Daftar Isi
3 min read

Mau Bebas Pajak? Cek Penghasilan Anda!

Tayang 14 Feb 2019
Mau Bebas Pajak? Cek Penghasilan Anda!

Mulai bulan Juni 2016, Kementerian Keuangan telah menyatakan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp36 juta satu tahun atau Rp3 juta setiap bulan menjadi Rp54 juta satu tahun atau Rp4,5 juta satu bulan. Dengan ketentuan PTKP terbaru, penghasilan di bawah Rp4,5 juta dibebaskan dari bayar pajak. Selain itu, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta satu bulan juga tidak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Tujuan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Tujuan dari diterbitkannya kebijakan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Dengan kenaikan batas penghasilan yang dikenakan pajak atau PTKP tersebut akan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk konsumsi rumah tangga dan investasinya. Kenaikan PTKP yang berakibat bebas bayar pajak, diharapkan dapat kembali memperkuat daya beli masyarakat yang sempat terpuruk akibat pelemahan ekonomi nasional dan dunia, termasuk harga komoditas yang anjlok.

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak

Kebijakan pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak disahkan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016 tanggal 27 Juni 2016. Berikut adalah nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku saat ini:

  1. Wajib Pajak: Rp54.000.000
  2. Wajib Pajak Kawin: Ditambah Rp4.500.000
  3. Wajib Pajak maksimal 3 anak/tanggungan: Ditambah Rp4.500.000
  4. Penghasilan suami istri digabung: Ditambah Rp54.000.000

Wajib Lapor SPT Sebelum Berstatus Non Efektif

Bagi Anda yang memiliki atau menerima penghasilan dalam setahun dan nilainya lebih kecil daripada nilai PTKP sesuai dengan kategori wajib pajak yang telah ditentukan di atas, maka Anda tidak perlu melapor SPT Tahunan, bahkan tidak wajib memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi dasar yang dapat disesuaikan dengan status Anda pada saat pelaporan pajak. Kewajiban wajib pajak melaporkan SPT Pajak berdasar perolehan penghasilan di bawah PTKP, akan berhenti apabila status Non Efektif (NE) telah disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Akan tetapi, sepanjang status belum di Non-Efektifkan, maka kewajiban pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Dengan demikian, apabila Kantor Pelayanan Pajak telah menetapkan status Non Efektif (NE), maka wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama penghasilan yang diperoleh tetap masuk di bawah PTKP.

Lapor SPT Tahunan Online

Apabila gaji Anda di atas nilai PTKP, Anda tetap dikenakan kewajiban lapor SPT Tahunan. Dalam rangka memberikan kemudahan administratif sekaligus meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aturan baru yakni PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib pajak kini dapat melakukan pelaporan pajak melalui e-filing.

Secara umum, aplikasi e-filing melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan sebuah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya tambahan apapun. E-filing dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara online. Pelaporan SPT Online semakin membuat wajib pajak merasa mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Cara menggunakan layanan e-filing via website DJP cukup mudah, yaitu hanya dengan melewati tiga langkah.

Pertama, Anda harus mengajukan permohonan e-FIN (Electronic Filing Identification Number) dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat dan e-FIN akan diberikan langsung kepada wajib pajak (1 hari kerja).

Kedua, lakukan registrasi sebagai Wajib Pajak pengguna e-filing di www.pajak.go.id paling lama 30 hari sejak diterbitkannya e-FIN, dan

Ketiga, adalah menyampaikan SPT melalui e-filing dengan mengisi e-SPT pada aplikasi e-filing DJP Online. Selanjutnya meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT kode verifikasi melalui email yang sudah didaftarkan lalu mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi dan notifikasi status e-SPT dan bukti penerimaan elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email.

Lewat Klikpajak, Anda bisa dengan mudah melapor SPT Pajak Tahunan Pribadi maupun Badan. Sebagai mitra resmi dari Ditjen Pajak, pelaporan SPT Anda dijamin aman dan pastinya mudah. Gunakan layanan klikpajak sekarang juga secara gratis!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak