Daftar Isi
5 min read

Ketentuan dan Batas Waktu Pembetulan SPT Pajak

Tayang 14 Mar 2019
Ketentuan dan Batas Waktu Pembetulan SPT Pajak

Seorang wajib pajak memiliki hak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan kepada DJP apabila pada akhirnya ternyata ditemukan kekeliruan atau kesalahan pada SPT yang telah dilaporkan tersebut. Artikel ini akan menjawab pertanyaan ketentuan hingga sampai kapankah wajib dapat masih dapat melakukan pembetulan SPT Pajak?

Ketentuan Pembetulan SPT

Sebelum melakukan Pembetulan Surat Pemberitahuan, alangkah baiknya Anda pahami ketentuannya berikut:

  1. Kemauan Sendiri. WP dengan kemauan sendiri dan sadar membetulkan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Tindakan ini dapat dilakukan selama Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan (Pasal 8 ayat 1 UU KUP).
  2. Sebelum 2 Tahun. Pembetulan SPT rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum kadaluarsa penetapan.
  3. Sanksi Administrasi 2% per bulan. Dikenakan apabila setelah pembetulan SPT Tahunan atau Masa, mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Sanksi dihitung atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Keterlambatan dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran. Bagian dari bulan tetap dihitung penuh 1 bulan (Pasal 8 ayat 2 UU KUP).

Pembetulan dapat dilakukan sebanyak apapun dengan syarat mengikuti ketentuan di atas.

Lakukan Pembetulan Sebelum Pemeriksaan

Menurut Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang PPh, Pembetulan SPT Pajak memiliki batas waktu yang telah ditentukan. Batasnya yaitu sepanjang belum dilakukannya tindakan pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, apabila tindakan pemeriksaan pajak telah dilakukan, maka hak wajib pajak untuk membetulkan SPT sudah tertutup.

PP Nomor 74 Tahun 2011

Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP 74). Di dalamnya menyatakan penegasan kembali mengenai batas waktu wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT Pajak. Dalam PP Nomor 74 ini menegaskan bahwasanya wajib pajak dapat melakukan Pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan, verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan oleh DJP. Pemeriksaan terjadi pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai/anggota keluarga wajib pajak yang telah dewasa.

Tindakan pemeriksaan pajak pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Apabila DJP telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, meskipun belum memeriksa bukti permulaan, maka WP tidak dapat melakukan pembetulan SPT.

Pembetulan Sebabkan SPT Lebih Bayar dan Rugi

Pasal 8 Ayat 1A UU KUP, khusus pembetulan SPT lebih bayar dan rugi, terdapat tambahan batas waktu yang telah ditentukan. Seorang wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT lebih bayar atau rugi maka pembetulan SPT dapat dilakukan paling lama 2 tahun sebelum kadaluarsa penetapan.

Kadaluarsa penetapan merupakan jangka waktu selama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Ayat 1 UU KUP.

Contohnya, Tuan Putra menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun 2018. Dimana berdasar hasil Pembetulan, menyatakan SPT Lebih Bayar. Oleh karena itu, pembetulan SPT Pajak dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2021 atau 2 tahun sebelum kadaluarsa pada tahun 2023.

Pembetulan SPT dalam rangka mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa maupun Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak, terbatas pada hal-hal sebagai berikut ini:

  1. Pajak-pajak terutang yang masih harus dibayar menjadi lebih besar.
  2. Rugi menjadi lebih kecil, berdasarkan ketentuan perpajakan.
  3. Jumlah harta menjadi lebih besar.
  4. Jumlah modal menjadi lebih besar.

Pengungkapan ketidakbenaran atau Pembetulan pengisian Surat Pemberitahuan dilakukan oleh wajib pajak dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sesungguhnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak terutang. Akan tetapi, untuk membuktikan kebenaran laporan wajib pajak tersebut, proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak tetap dilanjutkan sampai selesai.

Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT

Saat WP melakukan Pembetulan SPT yang berakibat utang pajak lebih besar, maka dikenakan sanksi 2% perbulan atas jumlah pajak kurang dibayar. Ketentuan ini dihitung sejak saat menyampaikan surat pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Pembetulan SPT via e-Filing

Jika awalnya Anda melaporkan SPT via e-Filing, jangan khawatir. Anda juga bisa melakukan pembetulan via e-Filing. Caranya mudah, yaitu lakukan seperti prosedur pelaporan atau penyampaian SPT pada umumnya.

  1. Login ke DJP Online atau ASP resmi Dirjen Pajak, Klikpajak. Jika Anda belum memiliki akun, silahkan daftar dulu di sini.
  2. Pilih SPT Tahunan tahun pajak tertentu yang akan dibetulkan. Status SPT pilih “Pembetulan Ke-” lalu klik “Langkah Berikutnya”.
  3. Lakukan pembetulan dan isi lengkap formulir yang telah disediakan.

Lapor SPT Anda Sekarang Juga!

Batas pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu pelaporan wajib pajak badan adalah setiap tanggal 30 April. Bagi Anda yang akan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan, batas waktunya 2 tahun sebelum kadaluarsa. Setelah memahami ketentuan dan batas waktu pembetulan, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.

Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi Anda bisa melalui layanan e Filing Klikpajak. Anda akan mendapatkan bukti lapor resmi dan riwayat lapor pajak Anda dapat direkam melalui Arsip Pajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar dan coba Klikpajak sekarang!

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak