Daftar Isi
4 min read

SPT Tahunan Direktur Sekaligus Pemilik CV, Begini Cara Pengisiannya!

Tayang 05 Nov 2019
SPT Tahunan Direktur Sekaligus Pemilik CV, Begini Cara Pengisiannya!
SPT Tahunan Direktur Sekaligus Pemilik CV, Begini Cara Pengisiannya!

Direktur sebuah CV juga wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan setiap tahunnya diwajibkan untuk melaporkan SPT PPh Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan bagi pemilik CV tersebut wajib melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan Pribadi 1770 S. Direktur sekaligus pemilik CV tersebut melakukan pelaporan dengan mengisikan hasil keuntungan yang diambil dari penghasilan CV (pengambilan prive) sehingga tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak.

Perlu Anda pahami, penghasilan direktur dari CV yang dimiliki bukan merupakan objek PPh. Meskipun demikian, direktur sekaligus pemilik CV diwajibkan untuk tetap menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk melaporkan penghasilan dari CV tersebut. Lebih lengkapnya, berikut ini adalah contoh pengisian SPT Tahunan direktur sekaligus pemilik CV.

 

Dasar Hukum Pengisian SPT Tahunan PPh Pribadi untuk Direktur Sekaligus Pemilik CV

  • PER-34/ PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
  • UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf i untuk prive bukan sebagai objek pajak.
  • UU PPh Pasal 9 Ayat (1) huruf j beserta penjelasannya untuk gaji pemilik CV tidak bisa dibiayakan

 

Pengisian SPT Tahunan Direktur Sekaligus Pemilik CV

spt tahunan cv

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Direktur CV sekaligus pemilik CV sebagai berikut:

  • Apabila penghasilan hanya diperoleh dari prive dan jumlah penghasilan bruto sampai dengan Rp 60.000.000 maka bisa menggunakan 1770 SS dengan dilampiri formulir perincian pembagian prive (kalau tidak ada diisi kosong tetapi tetap dilampirkan). Bisa juga dengan 1770 S (jumlah prive diisikan pada formulir  1770 S-I Bagian B angka 3 dengan dilampiri formulir perincian pembagian prive) tetapi sebaiknya menggunakan formulir 1770 S. Karena dalam formulir tersebut terdapat kolom tentang pendapatan dari prive CV sedangkan 1770 SS tidak ada kolom yang dapat diisikan penghasilan dari prive CV.
  • Apabila penghasilan hanya dari prive dan jumlah penghasilan bruto lebih dari 60.000.000 maka bisa menggunakan 1770 S dengan dilampiri formulir perincian pembagian prive (jumlah prive diisikan pada formulir  1770 S-I Bagian B angka 3 dan 1770 S angka 1).
  • Apabila wajib pajak memiliki usaha sendiri menggunakan formulir 1770.

Selain itu, pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Direktur CV bukan sebagai pemilik CV sebagai berikut:

  • Apabila penghasilan bruto sampai dengan 60.000.000 maka bisa menggunakan formulir 1770 SS dengan dilampiri fotocopy 1721-A1
  • Apabila penghasilan bruto lebih 60.000.000 maka bisa menggunakan formulir 1770 S dengan dilampiri fotocopy  formulir 1721-A1.
  • Pengisian dilakukan seperti pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan Formulir SPT 1770 SS untuk pegawai swasta
  • Apabila wajib pajak memiliki usaha sendiri menggunakan formulir SPT 1770.

 

Asumsi dalam Pengisian SPT Tahunan Direktur Sekaligus Pemilik CV menggunakan 1770 S

Jangan lupa mengisi lampiran 1770 S-II Bagian B, yaitu pada bagian harta untuk diisi kepemilikan modal pada CV dan pengisian seberapa besar jumlah pengambilan prive dalam satu tahun pajak oleh direktur. Isilah besaran pengambilan prive tersebut di lampuran 1770S-I.

Sementara itu, untuk penghasilan sebagai karyawan toko, langsung diisi pada bagian induk berapa jumlah penghasilan neto di Bagian A nomor 1. Nantinya, akan diketahui kalau memang benar penghasilan atau gaji yang diperoleh di bawah PTKP, sehingga nilai PPh terutangnya akan Nihil.

Baca juga: Syarat dan Cara Efiling Pajak SPT 1770S Orang Pribadi

 

Kewajiban Menerbitkan Formulir 1721 A1 Bagi Karyawan

Cara Mendapatkan EFIN, Prosesnya Sederhana dan Cepat!

Form 1721 A.1 dikeluarkan hanya bagi keperluan pajak penghasilan para karyawan. Saat mengeluarkan form 1721 A.1 bagi karyawan, perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.

  • Setiap wajib pajak berkewajiban mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) dengan benar, lengkap, dan jelas.
  • Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan Pasal 21 ditandatangani oleh wajib pajak/pengurus/direksi atau kuasa wajib pajak. SPT yang ditandatangani oleh kuasa wajib pajak harus dilampiri dengan surat kuasa pajak khusus.
  • SPT Masa PPh pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dalam pelaporan SPT PPh Pasal 21.
  • PPh pasal 21 terutang dibayarkan atau disetorkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
  • Pembayaran atau penyetoran PPh terutang yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dan saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan satu bulan berikutnya.
  • SPT masa PPh pasal 21 yang disampaikan setelah melewati jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Dapatkan segala informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak. Klikpajak merupakan layanan perpajakan online mitra resmi Dirjen Pajak mulai dari hitung, bayar hingga lapor pajak. Daftar sekarang juga di sini!

Kategori : AdministrasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak