Daftar Isi
6 min read

Kode Harta Pajak untuk SPT PPh Orang Pribadi

Tayang 18 Jan 2019
Kode Harta Pajak untuk SPT PPh Orang Pribadi

Setiap Wajib Pajak dituntut untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah. Selain itu, Wajib Pajak juga harus menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Namun hingga kini, pelaporan SPT PPh Orang Pribadi kerap menyulitkan sebagian besar Wajib Pajak. Apalagi terdapat banyak sekali klasifikasi kode harta yang harus dicantumkan oleh Wajib Pajak dalam pengisian SPT Tahunan PPh OP. Agar tidak salah dalam pelaporan SPT, maka Anda harus memahami daftar kode harta pajak berikut ini.

Ketahui Hal Penting Sebelum Lapor SPT

SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan sebuah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan. Menurut bentuknya, SPT terdiri dari SPT dalam bentuk formulir kertas atau manual dan SPT dalam bentuk dokumen elektronik atau e-SPT yang dapat diisi langsung melalui e-Filing. Pada dasarnya SPT terbagi menjadi 2, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan merupakan SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan, sedangkan SPT Masa merupakan SPT yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pada masa tertentu (bulanan).

Jika dilihat dari jenis pajaknya, SPT yang wajib disampaikan ke KPP terbagi menjadi 2 yaitu SPT PPh dan SPT PPN. SPT PPh termasuk dalam SPT Tahunan, dan dibagi lagi menjadi 2, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan. Format SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan jenis formulir yang berbeda. Untuk Wajib Pajak yang bukan seorang pengusaha atau tidak memiliki usaha, menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS. Dan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha baik kecil maupun besar maka menggunakan formulir 1770. Sedangkan SPT Tahunan PPh Badan juga terbagi menjadi dua jenis yaitu formulir 1771 untuk Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah, dan formulir 1770 $ untuk Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang US Dolar.

Data-Data yang Harus Ada Dalam Pengisian SPT PPh

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014, dalam pengisian SPT harus memuat data-data berikut ini:

SPT Tahunan PPh

  1. Jenis pajak serta nama Wajib Pajak.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Data Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak yang bersangkutan.
  4. Ditambahkan tanda tangan Wajib Pajak atau tanda tangan kuasa Wajib Pajak.
  5. Seluruh jumlah peredaran usaha.
  6. Jumlah penghasilan (termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak).
  7. Seluruh jumlah Penghasilan Kena Pajak.
  8. Jumlah pajak yang terutang.
  9. Jumlah kredit pajak.
  10. Seluruh jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
  11. Jumlah harta dan kewajiban.
  12. Tanggal pembayaran Pajak Penghasilan/PPh Pasal 29.
  13. Serta data-data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

SPT Masa PPh

  1. Jenis pajak, Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Data-data Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
  3. Harus dilengkapi tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
  4. Seluruh jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar.
  5. Tanggal pembayaran atau penyetoran.
  6. Dan data-data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Kategori Pengklasifikasian Kode Harta Pajak

Setelah memahami tentang SPT hingga data-data yang diperlukan saat pengisian SPT, berikut ini adalah penjabaran tentang kode harta pajak yang wajib Anda ketahui. Terdapat 6 kategori pengklasifikasian kode harta yang digunakan untuk pelaporan SPT. Masing-masing kategori ini memiliki beberapa jenis dan kode harta yang perlu dicantumkan oleh Wajib Pajak.

1.   Kode Harta Kas dan Setoran Kas

Kategori ini merupakan komponen aktiva yang paling aktif dan sangat mempengaruhi setiap transaksi, karena setiap transaksi memerlukan suatu dasar pengukuran. Walaupun perkiraan kas tidak langsung terlibat dalam transaksi, namun besarnya nilai transaksi tetap diukur dengan kas. 011 (uang tunai), 012 (tabungan) 013 (giro), 014 (deposito), 015 (setara kas lain).

2.   Kode Harta Piutang

Piutang adalah tuntutan terhadap institusi lain yang berupa uang, barang atau jasa yang dijual secara kredit. Atau dapat pula diartikan, piutang adalah tuntutan pada pihak luar perusahaan yang diharapkan akan diselesaikan dengan penerimaan sejumlah uang tunai. 021 (piutang), 022 (piutang afiliasi), 029 (piutang lain).

3.   Kode Harta Investasi

Investasi berarti pembelian untuk kegiatan produktif dari modal barang yang tidak dikonsumsi, tetapi akan diproduksikan pada masa mendatang, sehingga akan menciptakan nilai lebih. 031 (saham yang dibeli kemudian dijual kembali), 032 (saham), 033 (obligasi perusahaan), 034 (obligasi pemerintah), 035 (surat utang lain), 036 (reksadana), 037 (instrumen derivatif), 038 (penyertaan modal perusahaan lain), 039 (investasi lainnya).

4.   Kode Harta Alat Transportasi

Alat transformasi yang dimaksud adalah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin untuk memindahkan suatu barang maupun manusia, serta digunakan dalam kehidupan sehari-hari. 041 (sepeda), 042 (sepeda motor), 043 (mobil), dan 049 (alat transportasi lainnya).

5.   Kode Harta Bergerak

Dalam pencantuman Kode Harta untuk pengisian SPT, kategori Harta Bergerak ditentukan berdasarkan harta yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. 051 (logam mulia), 052 (batu mulia), 053 (barang seni dan barang antik), 054 (kapal pesiar, pesawat, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus), 055 (peralatan elektronik dan furniture), 059 (harta bergerak lainnya).

6.   Kode Harta Tidak Bergerak

Definisi Harta Tidak Bergerak dalam pencantuman Kode Harta pengisian SPT adalah harta yang dimiliki Wajib Pajak, tapi tidak dapat dipindahkan. 061 (tanah atau bangunan tempat tinggal), 062 (tanah atau bangunan usaha), 063 (tanah atau lahan usaha), 069 (harta tidak bergerak lainnya).

Cara Mengisi Tabel Daftar Harta

  • Nama Harta pada kolom (3) harus diisi dengan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak. Contoh: Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah), Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan), Kendaraan bermotor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya), Uang Tunai, Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima), dan lain sebagainya.
  • Tahun Perolehan pada kolom (4) harus diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.
  • Harga Perolehan pada kolom (5) harus diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh).
  • Keterangan pada kolom (6) dapat diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberikan keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).

Daftar Kode Utang

Berbeda dengan kode harta pajak, berikut ini daftar kode utang yang perlu Anda ketahui agar tidak salah saat melakukan pengisian SPT.

  1. 101: Utang Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (seperti KPR, leasing kendaraan bermotor, dan sejenisnya)
  2. 102: Kartu Kredit
  3. 103: Utang Afiliasi (berupa pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan yang istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
  4. 104: Utang-utang lainnya.

Cara Mengisi Tabel Daftar Utang

  • Nama Pemberi Pinjaman pada kolom (3) diisi nama pemberi pinjaman.
  • Alamat Pemberi Pinjaman pada kolom (4) diisi dengan alamat lengkap pemberi pinjaman.
  • Tahun Peminjaman pada kolom (5) diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.
  • Jumlah pada kolom (6) diisi dengan sisa utang pada Tahun Pajak yang bersangkutan yang harus dilunasi, termasuk utang bunga.
  • Jumlah pada Bagian C diisi dengan hasil penjumlahan seluruh kewajiban atau utang yang ada pada kolom (6).

Itulah berbagai informasi tentang pengisian SPT dan pengklasifikasian kode harta pajak. Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, Anda memang dituntut untuk mengetahui dan memahami segala hal tentang urusan perpajakan agar tidak melakukan kelalaian atau kesalahan. Dapatkan informasi seputar perpajakan lainnya di Klikpajak. Jangan lupa untuk registrasi sekarang juga untuk menikmati berbagai kemudahan bayar dan lapor pajak secara gratis.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak