) Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Tayang 13 Aug 2018
Surat Setoran Pajak (SSP) Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Sebelum membayar pajak, Wajib Pajak diharuskan terlebih dahulu membuat SSP dan membawa SSP tersebut ke bank atau kantor pos untuk dibayarkannya pajak tersebut.

Tahapan Membuat SSP

Formulir Surat Setoran Pajak berisi 4 rangkap dengan rincian lembar ke-1 sebagai arsip Wajib Pajak, lembar ke-2 yaitu lembar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lembar ke-3 sebagai laporan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan lembar ke-4 sebagai arsip Kantor Penerima Pembayaran. Bila diperlukan, Anda dapat menyertakan lembar ke-5 sebagai ketentuan perpajakan yang melibatkan Wajib Pungut atau pihak lain.

Tahapan mengisi formulir SSP sebagai berikut:

a. NPWP, Nama WP dan Alamat

Dalam mengisi kolom ini sesuaikan dengan identitas Anda seperti nama NPWP, nomor NPWP badan ataupun perorangan. Kemudian isilah nomor kode KPP domisili anda dan identitas KTP atau disesuaikan dengan identitas sah anda yang lain.

b. Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran

  • Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak diisi dengan angka MAP/Kode Jenis Pajak diisi dengan angka MAP/Kode Jenis Pajak yang tertera di atas tabel – tabel berikut untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor.
  • Kode Jenis Setoran (KJS) diisi dengan angka dalam kolom “kode Jenis Setoran” untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor pada tabel berikut sesuai dengan penjelasan dalam kolom “keterangan”.

c. Uraian Pembayaran (SSP Standar)

Diisi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode MAP dan Kode Jenis Setoran pada tabel berikut:

  • Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek pajak.
  • Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa.

d. Masa Pajak

Diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetor. Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.

e. Nomor Ketetapan

Diisi nomor ketetapan yang tercantum pada suatu ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.

f. Jumlah Pembayaran

Diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi Wajib Pajak yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap hingga nilai sen.

Bagaimana Cara Mengurus SSP yang Hilang?

Sekarang membahas tentang SSP yang hilang. Bukti pembayaran pajak yang hilang bisa saja terjadi secara tidak sengaja seperti terselip, tercecer atau memang karena lupa tempat penyimpanannya karena saat pengurusan sedang dalam keadaan sibuk. Mengingat cara setor pajak yang manual, memang dapat dimaklumi bila dapat terjadi kesalahan saat menyimpan bukti pembayarannya.

Namun Anda tidak perlu panik atau bingung cara mengurusnya. Lakukan langkah-langkah berikut:

  • Datang ke KPP untuk mengurus Surat Setoran Pajak yang hilang.  Biasanya dalam SSP, terdapat beberapa lembar dan bisa jadi salah satu lembarannya hilang. Biasanya akan diminta untuk membuat surat pernyataan ada lembar yang hilang atau surat permohonan secara tertulis untuk meminta copy SSP yang hilang.
  • Nantinya saat disetujui, maka pihak KPP akan melegalisir bukti dan membuat copy rangkap dua untuk Anda sebagai Wajib Pajak dan tentunya pihak KPP sendiri.

Untuk contoh SSP yang hilang lainnya adalah ketika Anda sudah melakukan pembayaran pajak via e-Billing. Pembayaran pajak secara online ini memang jauh lebih cepat dan praktis, tapi bagaimana bila bukti pembayarannya tidak sengaja hilang? Atau mungkin dalam suatu kejadian, Anda salah melakukan pembayaran pajak namun saat ingin proses pemindahbukuan, bukti SSP-nya tidak ada?  Berikut cara mengurusnya:

  • Cukup datang ke tempat Anda biasa melakukan pembayaran pajak seperti bank atau kantor pos untuk meminta BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang memang memiliki fungsi yang sama sebagai pengganti SSP yang hilang. Nantinya BPN ini juga bisa dicetak ulang sebagai copy bukti pembayaran pajak.  Adapun yang harus dibawa untuk bukti mendapat pengganti SSP yang hilang adalah data-data terkait pembayaran pajak seperti nama Wajib Pajak, NPWP, bukti transfer dan jumlah nominalnya.
  • Apabila BPN sudah selesai, nantinya ketika proses pemindahbukuan ke KPP, Anda bisa membawa BPN ini untuk menjadi bukti pembayaran pajak yang sebenarnya.

Berikut tadi penjelasan mengenai cara mengurus Surat Setoran Pajak atau SSP yang hilang, prosesnya cukup mudah untuk dilakukan. Tentunya akan jauh lebih baik untuk berhati-hati dalam proses mengurus pembayaran pajak termasuk saat menyimpan data dan juga bukti pembayarannya agar sebagai Wajib Pajak, keamanan dan kenyamanan Anda tetap terjaga.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak