Daftar Isi
6 min read

Simpan EFIN Anda dengan Baik Setelah Lapor Pajak

Tayang 28 Apr 2019
Simpan EFIN Anda dengan Baik Setelah Lapor Pajak

Setelah melaporkan pajak, jangan lupa untuk simpan EFIN Anda agar tidak hilang.

e-Filing Pajak merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan secara online dan real time pada website resmi DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi resmi.

Pelaporan SPT via e-Filing dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama 24 jam. Walaupun batas pelaporan pajak tahunan pribadi telah terlewat, Anda harus mengetahui dan memahami pentingnya EFIN Pajak dalam pelaporan tahunan ini.

Pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing dinilai lebih mudah karena dapat dilakukan di mana dan kapan saja. Fitur ini semakin memanjakan para penggunanya untuk beralih lapor pajak secara online dan meninggalkan sistem lapor manual.

Tujuan utama dari dikembangkannya sistem online ini memang untuk mempermudah wajib pajak lapor SPT Tahunan tanpa harus datang dan mengantri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Persiapkan 5 Hal ini Sebelum Lapor Pajak

Sebelum mengisi dan merlaporkan SPT Tahunan Pajak, pastikan Anda mempersiapkan 5 hal berikut terlebih dahulu untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan Anda:

  1. Syarat Lapor SPT Tahunan Karyawan (email aktif dan EFIN Pajak)
  2. Bukti Potong PPh Pasal 21 PNS atau Karyawan
  3. Penghasilan PPh Final
  4. Daftar Harta dan Kewajiban
  5. Penghasilan Tidak Kena Pajak

Apa Pengertian dan Pentingnya E-FIN Pajak?

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak, seperti Klikpajak Sebelum menggunakan aplikasi e-Filing, Wajib Pajak tentu harus memiliki Electronic Filing Identification Number.

E-FIN merupakan sebuah nomor identitas yang khusus diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang akan melakukan transaksi elektronik. Seperti halnya lapor SPT secara online melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak online, meskipun kini Anda bisa temukan cara membuat e Billing tanpa EFIN di Klikpajak.

Keberadaan EFIN Pajak sangatlah penting saat Anda akan lapor SPT Online melalui aplikasi e-Filing Klikpajak. Apabila Anda adalah seorang pengusaha yang memiliki perusahaan atau Badan Usaha, maka selain EFIN pajak Pribadi yang perlu Anda miliki untuk e-Filing pajak Pribadi Anda setiap tahun, Anda juga perlu membuat e-FIN pajak Badan untuk perusahaan Anda.

Nomor e-FIN bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda. Simak pembahasan selanjutnya untuk mengetahui bagaimana tata cara pengajuan aktivasi, mendapatkan E-FiN yang hilang, dan simpan EFIN setelah lapor pajak.

Tata Cara Pengajuan Aktivasi EFIN Badan

Tata cara pengajuan Kode Electronic Filing Identification Number Badan tidak berbeda jauh dengan pengajuan E-FIN Pribadi. Anda bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan kode EFIN dalam satu hari kerja. Berikut ini tata cara pengajuannya:

a. Mengisi Formulir Permohonan

Caranya cukup mudah, hanya dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN. Permohonan dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Sebelum datang ke KPP, Anda dapat mengisi formulir sesuai format formulir permohonan EFIN online. Pengajuan e-Fin juga dapat Anda lakukan melalui aplikasi Klikpajak. Secara otomatis, Anda akan terdaftar pada sistem e-Filing DJP Online.

b. Persiapkan Dokumen Persyaratan Permohonan e-FIN

Wajib pajak harus menyiapkan sesegera mungkin beberapa dokumen untuk permohonan e-FIN. Berikut ini adalah beberapa dokumen asli yang wajib dibawa dan ditunjukkan oleh pengurus perusahaan serta menyerahkan fotokopi:

Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)

  1. Surat Penunjukan atau surat kuasa pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan/perusahaan dalam rangka memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  2. Menyiapkan identitas diri, berupa KTP bagi pengurus Warga Negara Indonesia, dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing.
  3. Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama pengurus.
  4. Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama Wajib Pajak Badan.

Wajib Pajak Kantor Cabang

  1. Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
  2. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  3. Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi Warga Negara Indonesia dan KITAS atau KITAP bagi Warga Negara Asing).
  4. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  5. Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

c. Pengurus Menyampaikan Alamat Email Aktif

Pengurus sebagai wakil badan atau perusahaan juga harus menyampaikan alamat email yang aktif sebagai sarana komunikasi dua arah dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak.

d. Registrasi E-FIN Pajak Anda

Setelah Anda mendapat kertas e-FIN, maka segeralah lakukan aktivasi dengan mengakses djponline.pajak.go.id dan ikuti tahapan atau prosedur registrasi yang tertera dengan benar dan lengkap.

Coba Solusi ini Jika Anda Lupa E-FIN

Lantas bagaimana ketika Wajib Pajak lupa dengan E-FiN yang dimilikinya? Kementerian Keuangan memberikan 2 tips mudah bagi Anda yang lupa E-FIN untuk mendapatkannya kembali dengan mudah tanpa repot.

  1. Segera chatting dengan agen Chat Pajak. Caranya mudah, Anda cukup meng-klik logo Chat Pajak di pojok kanan bawah laman resmi pajak.go.id.
  2. Langsung mention akun Twitter @kring_pajak

Anda juga harus mempersiapkan data-data berikut ini dengan baik dan lengkap untuk proses konfirmasi:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama Lengkap Anda
  • Alamat terdaftar pada saat melakukan registrasi E-FIN
  • Alamat email atau nomor ponsel yang terdaftar dan valid pada saat melakukan registrasi E-FIN
  • Tahun pajak SPT terakhir. Misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2017 yang disampaikan pada Februari 2018, maka tahun pajak SPT terakhir adalah 2017.

Alternatif Lain Mencari E-FIN yang Hilang

Perlu Anda ketahui, terdapat cara lain yang dapat Anda lakukan untuk mecari dan mendapatkan kembali E-FiN yang hilang.

  1. Bongkar berkas perpajakan Anda. Carilah dengan teliti, mungkin saja kertas yang memuat informasi E-FIN Anda terselip.
  2. Cek kembali Inbox notifikasi email Anda, ketik “EFIN” pada kolom Search.
  3. Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, segera telepon Kring Pajak 1500200. Siapkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan konfirmasi data diri Anda.
  4. Namun, apabila Anda tidak mendapatkan E-FIN Anda dengan cara-cara di atas, silahkan datang kembali ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar bagi Wajib Pajak Badan atau Bendahara. Jangan lupa membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP beserta dokumen aslinya untuk meminta cetak ulang kode EFIN. Penuhi segala persyaratan Aktivasi E-FIN sebagaimana telah diatur dalam PER-06/PJ/2018. Selamat mencoba!

Simpan EFIN dengan Baik

Setelah EFIN Pajak Anda aktif kembali, Wajib Pajak dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online maupun ASP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak. E-FIN juga diperlukan pada saat melakukan reset password maupun email. Simpan EFIN dengan sebaik-baiknya karena berlaku untuk seumur hidup.

Jaga kerahasiaan nomor E-FIN Anda untuk menghindari penggunaan yang tidak sah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Jika dirasa penting, lakukan digitalisasi dokumen.

Kondisi ini sangat menguntungkan bagi wajib pajak karena nantinya untuk melakukan laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu lagi mengulang isian dari awal. Anda tidak perlu repot lagi mengurus pengembalian E-FIN yang hilang apabila disimpan dengan baik.

Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui e-Filing Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui e-Filing Klikpajak. Sebelum pelaporan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April nanti, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor.

Simpan EFIN Anda dengan baik demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan Anda. Daftar Klikpajak sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak