Daftar Isi
6 min read

Manipulasi Faktur Pajak: Modus dan Penanggulangan oleh Dirjen Pajak

Tayang 19 Apr 2019
Manipulasi Faktur Pajak: Modus dan Penanggulangan oleh Dirjen Pajak

Kita semua tahu bahwa pajak memiliki peranan yang sangat besar bagi berlangsungnya negara ini. Pajak menjadi salah satu pemasukan utama di Indonesia, yang diperoleh dari kontribusi wajib pajak.

Pajak yang disetorkan sendiri oleh wajib pajak akan dikonfirmasi melalui proses yang ada, sehingga dapat terlacak dengan tepat. Salah satu instrumen konfirmasinya adalah faktur pajak.

Mengapa pajak yang disetorkan harus dikonfirmasi dan dilacak dengan tepat? Karena pajak yang disetorkan ini nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan negara khususnya di bidang ekonomi dan sosial.

Jika jumlah yang disetorkan dan yang diterima tidak sama, maka tentu akan timbul masalah akibat kelalaian ini.

Jika melihat pentingnya peranan pajak untuk kelangsungan suatu negara, maka miris jika masih ada saja oknum yang melakukan penyelewengan.

Pada bidang industri yang cukup besar, penyelewengan ini bisa bernilai ratusan juta bahkan hingga milyaran. Akhirnya, negara yang dirugikan secara langsung karena tidak mendapatkan pemasukan yang optimal.

Sehubungan dengan faktur pajak dan transaksi yang dikenai pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai, penyelewengan ini bukan menjadi hal baru.

Negara telah berusaha untuk memberantas berbagai kasus penyelewengan dengan hukum pidana, karena masuk dalam kategori korupsi. Berbagai upaya dilakukan, agar dapat menutup celah yang bisa dimanfaatkan.

Korupsi dalam Bidang Industri, Pajak Pertambahan Nilai

Sebenarnya potensi penyelewengan memang sudah ada sejak diberlakukannya sistem pemungutan pajak pertambahan nilai melalui self assessment.

Artinya, pengusaha kena pajak (PKP) memiliki kewenangan untuk buat faktur pajak atas transaksi yang dilakukannya.

Idealnya, faktur pajak menjadi cerminan transaksi dan penyetoran pajak pertambahan nilai.

Tentu ketika faktur yang diterbitkan memuat informasi yang tepat, tidak akan terjadi masalah.

Hak membuat faktur digunakan dengan tepat, dan PPN yang jadi kewajiban disetorkan dengan jumlah yang tepat.

Negara, dalam hal ini juga akan mendapatkan jumlah setoran yang sesuai dengan transaksi tersebut.

Berbeda cerita ketika ada oknum pengusaha yang dengan sengaja menerbitkan faktur fiktif.

Faktur fiktif ini merupakan faktur yang diterbitkan tanpa dasar transaksi yang jelas, semata hanya untuk memanfaatkan hak yang dimiliki.

Faktur yang nantinya disertakan dalam laporan Surat Pemberitahuan ini yang jadi alat melakukan kecurangan.

Faktur yang disertakan ini akan memuat jumlah pajak yang telah disetorkan dan dikreditkan.

Ketika terjadi selisih, maka pengusaha dapat melakukan klaim (jika lebih bayar) dan pelunasan (jika kurang bayar).

Secara spesifik, inilah yang dimainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Modusnya sederhana, dengan melakukan pencatatan palsu agar dapat mengajukan klaim untuk transaksi yang tidak terjadi.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010, faktur seperti ini disebutkan sebagai faktur tidak sah, karena pertama, dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kedua, diterbitkan oleh pengusaha yang tidak berstatus Pengusaha Kena Pajak. Ulasan mengenai Pengusaha Kena Pajak bisa Anda gali lebih jauh pada artikel terkait.

Ilustrasi Faktur Pajak Fiktif atau Tidak Sah

Jika diilustrasikan, misalkan ada satu perusahaan dengan nama PT Sejahtera Bersama, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Perusahaan ini melakukan penjualan sebesar Rp15 M pada bulan Februari 2017 dan pembelian sebesar Rp10 M pada bulan yang sama. Atas penjualan tersebut akan dikenakan PPN sebesar RP1,5 M (Pajak Keluaran).

Kemudian, pembelian yang dilakukan juga dikenai PPN, sehingga PT Sejahtera Bersama akan membayar sebesar Rp1 M atas pembelian tersebut (Pajak Masukan).

Selisih antara pajak atas penjualan dan pembelian ini yang nantinya akan dihitung sebagai kewajiban untuk penyetoran ke kas negara guna membayar PPN.

Kedua transaksi tersebut kemudian harus dicatat dan dilaporkan dengan faktur pajak, baik untuk transaksi penjualan dan transaksi pembelian.

Jika dicatat dan dilaporkan dengan benar berdasarkan transaksi yang terjadi, maka PT Sejahtera Bersama tidak akan menemui permasalahan karena tidak melanggar hukum dan pasal apapun.

Potensi kecurangan muncul, ketika angka yang ada pada faktur tercatat berbeda dengan transaksi yang seharusnya.

Melihat transaksi di atas, maka perusahaan ini memiliki kewajiban pajak sebesar RP500 Juta untuk disetorkan pada negara.

Ketika angka ini dimainkan, perusahaan bisa jadi mengurangi kewajiban ini, atau bahkan melakukan pengajuan restitusi atau klaim.

Katakanlah pada faktur yang dilakukan atas pembelian, dicatatkan sebesar Rp2 M untuk PPN-nya.

Dengan begini, PT Sejahtera Bersama malah bisa melakukan restitusi sebesar Rp500 juta pada negara, padahal seharusnya perusahaan memiliki kewajiban membayarkan pajak tersebut.

Inilah yang menjadi lubang besar dan kerugian negara.

Faktur fiktif yang digunakan pada ilustrasi tersebut bahkan bisa dibuat atas kerjasama kedua belah pihak untuk mendapatkan keuntungan.

Pada kasus nyata, faktur ini diterbitkan secara sengaja, benar-benar tanpa transaksi apapun, hanya untuk memanfaatkan hak restitusi pajak berdasarkan laporan SPT yang dibuat.

Penyebab System-Abuse

Sebenarnya, secara mendasar hal ini disebabkan karena adanya kesempatan untuk melakukan korupsi tersebut.

Sistem penerbitan faktur yang dilakukan secara mandiri, menjadi kesempatan besar untuk pengusaha tidak bertanggung jawab.

Kebebasan yang diberikan oleh negara untuk memungut dan melaporkan secara mandiri ini yang dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tidak melaporkan pajak dengan jujur.

Sederhananya, selembar faktur yang diterbitkan memiliki nilai ekonomi guna mengurangi kewajiban pengusaha kena pajak.

Padahal validitas informasi pada faktur belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

Kekurangan ini yang melekat pada sistem perpajakan Indonesia, dan terus diupayakan untuk dilakukan pembenahan.

Antisipasi Kecurangan pada Pencatatan Faktur

Pemerintah melalui Dirjen Pajak sendiri sebenarnya selalu berupaya untuk meminimalisir kesempatan yang ada.

Antisipasi dalam wujud nyata ditunjukkan dengan pemeriksaan pada PKP yang mengajukan restitusi, agar Dirjen Pajak dapat mengetahui apakah restitusi yang diajukan benar dan nilainya tepat.

Langkah nyata, belakangan, juga diwujudkan dalam pemanfaatan sistem informasi berbasis teknologi.

Penggunaan e-SPT diterapkan untuk input data faktur pajak yang dimiliki. Informasi yang masuk kemudian bisa langsung diperiksa kebenarannya berdasarkan transaksi yang tercatat pada faktur tersebut.

Selain itu, ada juga e-Faktur. Sistem ini memungkinkan Dirjen Pajak untuk melakukan kontrol pada faktur yang diterbitkan dengan menyematkan kode unik berupa Nomor Seri Faktur Pajak.

Hak penerbitan kode ini dimiliki oleh Dirjen Pajak, dan memiliki masa berlaku tertentu.

Kode ini menjadi identifikasi bahwa faktur yang diterbitkan sah dan terekam dalam sistem database yang dimiliki.

Kode faktur ini bisa didapatkan dengan pengajuan langsung ke kantor pajak atau dengan aplikasi lain, yakni e-NoFa.

Aplikasi atau layanan ini memungkinkan PKP untuk mengajukan kepemilikan nomor seri faktur pajak secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak terkait.

Pemanfaatan sistem online sendiri sangat berguna untuk mengurangi potensi kecurangan pada faktur pajak yang diterbitkan perusahaan.

Proses validasi dan pemeriksaan bisa dilakukan dengan program tertentu, dan menutup celah terjadinya kecurangan dengan mendasarkan laporan pada selembar kertas saja.

Transaksi online sendiri tidak hanya bisa dilakukan di layanan resmi DJP Online, namun juga mitra resminya seperti Klikpajak.

Dengan proses yang mudah dan tanpa dipungut biaya, berbagai penyetoran, penghitungan dan pelaporan SPT bisa dilakukan lebih cepat.

Daftar di sini untuk menggunakan layanan lapor pajak gratis!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak